Budhi A.M. Syachrun
Selama beberapa pekan terakhir ini, masalah pungutan liar yang dilakukan beberapa sekolah saat memasuki tahun ajaran baru, tak pernah henti untuk disimak. Betapa tidak, sebuah tim khusus dari kejaksaan bahkan sudah diterjunkan untuk memantau, apakah dilapangan ditemukan praktek pungutan liar tersebut atau tidak. Tetapi yang pasti, gencarnya pemberitaan media akhir-akhir ini sudah mengindikasikan bahwa memang benar ada pungutan.
Seperti yang dilansir media ini edisi Senin 21 Juli 2008, tim investigasi sudah merampungkan hasil pemeriksaan tahap pertama, terhadap sekolah yang diduga melakukan pungutan liar dalam penerimaan siswa baru. Hasilnya adalah tim investigasi mendapatkan beberapa kepala sekolah yang terbukti melakukan pungli.
Banyak item yang masuk dalam kategori pungli. Tulisan ini tidak mengupas semua item yang dimaksud, tetapi saya hanya coba memberikan pemikiran tentang bisnis buku paket yang dibebankan oleh pihak sekolah kepada siswanya. Pungutan tidak hanya ditujukan kepada siswa yang notabene masih baru, tetapi siswa yang sudah senior pun tidak luput dari praktek bisnis tersebut.
Pertanyaannya sekarang adalah kenapa sekolah yang memperdagangkan buku paket dilarang? Bukankah ketika siswa memiliki buku, justru menguntungkan siswa itu sendiri maupun guru bidang studi? Kalau mau menilik jawabannya pasti semua sepakat bahwa kita tidak mempersoalkan hasil dari penjualan buku paket tersebut, tetapi proses yang dilakukan lebih terkesan bersifat komersialisasi dibanding kita mengedepankan kecerdasan untuk mendapatkan ilmu dari buku itu.
Kenapa komersialisasi? Dihampir semua sekolah baik itu unggulan maupun non unggulan, setiap memasuki tahun ajaran baru berbagai penerbit buku sudah antri agar buku mereka didrop ke sekolah. Hal ini merupakan rutinitas setiap tahun ajaran baru. Pertanyaan kemudian adalah apakah komersialiasi buku paket yang dilakukan dapat dikategorikan sebagai praktek pungutan liar.
Saya sendiri tidak bisa terlalu cepat menarik kesimpulan bahwa pungutan liar yang didalamnya terdapat pembelian buku paket, dapat dikategorikan sebagai tindakan salah dan bertentangan dengan program pemerintah Sulsel yang menggratiskan biaya pendidikan gratis mulai dari SD hingga SMP. Saya hanya ingin mengatakan, bahwa hampir sebagian besar guru memandang bisnis buku, lebih menjanjikan dibandingkan dengan menunggu kucuran dana dari program pendidikan gratis tersebut.
Sehingga tidak heran, guru tidak sabar mendapatkan dana pendidikan gratis, apalagi didalamnya tercantum pembelian buku paket. Satu-satunya jalan agar proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dapat berjalan dengan baik adalah dengan menfasilitasi pengadaan buku paket siswa dan itu diberikan kepada siswa baik kategori mampu atau tidak.
Model Bisnis Buku
Berdasarkan pengamatan, dibeberapa daerah bahkan perdagangan bisnis buku paket sudah ’rapi’. Kalau pemerintah melarang bisnis buku, maka beberapa kepala sekolah ataupun guru, akan menempuh jalur lain agar tidak ada kesan bahwa disekolah tersebut sedang diperjualbelikan buku paket. Cara yang ditempuh beberapa kepala sekolah di daerah ini adalah untuk menghindari kecaman dari pemerhati pendidikan, orang tua siswa maupun pihak lain terutama tim kejaksaan.
Bagaimana caranya? Panitia penerimaan siswa baru tidak mencantumkan item pembelian buku paket di dalam kuitansi pembayaran. Ketika guru memulai pelajaran memberikan instruksi kepada siswanya, agar dapat memiliki buku paket sesuai dengan bidang studi guru tersebut. Guru menjelaskan bahwa untuk mendapatkan buku paket tersebut, tidak perlu ke toko buku.
Guru bersama kepala sekolah berdalih bahwa koperasi yang ada disekolah tersebut, sudah menyediakan kebutuhan siswa untuk mendapatkan buku paket yang diinginkan. Siswapun diarahkan agar membeli buku paket hanya pada koperasi yang telah ditunjuk sebelumnya.
Didalam koperasi sekolah tersebut, kita dengan mudah mendapatkan berbagai buku paket dari semua bidang studi. Keberadaan buku paket tersebut tidak hanya dimonopoli oleh satu penerbit saja. Ada lima-enam penerbit sudah mendistribusikan buku paket kedalam koperasi. Para penerbit dengan jeli memenuhi kebutuhan di koperasi dengan pengadaan buku paket untuk semua mata pelajaran.
Dilihat dari segi harga, buku yang dijual di dalam koperasi melampaui harga yang ada di dalam toko buku. Kalau di toko buku kita bisa mendapatkan buku A seharga Rp 25.000, maka di dalam koperasi harga sudah dinaikkan hingga mencapai angka Rp 45.000. Guru dan kepala sekolah biasanya mendapatkan keuntungan sekitar 30 persen dari pembelian buku paket per bidang studi.
Sehingga ketika kita ingin mendapatkan buku tersebut ditoko sebagai referensi guru, sangat susah kita dapatkan karena penerbit yang berkompeten hanya mau mendistribusikan buku mereka pada sekolah-sekolah yang telah mendapatkan ’kesepakatan bisnis’. Padahal kalau mau jujur, harga buku yang dijual di toko jauh lebih murah dan terjangkau, dibandingkan kalau buku tersebut diperdagangkan di koperasi sekolah. Guru juga melarang siswa untuk menggunakan buku diluar dari koperasi di sekolah.
Persoalannya adalah siapakah yang memiliki kemauan dan mempunyai nyali untuk menghentikan praktek menjual buku paket tersebut? Apakah pemerintah, anggota dewan terhormat ataukah pihak guru dan kepala sekolah? Semuanya dikembalikan kepada para pendidik dalam hal ini orang yang mengaku dirinya guru, apakah tetap menjadi pengajar atau tetap mengajar dengan menjalankan bisnis sampingan seperti memperdagangkan buku.
Kalau pemerintah berniat menghentikan praktek jual buku tersebut, pertanyaannya kemudian apakah pemerintah mau menyediakan semua kebutuhan guru dalam hal ini buku paket secara gratis. Kalaupun ada buku paket yang diberikan kepada guru, apakah yang diberikan kepada siswa juga dalam bentuk gratis atau tidak diperjualbelikan. Masalahnya buku paket yang diberikan kepada siswa hanya dipakai pada saat disekolah dan tidak ada kewenangan dari siswa untuk mendapatkannya secara utuh.
Kalau guru atau kepala sekolah ingin menghentikan praktek tersebut, apakah mereka rela bonus sebesar 30 persen dari penerbit per buku akan melayang? Yang pasti bahwa semua buku yang didrop oleh penerbit ke beberapa sekolah, pasti mendapat persetujuan dari kepala sekolah dan guru mata pelajaran yang bersangkutan.
Yang mesti dipahami sekarang adalah siswa memang seharusnya memiliki buku pegangan dalam melangsungkan proses belajar di kelas. Tetapi tidak ada keharusan juga bagi guru agar memaksakan pembelian buku kepada setiap siswa. Guru mesti memberikan pemahaman kepada semua siswa yang diajarnya, bahwa siswa harus memiliki buku dari penerbit A, apakah dibeli di toko buku atau langsung kepada penerbitnya. Tetapi ini bisa dilakukan apabila guru tersebut tidak berpikiran bisnis dalam mengajar di sekolah.
Tetapi kalau guru berorientasi bisnis, maka buku atau Lembaran Kerja Siswa (LKS) dari penerbit A akan dijual kepada siswanya di dalam kelas. Cara guru adalah dengan meringankan kepada siswa untuk bisa dicicil sampai pembayaran buku atau LKS itu kelar.
Namun fakta yang sering kita dapati dilapangan adalah kadang guru pada 15 menit sebelum mengajar, tidak lagi konsen pada materi yang diajarkan. Mereka berkutat pada upaya penagihan buku atau LKS kepada siswa. Kadang sistem ini berlangsung hingga semester atau ulangan blok terjadi. Kalau ada seorang siswa yang belum lunas pembayaran buku atau LKS-nya, maka jangan heran siswa tersebut tidak akan diikutkan dalam ujian semester
Membuat Buku
Yang perlu dilakukan sekarang adalah bagaimana guru bisa berkreasi dan berinovasi, mendapatkan keuntungan tanpa ada keterlibatan semua pihak. Caranya adalah silakan guru menjual buku apa saja, tetapi tetap berada dalam koridor yang diterima oleh akal sehat, tidak dalam bingkai menjual buku paket dengan memberatkan orang tua siswa setiap tahunnya.
Ada sebuah solusi yang bisa saya urai dalam tulisan ini dan tentunya merupakan suatu pengamatan dan pengalaman sendiri. Kadang ada guru yang selalu berpikiran bahwa setiap tahun buku yang diberikan kepada siswa, harus diganti dan diambil dari berbagai penerbit berbeda.
Tetapi kita tidak pernah berpikiran bahwa kenapa guru tidak membuat buku sendiri, kemudian buku tersebut didrop kepada siswa yang membutuhkan. Kalau buku dicetak dan diperbanyak sendiri, maka tidak ada keharusan bagi kita untuk harus membayar kepada penerbit atau dikejar oleh utang dari penerbit yang setiap hari ke sekolah. Itupun kalau kita mempunyai dana untuk memperbanyak buku itu.
Ada juga solusi lain. Caranya adalah buku yang sudah dibuat oleh guru, kemudian disampaikan kepada siswa agar bisa memiliki buku itu dengan cara dicopy per siswa. Jadi semua siswa dianjurkan untuk memiliki buku itu, karena tanpa ada buku atau LKS, maka mustahil bisa terjadi interaksi dalam proses belajar mengajar di dalam kelas.
Jadi peran guru disini adalah sekadar membuat buku dan memberikannya kepada masing-masing kelas melalui ketua kelasnya, untuk bisa diperbanyak sesuai dengan minat siswa yang mau memiliki buku tersebut. Dari segi keuntungan jelas kita tidak bisa mendapatkannya, tetapi dari segi kepuasan mengajar, guru pasti bangga bahwa semua siswa yang diajar, dapat memiliki buku hasil karya guru yang bersangkutan. Sebuah karya tulisan apalagi itu dalam bentuk buku, pasti akan dikenang generasi berikutnya.
Keunggulan lain adalah buku hasil karya guru bisa dipakai untuk siswa pada tahun ajaran berikutnya. Kalaupun ada yang direvisi, kita hanya menyisipkannya pada edisi revisi tanpa mengganti secara keseluruhan isi dari buku itu. Kalau ini dilakukan saya yakin secara perlahan praktek menjual buku bisa dihindari setiap memasuki tahun ajaran baru. Pertanyaan mendasar adalah bisakah guru berkreatif membuat buku sendiri?
Wednesday, 10 December 2008
Subscribe to:
Post Comments (Atom)






No comments:
Post a Comment