
Saya adalah salah seorang guru di SMAN 1 Tanralili Maros Sulsel. Persoalan yang kami hadapi adalah terkait dengan masalah siswa yang akan mengikuti Ujian Nasional April mendatang. Di sekolah kami ada beberapa siswa yang sudah kawin dan tetap akan diikutkan dalam kegiatan belajar dan UN mendatang.
Saya ingin meminta penjelasan lebih detail dari Kepala Dinas Pendidikan Nasional Provinsi Sulsel, Bapak Patabai Pabokori, bahwa apakah siswa yang sudah berstatus sudah menikah, tetap bisa aktif belajar kembali dan mengikuti UN tersebut? Bukankah ada aturan yang sudah mengikat dari dulu bahwa siswa yang sudah kawin tidak boleh lagi melanjutkan pendidikan di sekolah negeri.
Persoalannya adalah kalau beberapa siswa tersebut tetap diberikan kelonggaran untuk mengikuti proses belajar mengajar, bukankah secara psikologis berdampak pada siswa lainnya. Artinya siswa lain akan berpikir bahwa siswa bisa kawin dan tetap bisa belajar seperti siswa lainnya. Dan kalau ini terjadi, maka sekolah negeri tidak sama bedanya dengan sekolah Paket C atau Paket B. Hanya berpikiran bagaimana mendapatkan selembar ijazah saja.
Saya ingin mendapatkan kejelasan aturan saja. Apakah ada aturan yang berlaku tentang masalah diatas. Terus terang saya termasuk dari sekian guru yang tidak setuju kalau ada siswa yang sudah kawin dan kembali aktif belajar. Sekali lagi saya hanya ingin mendapatkan penjelasan pasti, jangan sampai saya ngotot mempertahankan argumentasi sementara saya berada dalam posisi yang salah. Terima kasih kepada Harian Fajar atas dimuatnya surat dari pembaca ini. Wassalam.
Budhi A.M. Syachrun, S.Pd
Guru SMAN 1 Tanralili Maros Sulsel
No Hp: 081543123707,
email: budhiams@yahoo.com, blog: www.budhiamsyachrun.blogspot.com






No comments:
Post a Comment