Budhi A.M. Syachrun
Hampir semua guru berada dalam tataran pendapat yang sama, bahwa dengan adanya tambahan 20 persen anggaran pendidikan di RAPBN 2009, akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan para guru yang selalu diberi gelar pahlawan tanpa tanda jasa.
Tetapi kita tidak pernah mengkaji bahwa kenaikan anggaran pendidikan itu, masih dalam sebatas wacana dan rancangan pemerintah semata. Kalaupun dinaikkan hingga mencapai angka 20 persen, maka presentase kenaikan itu tidak mencakup gaji guru secara umum.
Ketua Umum PGRI, Sulistiyo seperti yang dilansir di Harian Seputar Indonesia, meminta pengalokasian gaji guru jangan dibebankan seluruhnya pada anggaran pendidikan di RAPBN 2009 nanti.
Anggaran pendidikan sebesar 20 persen itu, seharusnya diutamakan untuk meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan. Salah satunya adalah dengan membenahi sarana dan prasarana sekolah. Apalagi UU Sisdiknas sudah mengamanatkan bahwa anggaran 20 persen pendidikan diluar gaji para pendidik.
Salah satu headline media lokal di Makassar yakni, Harian Tribun Timur edisi Selasa 21 Oktober 2008, tentang kenaikan gaji guru dan dosen yang naik sekitar 100 persen, pasti merasa kaget dan bercampur sejuta tanda Tanya. Dengan judul yang begitu besar dan disertai ulasan berita dan komentar dari pemerhati pendidikan, membuat siapapun yang membaca berita tersebut akan terdiam sejenak.
Pertanyaan kemudian adalah benarkah gaji guru dan dosen naik 100 persen? Kalau memang ada, kenaikan gaji yang mana saja mengalami kenaikan seperti yang dilansir. Yang pasti bahwa berita tersebut telah menggiring para guru untuk berpikir panjang, sekaligus membuat beberapa analisis terkait dengan kenaikan gaji tersebut. Namun disadari bahwa berita itu sesungguhnya merupakan akumulasi dari persoalan yang sudah lama diketahui oleh guru pada umumnya.
Saya menilai dan publik perlu mengetahui, pemerintah berulang kali menyampaikan bahwa tahun ini dan tahun depan serta pada tahun-tahun mendatang, pemerintah hanya akan menaikkan gaji PNS guru sebesar 15 persen setiap tahunnya. Yang dimaksud kenaikan menurut kacamata pemerintah adalah gaji pokok guru dan dosen yang berstatus PNS (Pegawai Negeri Sipil).
Kenaikan ini seperti yang dilansir Harian Seputar Indonesia beberapa waktu lalu, hal itu merupakan konsekuensi peningkatan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari RAPBN 2009. Dengan kenaikan ini, guru dengan pangkat terendah akan menerima penghasilan minimal Rp 2 juta per bulan. Tetapi kita tidak pernah berpikir lebih jauh lagi bahwa kenaikan 20 persen anggaran pendidikan itu, tidak mencakup gaji para guru dan itu sesuai dengan UU Sisdiknas. Artinya adalah anggaran itu hanya membiayai item diluar gaji guru.
Masih diharian yang sama, Indonesian Corruption Watch (ICW) dan Koalisi Pendidikan bahkan mengajukan eksaminasi (pengujian) terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang memasukkan komponen gaji guru dalam kenaikan anggaran pendidikan sebesar 20 persen.
Menurut ICW, eksaminasi dimaksudkan sebagai wujud pengawasan publik terhadap putusan MK. Jika gaji guru dimasukkan ke dalam anggaran pendidikan, dari Rp 224 triliun yang dialokasikan dalam RAPBN 2009, maka hanya tersisa Rp 75 triliun untuk penyediaan sarana dan prasarana.
Belum final bagaimana hasil eksaminasi ICW, anggaran pendidikan sudah mulai ’diobok-obok’. Hal itu disebabkan oleh adanya krisis keuangan global, seperti yang dilansir Harian Fajar edisi Selasa 21 Oktober 2008. Anggaran pendidikan yang dipatok sebesar 20 persen pada tahun 2009, itu terancam dipotong sebesar Rp 1 triliun, karena terjadi defisit anggaran akibat krisis keuangan global.
Jadi kalau sebelumnya akan dialokasikan sebesar Rp 75 triliun, maka yang tersisa hanya Rp 61 triliun. Disisi lain, tahun depan pemerintah sudah terlanjur berjanji akan memenuhi amanat UUD 1945 dengan membuat anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN.
Masih teringat dalam ingatan para guru, ketika Presiden SBY menyampaikan RAPBN 2009 dan nota keuangan di gedung DPR, 16 Agustus 2008, menyatakan bahwa anggaran pendidikan akan naik 20 persen dan termasuk didalamnya Rp 46,1 triliun tambahan anggaran pendidikan pada nota keuangan tambahan.
Kalau mencermati penjelasan diatas, kita bisa memberikan deskripsi bahwa sesungguhnya tidak ada keinginan pemerintah untuk menaikkan gaji guru secara drastis. Kalaupun ada kenaikan gaji pokok, itu hanya berkisar 15-20 persen kenaikan, bukan gaji guru dan dosen yang naik 100 persen.
Yang ada kenaikan adalah pada tambahan tunjangan guru yang sudah menjalani proses sertifikasi. Jika ada guru yang sudah disertifikasi, itu akan mendapatkan tunjangan sebesar satu kali gaji pokok.
Jika ada guru yang disertifikasi dan ditempatkan didaerah terpencil, justru mendapatkan tambahan tunjangan dua kali dari gaji pokok. Perbedaan gaji dan tunjangan ini yang perlu dipahami. Gaji pokok selalu bernilai sama, baik itu guru maupun non guru yang berstatus PNS. Yang membedakan adalah tunjangan yang melekat pada diri PNS itu.
Kalau semua guru tahun depan sudah disertifikasi, memang akan mendapatkan tambahan tunjangan. Tetapi untuk tahun depan, tidak semua guru akan disertifikasi. Tahun ini saja baru 300 ribu yang mengaku sudah disertifikasi, tetapi diantara mereka tidak ada yang mengaku mendapatkan tambahan tunjangan.
Artinya adalah proses sertifikasi masih menjadi segudang tanda tanya bagi kalangan guru. Benarkah pemerintah akan memberikan tambahan tunjangan guru? Kalaupun pemerintah mempunyai dana, dari mana pos anggaran tersebut dialokasikan? Kalaupun akan diambil dari 20 persen anggaran pendidikan, bukankah sudah dipotong menjadi Rp 14 triliun akibat krisis keuangan global.
Saya pernah menulis artikel disalah satu media nasional bahwa proses sertifikasi guru yang dibangga-banggakan oleh pemerintah, itu hanya bersifat proyek pemerintah semata. Sertifikasi itu bukan merupakan program pemerintah dalam hal peningkatan kesejahteraan guru.
Sertifikasi guru itu akan berakhir pada tahun 2014. Kalau dicermati, program tersebut merupakan salah satu program periode kedua kepemimpinan pemerintahan SBY-JK. Artinya tidak ada yang memberikan jaminan bahwa program itu tetap jalan, kendati sudah ada UU Guru dan Dosen yang sudah disahkan beberapa waktu lalu. Terjadinya siklus kepemimpinan bisa merubah sebuah program yang sudah dirancang sebelumnya. Kalau program tersebut sudah berakhir 2014, bagaimana nasib para guru yang baru terangkat setelah proses sertifikasi?
Oleh karena itu mencermati penjelasan singkat diatas, kita semua perlu berkepala dingin dalam menanggapi adanya tambahan tunjangan gaji tersebut. Para guru perlu mempersiapkan diri saja dalam menghadapi puluhan berkas dalam portofolio untuk proses sertifikasi.
Namun jika pemerintah memang berkeinginan untuk menaikkan gaji guru, sesungguhnya tidak perlu dilakukan dengan berbagai proses yang berbelit-belit. Kalau itu tetap dilakukan, pemerintah sampai hari ini masih memandang profesi guru sebelah mata dibanding dengan profesi lainnya.
Gaji akan dinaikkan tetapi konsekwensinya adalah harus melewati beberapa tangga dan fase. Misalnya persyaratan harus mengajar 24 jam dalam seminggu. Kalau profesi diluar guru, pemerintah tidak perlu berpikir panjang untuk menaikkan gaji mereka.
Saya hampir sependapat dengan mantan Ketua PGRI Muhammad Surya yang mengatakan bahwa, pemerintah masih setengah hati meningkatkan kualitas guru. Menurut dia, kesejahteraan guru tidak hanya diukur pada tingginya gaji, tetapi dilihati dari beberapa aspek, misalnya, rasa aman saat mengajar, kondisi sarana dan prasarana, hubungan antar pribadi, serta kepastian masa depan. Menurut Surya, Depdiknas hanya berkomitmen untuk meningkatkan gaji guru, tetapi tiga aspek lain tidak pernah diperhatikan. Padahal akunya, kualitas guru dan mutu pendidikan tidak hanya karena banyaknya uang di saku.
Wednesday, 10 December 2008
Subscribe to:
Post Comments (Atom)






No comments:
Post a Comment