Wednesday, 10 December 2008

Dilema Pendidikan Gratis Sulsel

Budhi A.M. Syachrun

Saat ini di Sulsel sedang menghadapi sebuah dilema, terkait dengan program pendidikan gratis yang telah dicanangkan oleh Pemprov Sulsel dan bekerja sama dengan 23 Pemkab/Pemkot. Hal itu disebabkan oleh adanya tarik ulur antara pihak eksekutif dan legislatif yang ada di DPRD Sulsel.
Penyebabnya adalah tambahan biaya pendidikan gratis dalam APBD Perubahan 2008 dan menurut eksekutif anggaran tersebut dimasukkan ke dalam belanja tidak langsung. Tetapi usulan itu ditolak dengan alasan bahwa kalau anggaran bersifat tidak langsung, maka pertanggungjawabannya sangat sulit dan tidak bisa diukur kinerja penggunaan anggaran itu.
Pihak dewan yang tergabung dalam panitia anggaran DPRD Sulsel, mengusulkan agar pemerintah daerah perlu membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang pendidikan gratis itu. Alasannya kalau payung hukumnya adalah Perda, maka semua pihak bisa mengukur kinerja penggunaan anggaran yang menggunakan ratusan milyaran itu.
Sebagai ilustrasi, di Kabupaten Pangkep Sulsel merupakan salah satu daerah yang pertama menerapkan pendidikan gratis di Sulsel. Dalam kurun waktu tiga tahun itu, Pemkab Pangkep hanya menggunakan acuan SK Bupati sebagai payung hukum dalam program pendidikan gratis tersebut. Kini, pemerintah setempat sedang menggodok untuk melahirkan perda sebagai kesempurnaan dari SK Bupati tersebut.
Yang menjadi perbedaan adalah program pendidikan gratis yang dicanangkan oleh Bupati Pangkep Syafrudin Nur, bukan merupakan sebuah program dan kemauan politik. Artinya program tersebut lahir setelah beliau dilantik. Justru yang berbeda dengan Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo. Program pendidikan gratis merupakan bahan kampanye dan mengantarkan beliau duduk sebagai orang nomor satu di Sulsel.
Karena merupakan bahan kampanye, publik sangat menuntut dimana dan bagaimana realisasi janji tersebut diimplementasikan. Apalagi di DPRD Sulsel terdiri dari beberapa legislator yang berbeda partai, ada yang mendukung dan bahkan ada yang ingin menjegal program pendidikan gratis.
Kalau mau jujur, sebenarnya program pendidikan gratis bisa saja diterapkan secara keseluruhan tanpa ada perda yang mengatur, seperti yang dilakukan oleh Pemkab Pangkep. Setelah berjalan beberapa tahun, dapat dilakukan revisi atau penyempurnaan dari peraturan sebelumnya, kalau dianggap bahwa peraturan gubernur ditemukan berbagai kelemahan.
Tetapi kalau program tersebut masih digiring ke dalam muatan politik, maka sampai kapanpun persoalan alokasi anggaran pendidikan gratis tidak bisa mendapat titik temu. Apalagi pihak legislator berbicara mengenai kinerja dalam konteks politik, sementara pihak eksekutif ingin mewujudkan program pendidikan gratis karena merupakan kontrak politik kepada rakyat Sulsel.

No comments: