Friday, 12 December 2008

Mengurai Model Kecurangan Ujian Nasional

Mulai Selasa, 22 April 2008 hari ini, para siswa SMA/SMK dan sederajat akan menjalani pelaksanaan Ujian Nasional (UN) dan akan berakhir pada Kamis 24 April mendatang. Ada enam mata pelajaran yang akan diujikan dan itu mengalami peningkatan 3 mata pelajaran dibanding tahun sebelumnya.
Tulisan ini tidak membahas sebab muasal penambahan mata pelajaran tersebut. Tetapi yang perlu digarisbawahi adalah persoalan UN terlalu banyak benah merah yang mesti diurai satu demi satu. Mulai dari tingkat kebocoran soal, keterlibatan guru dalam UN ataukah persoalan teknis lainnya seperti ketidaksiapan siswa menghadapi UN tersebut.
Apa yang disampaikan oleh Kordinator Bidang Monitoring dan Pelayanan Umum Indonesia Corruption Watch (ICW), Ade Irwan, seperti yang dilansir Harian Fajar, edisi Senin (21/04/08) kemarin, itu ada benarnya. Menurut Ade, dibeberapa daerah dan bahkan disemua daerah ada semacam trend dan menjadi ajang pamer bahwa di daerah tersebut memiliki kualitas pendidikan yang meningkat.
Sinyalemen bahwa sekolah memanfaatkan jaringan guru, sehingga siswa bisa mendapatkan bocoran soal adalah sebuah hasil penelitian yang secara ilmiah tentunya bisa dipertanggungjawabkan. Menurut Ade, kebocoran soal pada UN tahun ini bisa saja terjadi. Hal itu disebabkan oleh tidak adanya standarisasi sekolah yang dikeluarkan oleh Depdiknas, sehingga setiap daerah berlomba-lomba mengurangi jumlah siswa yang tidak lulus dengan menempuh berbagai cara.
Tim Pemantau
Dan seperti tahun sebelumnya, untuk menghindari adanya kebocoran dan kecurangan Ujian Nasional (UN), maka pihak pemerintah dan panitia pelaksana telah memberikan pengawasan super ketat. Hal itu dibuktikan dengan dilibatkannya tim pemantau independen dari universitas untuk membantu pelaksanaan UN tersebut.
Bukan hanya pemantau dari tim independen. Masing-masing ruangan ujian pun akan diawasi oleh dua orang pengawas yang berasal dari sekolah berbeda tetapi dalam satu rayon. Jadi misalnya sekolah A. Pihak sekolah akan mengirimkan pengawasnya untuk mengawas di sekolah B dan begitupun sebaliknya. Jadi ada model pengawasan silang antara satu sekolah dengan sekolah lainnya.
Tetapi yang dikatakan oleh Ade Irwan ada benarnya. Kualitas tim pemantau independen sangat diragukan. Alasannya Depdiknas hanya sebatas mendeklarasikan keberadaan tim tersebut, namun tidak dibarengi dengan kekuasaan teknis yang bisa dilakukan oleh tim pemantau. Tim tidak sama sekali mereduksi risiko bocornya soal. (Fajar, Senin 21 April 2008)
Selain kedua unsur tersebut, pelaksanaan ujian juga akan dipantau oleh pihak keamanan dari kepolisian. Dan biasanya lima orang petugas akan berada disekolah tersebut. Dan tugasnya tentunya adalah selain menjaga keamanan, juga akan membantu pengawasan, sehingga kemungkinan terburuk bisa dieliminir.
Model Kecurangan
Dari beberapa tulisan atau berita tentang dugaan adanya kecurangan pelaksanaan UN, tak satupun yang bisa memberikan deskripsi, seperti apa model kecurangan yang seringkali terjadi dalam pelaksanaan UN. Komentar yang muncul hanya bermuara pada kebocoran atau kecurangan UN, yang hanya terjadi pada tataran bahwa siswa mendapatkan soal atau malah jawaban didapatkan satu hari sebelum pelaksanaan ujian ataukah 30 menit sebelum ujian dilangsungkan.
Saya sendiri ingin berbagi kepada pembaca, atau siapa saja yang ingin mengetahui model kecurangan UN tersebut. Model yang saya urai nanti, mudah-mudahan tidak berimplikasi buruk kepada pembaca. Saya berharap bahwa model kecurangan atau kebocoran soal ini hanya menjadi pelajaran kepada kita semua, bahwa apa yang dituduhkan oleh banyak kalangan selama ini, itu tidak bisa dibantahkan.
Berdasarkan pengamatan ataukah juga bisa didasarkan oleh pengalaman pribadi, praktik kecurangan dalam pelaksanaan UN, itu sudah berlangsung lama dan dilakukan secara rapi dan terencana. Misalnya, dalam pertukaran guru yang melakukan pengawasan secara silang. Pihak kepala sekolah hanya mengirimkan guru bidang studi yang mata pelajarannya tidak diujikan secara nasional. Sementara guru bidang studi yang diujikan, sudah dipersiapkan menjadi “penjaga kandang” dan akan mendapat tugas tambahan yakni sebagai joki.

Terdapat beberapa mekanisme dan modus dalam menjalankan praktek kecurangan itu. Modus pertama adalah saat ujian sudah berlangsung, beberapa guru sudah berkumpul disalah satu ruangan khusus. Diruangan tersebut guru mengerjakan soal ujian. Soal dengan mudah didapatkan, pada ruangan yang kelebihan soal.
Biasanya sudah ada panitia khusus yang bertugas untuk mencari kelebihan soal tersebut. Setelah soal dikerjakan, kemudian jawaban dipindahkan pada secarik kertas kecil. Pada tahap ini, banyak guru yang terlibat untuk menuliskan kunci jawaban. Puluhan kertas yang berisikan jawaban, diberikan kepada siswa di ruangan dan dilakukan oleh seorang guru yang sudah mendapat mandat. Jawaban dengan mudahnya didapatkan siswa, karena antara pembawa kunci jawaban dan pengawas ruangan sudah terjadi saling pengertian. Dalam satu ruangan, maksimal 5 “pelampung’ jawaban beredar diruangan.
Pihak kepala sekolah A misalnya, akan melakukan kontak telepon dengan kepala sekolah B, bahwa ujian yang dilaksanakan disekolahnya “aman”. Apalagi yang mengawas diruangan adalah guru yang berasal dari sekolah B. Sehingga kepala sekolah B, tentunya akan melakukan praktik yang sama seperti di sekolah A, karena yang mengawas adalah guru dari sekolah A. Jadi ada semacam saling pengertian antara masing-masing kepala sekolah, tentunya diawali oleh sebuah kesepakatan sebelum UN dilaksanakan.
Ada juga modus kedua dalam memberikan jawaban kepada siswa. Kalau cara ini sangat rapi karena siswa tidak mengetahui, apakah mereka diberikan jawaban atau tidak. Setelah Lembaran Jawaban Komputer (LJK) dikumpulkan di ruang panitia, maka peran guru yang bertindak jadi joki kembali berpengaruh. LJK tersebut kembali didrop pada ruangan yang sudah ditunjuk. Ada empat atau lima guru yang berada dalam ruangan khusus itu. Masing-masing guru berperan dan bertanggung jawab langsung terhadap jawaban siswa. Jawaban siswa diatas Lembaran Jawaban Komputer (LJK), diganti dengan jawaban yang sebenarnya. Kalau metode ini terbilang sangat lama dikerjakan, karena setiap LJK dari siswa diamati secara satu per satu.
Sementara model lainnya seperti mendapatkan jawaban dengan membayar sejumlah uang, itu bisa saja terjadi. Tetapi berdasarkan keterangan rekan-rekan guru dari berbagai daerah, model seperti sangat riskan dilakukan. Kalaupun ada siswa yang mendapatkan jawaban dengan membayar, berarti siswa tersebut termasuk nekat. Alasannya adalah soal yang akan diujikan, disimpan di kantor kepolisian dan hanya akan didistribusikan pada hari H. Jadi kemungkinan model itu digunakan untuk membocorkan soal sangat minim.
Lalu apa solusi untuk meredam aksi kecurangan dan kebocoran soal itu? Jawabannya tentunya dikembalikan kepada hati kita masing-masing. Maukah pemerintah mulai dari tingkat atas hingga tingkat guru, ingin melihat kualitas pendidikan meningkat atau tidak? Saya kira terlalu naïf, kalau standar kelulusan dimasing-masing daerah menjadi tolak ukur sebuah kualitas. Padahal proses kearah sana dilakukan secara tidak mendidik dan hanya menjadikan guru sebagai pendidik bergelar sarjana yang semakin dikerdilkan oleh sebuah sistem kotor. Lalu kapan sistem dengan budaya bantu membantu siswa dapat dihilangkan.
Dan mudah-mudahan saja ujian yang berlangsung hari ini, tidak dinodai oleh praktik kecurangan. Rektor UNM terpilih Arismunandar mengharapkan, agar semua pihak yang terlibat dalam pengawasan UN, baik itu tim independen maupun pengawas kelas, mampu menjalankan tugasnya secara objektif, tegas, sehingga tidak lagi ditemukan kasus-kasus yang menodai pelaksaanaan UN

No comments: