Friday, 12 December 2008

Mengurai Model Kecurangan Ujian Nasional

Mulai Selasa, 22 April 2008 hari ini, para siswa SMA/SMK dan sederajat akan menjalani pelaksanaan Ujian Nasional (UN) dan akan berakhir pada Kamis 24 April mendatang. Ada enam mata pelajaran yang akan diujikan dan itu mengalami peningkatan 3 mata pelajaran dibanding tahun sebelumnya.
Tulisan ini tidak membahas sebab muasal penambahan mata pelajaran tersebut. Tetapi yang perlu digarisbawahi adalah persoalan UN terlalu banyak benah merah yang mesti diurai satu demi satu. Mulai dari tingkat kebocoran soal, keterlibatan guru dalam UN ataukah persoalan teknis lainnya seperti ketidaksiapan siswa menghadapi UN tersebut.
Apa yang disampaikan oleh Kordinator Bidang Monitoring dan Pelayanan Umum Indonesia Corruption Watch (ICW), Ade Irwan, seperti yang dilansir Harian Fajar, edisi Senin (21/04/08) kemarin, itu ada benarnya. Menurut Ade, dibeberapa daerah dan bahkan disemua daerah ada semacam trend dan menjadi ajang pamer bahwa di daerah tersebut memiliki kualitas pendidikan yang meningkat.
Sinyalemen bahwa sekolah memanfaatkan jaringan guru, sehingga siswa bisa mendapatkan bocoran soal adalah sebuah hasil penelitian yang secara ilmiah tentunya bisa dipertanggungjawabkan. Menurut Ade, kebocoran soal pada UN tahun ini bisa saja terjadi. Hal itu disebabkan oleh tidak adanya standarisasi sekolah yang dikeluarkan oleh Depdiknas, sehingga setiap daerah berlomba-lomba mengurangi jumlah siswa yang tidak lulus dengan menempuh berbagai cara.
Tim Pemantau
Dan seperti tahun sebelumnya, untuk menghindari adanya kebocoran dan kecurangan Ujian Nasional (UN), maka pihak pemerintah dan panitia pelaksana telah memberikan pengawasan super ketat. Hal itu dibuktikan dengan dilibatkannya tim pemantau independen dari universitas untuk membantu pelaksanaan UN tersebut.
Bukan hanya pemantau dari tim independen. Masing-masing ruangan ujian pun akan diawasi oleh dua orang pengawas yang berasal dari sekolah berbeda tetapi dalam satu rayon. Jadi misalnya sekolah A. Pihak sekolah akan mengirimkan pengawasnya untuk mengawas di sekolah B dan begitupun sebaliknya. Jadi ada model pengawasan silang antara satu sekolah dengan sekolah lainnya.
Tetapi yang dikatakan oleh Ade Irwan ada benarnya. Kualitas tim pemantau independen sangat diragukan. Alasannya Depdiknas hanya sebatas mendeklarasikan keberadaan tim tersebut, namun tidak dibarengi dengan kekuasaan teknis yang bisa dilakukan oleh tim pemantau. Tim tidak sama sekali mereduksi risiko bocornya soal. (Fajar, Senin 21 April 2008)
Selain kedua unsur tersebut, pelaksanaan ujian juga akan dipantau oleh pihak keamanan dari kepolisian. Dan biasanya lima orang petugas akan berada disekolah tersebut. Dan tugasnya tentunya adalah selain menjaga keamanan, juga akan membantu pengawasan, sehingga kemungkinan terburuk bisa dieliminir.
Model Kecurangan
Dari beberapa tulisan atau berita tentang dugaan adanya kecurangan pelaksanaan UN, tak satupun yang bisa memberikan deskripsi, seperti apa model kecurangan yang seringkali terjadi dalam pelaksanaan UN. Komentar yang muncul hanya bermuara pada kebocoran atau kecurangan UN, yang hanya terjadi pada tataran bahwa siswa mendapatkan soal atau malah jawaban didapatkan satu hari sebelum pelaksanaan ujian ataukah 30 menit sebelum ujian dilangsungkan.
Saya sendiri ingin berbagi kepada pembaca, atau siapa saja yang ingin mengetahui model kecurangan UN tersebut. Model yang saya urai nanti, mudah-mudahan tidak berimplikasi buruk kepada pembaca. Saya berharap bahwa model kecurangan atau kebocoran soal ini hanya menjadi pelajaran kepada kita semua, bahwa apa yang dituduhkan oleh banyak kalangan selama ini, itu tidak bisa dibantahkan.
Berdasarkan pengamatan ataukah juga bisa didasarkan oleh pengalaman pribadi, praktik kecurangan dalam pelaksanaan UN, itu sudah berlangsung lama dan dilakukan secara rapi dan terencana. Misalnya, dalam pertukaran guru yang melakukan pengawasan secara silang. Pihak kepala sekolah hanya mengirimkan guru bidang studi yang mata pelajarannya tidak diujikan secara nasional. Sementara guru bidang studi yang diujikan, sudah dipersiapkan menjadi “penjaga kandang” dan akan mendapat tugas tambahan yakni sebagai joki.

Terdapat beberapa mekanisme dan modus dalam menjalankan praktek kecurangan itu. Modus pertama adalah saat ujian sudah berlangsung, beberapa guru sudah berkumpul disalah satu ruangan khusus. Diruangan tersebut guru mengerjakan soal ujian. Soal dengan mudah didapatkan, pada ruangan yang kelebihan soal.
Biasanya sudah ada panitia khusus yang bertugas untuk mencari kelebihan soal tersebut. Setelah soal dikerjakan, kemudian jawaban dipindahkan pada secarik kertas kecil. Pada tahap ini, banyak guru yang terlibat untuk menuliskan kunci jawaban. Puluhan kertas yang berisikan jawaban, diberikan kepada siswa di ruangan dan dilakukan oleh seorang guru yang sudah mendapat mandat. Jawaban dengan mudahnya didapatkan siswa, karena antara pembawa kunci jawaban dan pengawas ruangan sudah terjadi saling pengertian. Dalam satu ruangan, maksimal 5 “pelampung’ jawaban beredar diruangan.
Pihak kepala sekolah A misalnya, akan melakukan kontak telepon dengan kepala sekolah B, bahwa ujian yang dilaksanakan disekolahnya “aman”. Apalagi yang mengawas diruangan adalah guru yang berasal dari sekolah B. Sehingga kepala sekolah B, tentunya akan melakukan praktik yang sama seperti di sekolah A, karena yang mengawas adalah guru dari sekolah A. Jadi ada semacam saling pengertian antara masing-masing kepala sekolah, tentunya diawali oleh sebuah kesepakatan sebelum UN dilaksanakan.
Ada juga modus kedua dalam memberikan jawaban kepada siswa. Kalau cara ini sangat rapi karena siswa tidak mengetahui, apakah mereka diberikan jawaban atau tidak. Setelah Lembaran Jawaban Komputer (LJK) dikumpulkan di ruang panitia, maka peran guru yang bertindak jadi joki kembali berpengaruh. LJK tersebut kembali didrop pada ruangan yang sudah ditunjuk. Ada empat atau lima guru yang berada dalam ruangan khusus itu. Masing-masing guru berperan dan bertanggung jawab langsung terhadap jawaban siswa. Jawaban siswa diatas Lembaran Jawaban Komputer (LJK), diganti dengan jawaban yang sebenarnya. Kalau metode ini terbilang sangat lama dikerjakan, karena setiap LJK dari siswa diamati secara satu per satu.
Sementara model lainnya seperti mendapatkan jawaban dengan membayar sejumlah uang, itu bisa saja terjadi. Tetapi berdasarkan keterangan rekan-rekan guru dari berbagai daerah, model seperti sangat riskan dilakukan. Kalaupun ada siswa yang mendapatkan jawaban dengan membayar, berarti siswa tersebut termasuk nekat. Alasannya adalah soal yang akan diujikan, disimpan di kantor kepolisian dan hanya akan didistribusikan pada hari H. Jadi kemungkinan model itu digunakan untuk membocorkan soal sangat minim.
Lalu apa solusi untuk meredam aksi kecurangan dan kebocoran soal itu? Jawabannya tentunya dikembalikan kepada hati kita masing-masing. Maukah pemerintah mulai dari tingkat atas hingga tingkat guru, ingin melihat kualitas pendidikan meningkat atau tidak? Saya kira terlalu naïf, kalau standar kelulusan dimasing-masing daerah menjadi tolak ukur sebuah kualitas. Padahal proses kearah sana dilakukan secara tidak mendidik dan hanya menjadikan guru sebagai pendidik bergelar sarjana yang semakin dikerdilkan oleh sebuah sistem kotor. Lalu kapan sistem dengan budaya bantu membantu siswa dapat dihilangkan.
Dan mudah-mudahan saja ujian yang berlangsung hari ini, tidak dinodai oleh praktik kecurangan. Rektor UNM terpilih Arismunandar mengharapkan, agar semua pihak yang terlibat dalam pengawasan UN, baik itu tim independen maupun pengawas kelas, mampu menjalankan tugasnya secara objektif, tegas, sehingga tidak lagi ditemukan kasus-kasus yang menodai pelaksaanaan UN

Wednesday, 10 December 2008

Wajah Pendidikan Masih Buram

Budhi A.M. Syachrun

Ketika saya membaca iklan dan berita di salah satu media lokal di Sulsel bahwa akan diadakan Seminar dan Diskusi Pendidikan, maka saya tertarik untuk memberikan apresiasi di tulisan ini. Saya pun memilih judul tulisan diatas dengan mengambil tema sentral, bahwa sesungguhnya wajah pendidikan di Indonesia dan Sulsel pada khususnya ternyata masih penuh keprihatinan dari berbagai sisi.
Saya tidak asal memilih statement ini, tetapi didasarkan oleh realita di lapangan dan banyaknya kasus-kasus yang terjadi dan sudah menodai proses pendidikan yang sementara digemborkan-gemborkan. Kasus-kasus yang saat ini terjadi, sudah bisa mewakili bahwa pendidikan sesungguhnya masih jauh dari harapan kita semua.
Ada beberapa deskripsi yang memberikan sebuah ilustrasi bahwa pendidikan masih penuh dengan berbagai keprihatinan. Misalnya adalah sebagian dari kita masih berpandangan bahwa peningkatan kelulusan siswa setiap tahunnya, sudah mencerminkan bahwa kualitas pendidikan di daerah ini sudah bisa disejajarkan dengan daerah lainnya. Orang tidak pernah tahu bahwa angka kelulusan yang dinilai dari variabel angka tersebut, tidak menggambarkan sesungguhnya kualitas pendidikan.
Kasus bocornya soal Ujian Nasional pada enam sekolah di Makassar beberapa waktu lalu, adalah salah satu contoh kongkrit betapa kita masih menganut paham yang menilai sebuah standar kelulusan dari hasil akhirnya, tanpa memerhatikan bagaimana proses tersebut berjalan. Saya yakin bahwa apa yang terjadi di Makassar hampir merata terjadi pada semua sekolah di daerah ini.
Kasus lainnya adalah praktek nilai siswa yang didongkrak pada SMAN 3 Makassar beberapa waktu lalu. Unhas sebagai salah satu universitas terkemuka, harus mengambil langkah tegas karena mendapati nilai siswa dari SMAN 3 Makassar yang sudah didongkrak. Akhirnya adalah sekolah tersebut masuk dalam daftar hitam dan dihukum selama empat tahun. Kasus tersebut sudah mencoreng dunia pendidikan dan tidak tertutup kemungkinan siswa dari daerah lainnya, juga ada yang dimanipulasi nilainya tetapi belum tersentuh oleh penemuan internal pihak kampus. Sebagai konsekwensinya adalah sang kepala sekolah akhirnya dicopot dari jabatannya.
Terdapat juga kasus dimana didapatinya beberapa sekolah yang masih menerapkan praktek pungutan liar atau pungli. Pungli tersebut dianggap melanggar karena disaat yang bersamaan pemerintah sudah menorehkan program pendidikan gratis. Masalahnya adalah pungli justru terjadi pada sekolah-sekolah favorit.
Di beberapa daerah, praktek pungli tersebut masih sering terjadi dan tidak sempat terpantau oleh media dan diketahui publik. Tetapi konsep pungli yang disepakati antara pengurus komite dan pihak sekolah, dengan mencantumkan beberapa item seperti, pembelian seragam, komputer, pengadaan buku paket atau agenda studi banding para guru-guru yang ada disekolah tersebut.
Bentuk kasus lain adalah adanya pembelian buku yang disubsidi dari pendidikan gratis, dan hal tersebut tidak bisa menutupi kebutuhan proses belajar mengajar di sekolah. Akhirnya adalah banyak diantara kita yang mengambil segala cara agar tetap menjual buku, kendati itu sudah mendapat peringatan dan larangan. Maka ditempuhlah dengan berbagai alternatif penjualan, apakah guru yang langsung menjual atau buku tersebut dititipkan pada koperasi yang ada di sekolah.
Persoalannya adalah ketika konsep pendidikan gratis diterapkan, kebutuhan buku paket yang seharusnya dimiliki oleh siswa tersebut, hanya dinikmati oleh siswa pada saat mereka berada di dalam lingkungan sekolah. Siswa pun dilarang untuk membawa buku paket ke rumah dan hanya dianjurkan dibaca diperpustakaan ataupun di dalam kelas. Kalau dianggap bahwa buku paket yang diberikan kepada siswa bertujuan untuk mencerdaskan anak didik, kenapa pemberian buku paket tidak diberikan secara utuh dan tidak hanya menjadi arsip di perpustakaan saja.
Itu hanya contoh kasus yang bersifat umum dan diketahui oleh publik. Ada juga kasus dimana seorang kepala sekolah tidak bersifat transparan, dalam memberikan data keuangan penggunaan anggaran di sekolah tersebut. Yang terjadi adalah kucuran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak pernah diketahui secara terbuka oleh komponen di sekolah dan hanya ‘dikuasai’ oleh kepala sekolah dan kroninya.
Jika ada seorang guru yang bersifat kritis dalam mempertanyakan penggunaan anggaran BOS tersebut, maka konsekwensinya adalah guru bersangkutan akan dicarikan segala cara agar pindah dari sekolah tersebut. Ironinya adalah pihak pemerintah setempat tidak mempunyai keberanian untuk melakukan pemeriksaan terhadap kepala sekolah, terutama dalam hal penggunaan dana BOS tersebut.
Kasus yang terbaru adalah disebuah daerah, guru yang akan pindah ke sebuah sekolah, tak perlu terlalu pusing karena pemerintah setempat sudah mempermudah guru tersebut untuk dimutasi. Surat mutasi hanya dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Nasional, tanpa melakukan kordinasi dengan pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Akhirnya adalah banyak guru yang pindah hanya mengandalkan surat keterangan dari dinas pendidikan. Yang menjadi persoalan adalah bagaimana kalau guru tersebut melakukan pengurusan administrasi kenaikan pangkat, sementara guru dimutasi hanya berbekal surat sakti dinas, bukan hasil kordinasi dengan pihak BKD sebagai lembaga yang berkompoten.
Pola Bantaeng & Pangkep
Sebenarnya beberapa daerah di Sulsel sudah berpikiran maju terutama dalam hal memerhatikan sektor pendidikan. Jauh sebelum pencanangan pendidikan gratis oleh Pemprov Sulsel, di beberapa daerah sudah lebih awal mencanangkan program tersebut. Di Kabupaten Bantaeng misalnya, sebelum dana dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dikucurkan oleh pemerintah pusat, daerah yang pada saat itu masih dipimpin oleh Azikin Soelthan, justru sudah menggratiskan pendidikan hingga SMP. Bahkan hingga saat ini, pendidikan gratis sudah dirasakan hingga ke level SMA.

Begitupun yang terjadi di Kabupaten Pangkep. Saya justru kagum dengan metode dan pendekatan yang dilakukan oleh Bupati Pangkep Syafrudin Nur dalam memperbaiki standar pendidikan di daerah itu. Tanpa banyak diskusi, tanpa banyak bicara, tanpa banyak publikasi, pendidikan gratis didaerah itu sudah berjalan sejak 2006 lalu.
Pendidikan gratis diprioritaskan kepada para siswa mulai dari semua tingkatan, yakni SD, SMP dan SMA, baik yang berstatus negeri maupun swasta. Ada yang menilai bahwa pemberian program pendidikan gratis sangat tidak populis. Hal itu didasarkan pada kebiasaan bahwa konsep pendidikan gratis diprogramkan kalau sebuah daerah sudah kelebihan dana.
Untuk kesejahteraan guru, pemkab Pangkep sangat respek dan memberikan tunjangan baik guru PNS maupun Non PNS. Dalam pemberian tunjangan guru tersebut dirinci masing-masing, kepala sekolah sangat terpencil mendapatkan kesejahteraan sebesar Rp 300.000/bulan, kepala sekolah terpencil (Rp. 250.000/bulan), kepala sekolah wilayah daratan (Rp. 200.000/bulan), kepala TK (Rp. 200.000/bulan), guru sangat terpencil (Rp. 150.000/bulan), guru terpencil ((Rp. 100.000/bulan), kepala SLTP negeri dan swasta ((Rp. 250.000/bulan), guru SMA negeri dan swasta (Rp. 250.000/bulan) dan guru SLTP negeri dan swasta (Rp. 100.000/bulan).
Kita semua menilai bahwa program pendidikan gratis yang sudah dicanangkan oleh pemimpin terpilih Syahrul Yasin Limpo dan Agus Arifin Nu’mang, dapat merubah image bahwa wajah pendidikan yang dari awal saya bahasakan sangat memprihatinkan, bisa menjadi lebih baik lagi.
Kita hanya berharap bahwa tulisan ini menggugah pikiran akal sehat kita, bagaimana sesungguhnya wajah pendidikan di daerah ini. Apakah dengan pencanangan program pendidikan gratis sudah bisa memberikan garansi bahwa kualitas pendidikan kita meningkat atau tidak. Apakah dengan memberikan sertifikasi kepada guru, kesejahteraan mereka dapat meningkat atau tidak. Apakah Dewan Pendidikan sudah menjadi lembaga pengontrol dalam penyelenggaraan pendidikan atau tidak.
Paling tidak adalah kita sebagai guru membutuhkan pemimpin yang mengetahui akar permasalahan pada tingkat bawah. Bukan pemimpin yang bisa lihai beretorika, tanpa ada tindak lanjut dilapangan. Sesungguhnya banyak persoalan pendidikan dilapangan yang perlu dikupas secara tuntas. Tidak adanya lembaga pengontrol yang akurat, sehingga semua persoalan tersebut hanya berada pada tataran diskusi semata.
Kita semua sadar bahwa untuk menjadi pemimpin, apalagi menjadikan pendidikan gratis sebagai komoditi politik, itu sangat berat dan memikul tanggung jawab yang teramat besar. Tetapi paling tidak adalah rakyat dalam hal ini ’guru’ sangat menaruh harapan, agar mutu dan kualitas pendidikan dapat meningkat dan tidak stagnan. Semoga seminar dan diskusi pendidikan kali ini, dapat memberikan sebuah solusi kekinian dalam merubah wajah pendidikan di daerah ini, sehingga ’wajahnya’ tidak seperti yang saya bahasakan di awal tulisan. Salam Omar Bakrie.

Mengintip Pendidikan Gratis di Pangkep (2)

Budhi A.M. Syachrun

Latar Belakang Pendidikan Gratis
Setiap program yang berorientasi demi kepentingan rakyat secara keseluruhan, pasti ada acuan yang mendasari penerapan program tersebut dilapangan. Di daerah lain seperti Kabupaten Gowa Sulsel yang sudah menerapkan program pendidikan gratis, pemerintah setempat mengeluarkan Peraturan Daerah (perda) sebagai payung hukum dari penerapan program tersebut.
Di Pangkep, pemerintah setempat menilai bahwa Perda untuk sementara belum bisa dilahirkan, karena tanpa Perda pun program tersebut sudah berjalan sesuai dengan harapan. Hal itu disebabkan oleh adanya kerja sama semua pihak dan komponen lainnya untuk bahu membahu menyukseskan program pendidikan gratis.
Dibawah ini akan diuraikan secara detail yang menjadi latar belakang diterapkannya program pendidikan gratis di Pangkep yakni berdasarkan Instruksi Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor 440/125/Hukum Tertanggal 24 Desember 2005.
Instruksi diatas juga didukung oleh aturan lain seperti, UU No 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 No 74 Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822), UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) dan UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301).
Berangkat dari kesadaran akan kondisi ril sebagian masyarakat Pangkajene dan Kepulauan yang secara ekonomi masih lemah, maka perubahan-perubahan paradigma dimaksud telah memberi peluang bagi komitmen luhur pemberdayaan masyarakat khususnya di bidang pendidikan dalam bentuk pendidikan gratis.
Dengan prinsip tersebut maka perlahan tapi pasti, masyarakat Pangkep terutama yang mempunyai anak usia sekolah tidak lagi memiliki keraguan dalam hal mendapatkan pendidikan yang bermutu, dengan tidak dibebani anggaran karena pemerintah sudah mengalokasikannya.
Program pendidikan gratis diterapkan tersebut mempunyai beberapa tujuan yang ingin dicapai, terutama terkait dengan penerapan program tersebut secara menyeluruh dilaksanakan. Tujuan diurai dalam tulisan ini merupakan salah satu bagian tak terpisahkan dari pencapaian target pendidikan bermutu dan berkualitas di daerah ini.
Ada beberapa tujuan yang ingin dicapai dalam penerapan program pendidikan gratis di Pangkep, masing-masing:
• Meningkatkan perluasan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan.
Artinya adalah semua anak didik tanpa kecuali harus mengenyam pendidikan dasar, baik mereka yang berada di daratan, pegunungan maupun mereka yang selama ini bermukim dikepulauan. Targetnya adalah mereka yang masuk usia sekolah tidak ada lagi yang tidak tahu menulis dan membaca. Dengan biaya gratis yang diberikan oleh pemerintah, hanya orang tua yang tidak peduli pendidikanlah yang tidak mau menyekolahkan anak-anaknya.
• Meningkatkan pelayanan dan pengawasan penyelenggaraan pendidikan
Artinya adalah dengan program pendidikan gratis menuntun stakeholder dan semua pihak yang ada didalamnya, agar bisa memberikan pelayanan maksimal kepada rakyat, terutama dalam hal pemenuhan hak hidup untuk mendapatkan pendidikan yang diinginkan. Pemerintah pun menerapkan sistem pengawasan yang berlapis demi mencapai sebuah kepuasan.
• Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) serta kesejahteraan bagi tenaga pendidikan.
Artinya adalah dengan adanya program pendidikan gratis bisa menghasilkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang handal. Harus dihilangkan image dan tanggapan miring bahwa sesuatu yang bersifat gratis, akan menghasilkan kualitas yang rendahan. Di Pangkep kendati menerapkan pendidikan gratis, tetapi terkait peningkatan kualitas baik itu siswa maupun guru tetap dikedepankan. Guru juga sebagai ujung tombak dan penentu utama dalam bidang pendidikan, masalah kesejahteraan tetap menjadi prioritas utama.
• Meningkatkan penyediaan sarana dan prasarana
Artinya adalah konsekwensi dari penerapan pendidikan gratis, tidak hanya berorientasi kepada anggaran gratis semata. Pemerintah setempah tetap memerhatikan persoalan sarana dan prasarana yang ada disekolah. Kendati banyak siswanya yang berkualitas, tetapi karena tidak didukung oleh infrastruktur yang memadai, tetap dianggap tidak berhasil dan hanya menguntungkan salah satu pihak. Anggaran besar pun sudah dikeluarkan untuk membenahi sarana dan prasarana tersebut.
• Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengelolaan pendidikan
Artinya adalah dengan adanya penerapan program pendidikan gratis, ada umpan balik dari semua pihak, termasuk masyarakat, bagaimana sesungguhnya aplikasi dilapangan program tersebut. Tanpa ada peran serta masyarakat dalam pengelolaan program ini, program ini tetap tidak bisa dikatakan sudah berhasil. Jadi intinya semua pihak harus melibatkan diri dalam pengelolaan pendidikan itu. Proses pendidikan yang dikelola dan dirancang secara bagus, akan menghasilkan kualitas pendidikan yang bisa dibanggakan, baik pada tingkat lokal, regional, nasional maupun internasional.
Kualitas Siswa dan Kesejahteraan Guru
Beberapa waktu lalu, ada sejumlah pihak yang berpandangan bahwa sebuah program yang berkonotasi gratis, itu akan mengabaikan suatu kualitas. Dan pendapat itu perlahan dibantah, dan di Pangkep program pendidikan gratis justru membantu siswa untuk menunjukkan kualitasnya, dalam hal melakukan persaingan secara sehat dengan siswa dari daerah lainnya.
Bila berbicara kualitas secara individu, maka Pangkep bisa “pasang badan” dan masih jauh diatas dibanding daerah lainnya. Salah satu prestasinya adalah pada tahun 2008 ini, ketika diadakan lomba Matematika Pasiad Tingkat Nasional, Pangkep meraih peringkat 9 dan menjadi urutan pertama pada tingkat Sulsel. Tujuh orang siswa yang mewakili Sulsel semuanya berasal dari Pangkep. Ada sebuah sekolah SMA Pasiad di Bandung, anak-anak Sulsel yang lolos masuk di sekolah tersebut semuanya berasal dari Pangkep.
Di bidang akademik lainnya, para siswa sudah menorehkan sejumlah prestasi, masing-masing, juara 1 pada Olimpiade MIPA SD tahun 2006, juara 1 Olimpiade MIPA SDLB tahun 2006, juara 2 (2006), juara 1 (2007) dan juara 1 (2008) pada Olimpiade Sains Ekonomi se Sulsel, juara 1 Olimpiade Sains Astronomi se Sulsel tahun 2007, juara 1-4 lomba Matematika PASIAD SMP se Sulsel tahun 2008, juara 3 lomba kreativitas SD tahun 2006 dan juara 1 pada tahun 2008, dan juara 2 pada Kompetensi Siswa (Teknik Las) tahun 2008.
Terdapat juga berbagai prestasi dalam bidang olahraga, masing-masing, juara 1 (2006) dan juara 2 (2008) pada lomba pencak silat putera, juara 1 (2006) dan (2007) pada kejuaraan tennis meja puteri SD se Sulsel, juara 3 (2006) dan juara 1 (2007) pada kejuaraan tennis meja putera SD se Sulsel, juara 2 (2006) dan juara 1 (2007) pada kejuaraan karate putera SD se Sulsel, juara 2 (2006) dan juara 1 (2007) pada kejuaraan karate putri SD se Sulsel, juara 1 (2008) pada kejuaraan takraw, juara 1 dan 2 pada kejuaraan atletik 100 M putra & putri tahun 2008, juara 1 pada kejuaraan senam artistik putra dan putri tahun 2008, juara 1 pada lomba lempar lembing putri tahun 2008 dan juara 1 pada lomba tolak peluru tahun 2008.
Namun disadari bahwa dampak dari penerapan pendidikan gratis, kesejahteraan guru merasa dianaktirikan. Apalagi kesejahteraan guru tidak menjadi salah satu item pembiayaan dalam dana BOS. Di Pangkep tidak sedikit guru yang melakukan tugas dan pengabdian berada di daerah terpencil.
Diantara 3.060 guru yang ada saat ini, ada 892 guru yang ditugaskan didaerah terpencil. Guru merupakan salah satu unsur penentu utama dalam bidang pendidikan demi mendapatkan kualitas pendidikan yang baik. Pemerintah setempat pun sangat konsen terhadap nasib guru dengan memberikan berbagai macam kesejahteraan kepada mereka.
Sebagai konsekwensi dari tidak dipungutnya biaya dari pihak komite sekolah, secara praktis pemerintah memberikan tunjangan kesejahteraan kepada para guru. Pemberian kesejahteraan itu diberikan agar guru tidak merasa dianaktirikan dalam pemberlakukan program pendidikan gratis tersebut.
Pemberian tunjangan kesejahteraan guru tersebut dengan rincian sebagai berikut: kepala sekolah sangat terpencil mendapatkan kesejahteraan sebesar Rp 300.000/bulan, kepala sekolah terpencil (Rp. 250.000/bulan), kepala sekolah wilayah daratan (Rp. 200.000/bulan), kepala TK (Rp. 200.000/bulan), guru sangat terpencil (Rp. 150.000/bulan), guru terpencil ((Rp. 100.000/bulan), kepala SLTP negeri dan swasta ((Rp. 250.000/bulan), guru SMA negeri dan swasta (Rp. 250.000/bulan) dan guru SLTP negeri dan swasta (Rp. 100.000/bulan).
Selain memberikan tunjangan kesejahteraan, juga dialokasikan anggaran untuk memberikan tunjangan khusus dengan rincian masing-masing, tunjangan khusus daerah sangat terpencil kepala sekolah, guru, penjaga sekolah sebesar Rp 150.000/bulan, tunjangan khusus daerah terpencil kepala sekolah, guru, penjaga sekolah sebesar Rp 100.000/bulan dan kesejahteraan guru PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) sebesar Rp 100.000/bulan.
Pemerintah juga menyediakan anggaran dalam membantu kegiatan operasional 77 sekolah sebesar Rp. 2.005.000.000 untuk SLTP dan SMA negeri atau swasta. Terkait dengan perkembangan teknologi informasi dengan menyediakan koneksi jaringan internet pada perpustakaan daerah Kab. Pangkep sebesar Rp 104.500.000, pengadaan komputer SMA/SMP negeri & swasta 105 unit sebesar Rp 787.500.000 dan bantuan lab komputer dengan perangkatnya untuk SMA Unggulan sebesar Rp. 110.000.000.
Ada hal yang menggembirakan bahwa program dan janji kampanye gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo beberapa waktu lalu, yakni pendidikan gratis sangat klop dengan program serupa yang sudah berjalan di kabupaten Pangkep sejak tiga tahun terakhir.
Gubenur menegaskan bahwa program pendidikan gratis tidak mustahil dijalankan, sebab Pangkep misalnya sudah membuktikan bisa menjalankan program ini dengan baik dan sudah berlangsung selama tiga tahun.
Gubernur mencontohkan bahwa di Pangkep, selama kepemimpinan Bupati Pangkep Syafrudin Nur, pendidikan gratis dilakukan di empat item. Menurutnya, item-item tersebut akan bertambah menjadi 14 agar pendidikan tersebut benar- benar gratis.
Menurut gubernur, Pangkep sudah menerapkan pendidikan gratis dimulai dari SD hingga SMA, baik yang berstatus negeri maupun swasta. Kalaupun ada yang beranggapan bahwa 15 item dari pendidikan gratis merupakan program nasional, namun menurut gubernur, hal itu tidak menjadi masalah. Dana dari program tersebut bisa dialihkan ke pos yang lain. Hal tersebut disampaikan oleh gubernur saat peresmian rumah aspirasi rakyat PDK Pangkep, Kelurahan Samalewa Bungoro Pangkep.
Gubernur menambahkan, dalam masa 101 hari kerjanya, pihaknya kembali menegaskan bahwa akan lebih fokus pada implementasi program pendidikan gratis. Namun program tersebut akan berlangsung secara bertahap dan mengambil acuan, salah satunya adalah Pangkep yang sudah menerapkannya sejak 2006 lalu.
Di Sulsel, Pangkep merupakan daerah pertama yang menerapkan pendidikan gratis. Saat ini sudah ada beberapa daerah yang mengikuti program tersebut, seperti Sinjai, Bantaeng, Takalar, Gowa dan Sinjai.
Tahun ini ada sekitar Rp 180 milyar dikucurkan untuk mendukung kesuksesan program pendidikan gratis. Anggaran tersebut berasal dari APBD Sulsel yang merupakan ujicoba pendidikan gratis. Meski demikian, anggaran itu dikucurkan pada kota atau kabupaten yang sudah siap mencanangkan pendidikan gratis, seperti Pangkep dan daerah lainnya. (Tulisan ini disusun berdasarkan dokumentasi pribadi dan data dari berbagai sumber terkait)

Mengintip Pendidikan Gratis di Pangkep (1)

Mengintip Pendidikan Gratis di Pangkep (1)
(Bagian Pertama Dari Dua Tulisan)

Budhi A.M. Syachrun


Semenjak pendidikan gratis diterapkan di Pangkep Sulsel, sejumlah pihak turut memberikan apresiasi dan bahkan Bupati Pangkep, Syafrudin Nur tak segan-segan diundang tampil pada acara seminar, demi membahas dan membedah konsep pendidikan gratis yang dicanangkan di daerah penghasil ikan bandeng tersebut.
Program ini termasuk yang fenomenal karena memberikan program pendidikan gratis kepada siswa dari semua tingkatan. Tidak hanya pendidikan gratis, tetapi ada enam program berikutnya yang juga memberikan pelayanan gratis kepada masyarakat, seperti kesehatan gratis, KTP gratis, akta kelahiran gratis, kartu kuning gratis, kartu keluarga gratis, pemakaman gratis dan memberikan uang duka kepada kaum dhufa. Ketujuh program secara gratis dikenal dengan nama SEVEN ‘G’.
Konsep pendidikan gratis membuat sebagian orang merasa pesimis dan tidak yakin, bahwa Pangkep yang hanya mempunyai Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbilang sedikit dibanding daerah lainnya, ternyata sangat care dengan mengeluarkan dana yang tidak sedikit demi mewujudkan suatu program pendidikan gratis.
Tidak ada pihak pun yang pernah menyangka bahwa seorang Bupati Pangkep, Syafrudin Nur, berani menorehkan program gratis tersebut. Padahal orang tidak pernah berpikir bahwa sesungguhnya beliau adalah birokrat tulen yang malang melintang di pemerintahan. Konsep yang sampai sekarang masih utuh dan bahkan menjadi percontohan pada skala lebih luas, bukanlah program yang lahir secara spontan, tetapi bercermin dari sebuah pemikiran yang matang, bagaimana anak-anak Pangkep bisa mengenyam pendidikan di semua tingkatan, tanpa ada beban dan keluhan dari orang tua.
Pendidikan gratis itu menjadi suatu daya tarik tersendiri, terutama bagi masyarakat yang selama ini kesulitan untuk menyekolahkan anak-anaknya. Dengan adanya program tersebut secara perlahan mereka terbantu dan tidak memiliki beban lagi dalam mendorong anak-anaknya untuk mencapai taraf pendidikan yang tinggi.
Konsep pendidikan gratis dapat terus dipertahankan pada masa mendatang. Apatah lagi program tersebut sudah diadopsi sebagai bagian dari program provinsi yang tentu saja, tidak ada alasan untuk tidak turut mengambil bagian, bahwa sebuah program akan berjalan kalau keterlibatan semua pihak ada didalamnya.
Tentang Pendidikan Gratis
Terdapat berbagai analisa dan referensi tentang implementasi pelaksanaan pendidikan gratis di sebuah negara atau daerah. Menurut Muh Zulkifli Mochtar Husein, salah seorang mahasiswa pascasarjana Transportation Engineering, Osaka City University Jepang, dalam sebuah artikelnya mengatakan, ada empat jenis sistem pembiayaan pendidikan gratis diberbagai negara.
Keempat jenis itu masing-masing, jenis pertama adalah subsidi penuh sehingga benar-benar gratis hingga ke program S3. Sistem ini ditempuh oleh salah satu negara yakni Jerman dan Austria. Jenis yang kedua adalah hampir mirip dengan cara pertama, hanya biaya disediakan sampai pada jenjang pendidikan tinggi dan masanya dibatasi hingga mencapai umur tertentu dan cara ini dipraktekkan di negara seperti Belanda.
Ada juga jenis ketiga yakni pembiayaan pendidikan gratis tersebut diberikan hingga ke jenjang sekolah menengah. Sedangkan untuk perguruan tinggi dikenakan iuran walaupun masih disubsidi. Sementara jenis keempat adalah pendidikan pembiayaan sendiri. Menurut Zulkifli, cara ini sangat bermacam-macam, ada yang melibatkan alumni, kerjasama dengan industri atau perbankan dan cara ini banyak kita jumpai di beberapa provinsi di Amerika.
Dia pun menambahkan, bagi negara maju pendidikan gratis, selain karena tuntutan konstitusi mereka, juga didukung oleh perekonomian negara yang sudah cukup mapan untuk investasi pendidikan. Anggaran pendidikan telah mencapai lima sampai delapan persen produk domestik bruto. Sementara di Indonesia, investasi pendidikan masih sangat kecil yakni sekitar 1,3 persen dari produk domestik bruto.
Di Amerika Serikat, sekolah publik gratis karena ada pajak sekolah khusus. Warga negara AS yang mempunyai tanah dan rumah harus membayar pajak sekolah didistriknya, terlepas dari warga tersebut mempunyai anak atau tidak. Di Belanda, rata-rata pajak penghasilan cukup tinggi yakni 60 persen. Sementara di negara-negara Austria dan Swedia, pajak penghasilan mencapai 70 persen dan sebagai konsekuensinya kebutuhan dasar warga negara seperti pendidikan dan kesehatan terjamin.
Guru Besar UNM, Prof Dr Wasir Thalib, memperjelas bahwa jika ada yang beranggapan bahwa pendidikan gratis itu sulit diimplementasikan, pada dasarnya patut dipertanyakan dalam hal memberikan kesempatan belajar kepada masyarakat terutama bagi kalangan bawah.
Menurutnya, pendidikan itu sangat mahal. Makanya, tidak dapat dipungkiri jika tidak sedikit orang yang menyambut lontaran program yang mengupayakan pendidikan gratis itu secara baik. Apalagi bagi mereka yang berkutat pada masalah pendidikan. Sebab tentunya, bagaimana mutu pendidikan dapat ditingkatkan jika kita masih berkutat pada tataran biaya.
Dia pun mengakui bahwa mutu pendidikan di tanah air memang masih terbilang belum menggembirakan, kalau kita tidak mau menyebutnya rendah. Pada dasarnya ada tiga faktor yang membuat mutu pendidikan itu rendah, yakni modal pendekatan ouput analisis yang kurang, di mana kita selalu berlomba bagaimana mencari input yang bagus, dan kemudian berlomba mencari output yang bagus tapi prosesnya nol.
Kedua adalah model pendekatan yang sentralistik, sehingga tidak ada kesempatan sekolah untuk mengembangkan diri dan berproses untuk melakukan manajemen berbasis sekolah. Dan penyebab yang ketiga adalah peran serta masyarakat yang masih rendah. Mestinya menurutnya, masyarakat harus mengutamakan pendidikan karena mempunyai investasi jangka panjang. Namun masyarakat mengabaikan dan cenderung membiayai kebutuhan lain dibanding kualitas pendidikan anaknya.
Menurut Dr Marwah Daud Ibrahim, sejahtera atau tidaknya masyarakat tergantung pada pemerintahnya yang mau fokus dan memusatkan perhatian yang besar pada pendidikan atau tidak. Sebab, sebuah daerah tidak akan sejahtera jika pihak eksekutif atau penentu kebijakannya tidak memiliki perhatian pada bidang pendidikan.
Marwah mengatakan, di negara-negara maju seperti Amerika dan Eropa, sektor pendidikan telah mendapatkan perhatian yang sangat besar. Salah satu caranya adalah dengan membuat program berupa menggratiskan pendidikan mulai dari SD hingga ke tingkat SMA.
Dengan program tersebut, akunya, maka anak-anak usia sekolah yang kesulitan biaya bisa mendapatkan pendidikan. Bukan hanya itu, tetapi pendidikan yang mereka dapatkan adalah pendidikan yang berkualitas. Selama ini selalu saja muncul pertanyaan dan rasa pesimis karena minimnya anggaran dari pemerintah daerah. Sebenarnya ini adalah tanggung jawab pemerintah untuk berani mengambil tindakan dan keputusan yang tepat. Orang akan sejahtera jika bisa mengecap pendidikan. Dan dengan pendidikan orang akan bisa berkreasi.
Terkait dengan program pendidikan gratis di Pangkep dan beberapa daerah di Sulsel, itu akan mendapat perhatian dari pemerintah pusat. Kalau program ini berjalan dengan baik di Sulsel, akan menjadi model nasional dalam penjabaran pendidikan gratis.
Tentang Masyarakat Pangkep
Di daerah ini, tidak hanya faktor kemampuan masyarakat yang sangat rendah. Dari seluruh luas wilayah di Pangkep, hanya separuhnya disebut daratan yakni 7 kecamatan. Sisanya berada diwilayah kepulauan, Liukang Tangngayya, Kalmas yang berbatasan dengan Bali, NTB, Kalimantan dan Madura.
Warga yang ada dikepulauan tersebut cenderung mengunjungi kabupaten dari provinsi terdekat, ketimbang mengunjungi ibukota kabupaten. Hal itu disebabkan oleh jarak yang sangat jauh. Di kepulauan, untuk menjangkau lokasi tersebut harus menunggu musim yang tidak masuk dalam ombak besar.
Musim ini hanya terjadi dalam masa enam bulan dalam setahun. Sehingga pelaksanaan Ujian Nasional (UN) baru-baru ini, tim Dinas Pendidikan harus menerima nasib terdampar di Majene dan bahkan di Selayar.
Itu belum termasuk dengan sekolah yang ada dipegunungan. Anak-anak dipegunungan harus berjalan kaki ke sekolah dengan jarak tempuh sekitar 5 jam dan harus melewati puncak gunung kemudian turun didasar kaki gunung.
Dari beberapa tantangan tersebut membuat Syafrudin Nur saat maju menjadi calon kepala daerah di Pangkep, bertekad dan berjanji bahwa jika sampai terpilih menjadi pemimpin di daerah ini, akan membuat program pendidikan gratis. Dan impian tersebut akhirnya terkabul. Pada tahun 2006 lalu, resmi meluncurkan suatu program pendidikan gratis. Mungkin ini merupakan suatu program yang sangat langka dan jarang ditemui di daerah lainnya di Indonesia.
Dari program tersebut, Pangkep mencatatkan diri sebagai daerah yang memulai program pendidikan gratis pertama di Sulsel. Program ini sudah banyak diadopsi oleh beberapa daerah lainnya dan bahkan menjadi program utama di Sulsel dan melibatkan semua kabupaten dan kota. Ini tentunya membanggakan karena dari tanah Pangkep, sesungguhnya program pendidikan gratis bisa diimplementasikan secara menyeluruh.
Dan mungkin tidak ada orang yang pernah menyangka, bahwa di daerah Pangkep yang hanya mempunyai Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbilang rendah dibanding dengan daerah lainnya, bisa menerapkan suatu program yang berpihak kepada rakyat dengan pelayanan serba gratis. Salah satu diantaranya adalah selama tiga tahun ini, Pangkep sudah menerapkan pendidikan gratis.
Pendidikan gratis diprioritaskan kepada para siswa mulai dari semua tingkatan, yakni SD, SMP dan SMA. baik yang berstatus negeri maupun swasta. Ada yang menilai bahwa pemberian program pendidikan gratis sangat tidak populis. Hal itu didasarkan pada kebiasaan bahwa konsep pendidikan gratis diprogramkan kalau sebuah daerah sudah kelebihan dana.
Tetapi semua yang dilakukan adalah bagaimana rakyat Pangkep terutama yang mempunyai anak usia sekolah dapat mengenyam pendidikan layak seperti anak seusianya. Saat bupati memulai memimpin daerah ini, kondisi masyarakatnya sangat memprihatinkan. Kemampuan masyarakat dalam membiayai anaknya untuk mendapatkan pendidikan itu sangat mencengangkan.
Perlu diketahui bersama bahwa sebelum ada Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah pusat, biaya pendidikan di Pangkep tertinggi masing-masing, SD sebesar Rp 9000 perbulan dan tidak ada lagi pembayaran diluar dari angka itu. Sementara di daerah pegunungan dan di daerah yang sangat terpencil ditetapkan hanya sebesar Rp 1000 perbulan. Namun dari angka itu, ada juga masyarakat yang tidak bisa membayarnya. Namun kondisi tersebut dapat dibantu dengan adanya aliran dana dari BOS sebesar Rp 19.500 persiswa/bulan. (Tulisan ini disusun berdasarkan dokumentasi pribadi dan data dari berbagai sumber terkait)

Korupsi dan Bupati Jeneponto

Budhi A.M. Syachrun


Kabupaten Jeneponto Sulsel merupakan salah satu daerah yang sangat terkenal, bukan karena potensi yang dimilikinya, tetapi adanya berbagai persoalan yang selalu dimiliki oleh pejabat dan mantan pejabat di daerah penghasil kuda dan garam itu.
Persoalan yang dimaksud disini adalah persoalan kasus korupsi yang selalu ‘dimiliki’ oleh mantan bupati maupun calon bupati di daerah tersebut. Dari beberapa mantan bupati yang sudah memimpin daerah itu, tercatat ada empat mantan bupati yang pernah terseret kasus korupsi.
Keempat mantan bupati itu adalah Drs Sehuddin (1985-1990), Drs H.M. Ilyas Mattewakkang (1990-1993), Dr H Baharuddin Baso Tika (1998-2003) dan Radjamilo (2003-2008). Drs Sehuddin terseret kasus korupsi karena persoalan pipa yang kasusnya sedang hangat pada saat itu. Karena tidak ada bukti yang cukup kuat, sehingga beliau dapat mengakhiri masa periode kesembilan memimpin Jeneponto.
Yang paling parah adalah alm HM Ilyas Mattewakkang. Kasusnya yang sempat fenomenal dan mengemuka di Sulsel pada tahun 1993 lampau, sehingga beliau hanya berhenti ditengah jalan dan diturunkan secara ’paksa’. Kasus tersebut membuat pemerintah Sulsel yang pada saat itu dipimpin oleh Gubernur HZB Palaguna (sekarang Ketua DPD PDIP Sulsel), memberikan tugas kepada H Andi Galib SH (mantan Jaksa Agung RI) sebagai pelaksana tugas bupati yang pada saat itu menjadi wakil gubernur.
Saat Dr H Baruddin Baso Tika menjadi bupati (1998-2003), beliau juga tidak bisa lepas dari persoalan kasus korupsi dan itu terbukti ketika mengakhiri tugasnya menjadi bupati Jeneponto yang ke 14, kasus waduk karaloe yang mengantar beliau untuk berurusan dengan pihak penegak hukum. Sekarang kasusnya sementara dalam proses kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Begitupun yang terjadi pada Radjamilo. Kasus Jagung membuat Radjamilo harus berurusan dengan pihak penegak hukum. Sejumlah elemen mahasiswa dan sekolompok masyarakat pernah melakukan aksi demo, menuntut agar Radjamilo diproses sesuai dengan ketentuan hukum.
Saat ini kampanye Pilkada Jeneponto sudah dilaksanakan dan Insya Allah 28 Oktober mendatang, akan dilakukan pemilihan secara langsung di daerah yang sangat terkenal karena sebutan ’daerah gersang’. Yang menarik adalah dari tujuh calon bupati yang bertarung, dua diantaranya pernah ’bersentuhan’ dengan korupsi.
Kedua calon itu adalah Baharuddin Baso Tika dan Radjamilo. Justru ada hal yang menarik, dari tujuh calon bupati yang bertarung, hanya Sonda Tayang yang diusung oleh partai kecil yang berani menyinggung persoalan korupsi, saat pemaparan visi misi beberapa hari lalu. Calon lainnya terutama Baharuddin Baso Tika dan Radjamilo, tidak sedikitpun berani berbicara dengan persoalan pemberantasan kasus korupsi.
Kini rakyat Jeneponto mendambakan pemimpin yang bisa memberikan program yang terbaik kepada warganya. Sebagian rakyat Jeneponto rindu dengan pemimpin yang berkharisma, tidak tersangkut kasus korupsi dan bisa memperbaiki taraf hidup rakyat Jeneponto secara keseluruhan.
Akhirnya waktu yang bisa memberikan kepastian, apakah pemimpin yang lahir dari sebuah proses Pilkada secara langsung, bisa melahirkan calon bupati Jeneponto yang mempunyai legitimasi kuat dan bisa dipercaya. Rakyat Jeneponto harus bisa menghilangkan berbagai spekulasi yang berkembang, bahwa siapapun yang menjadi pemimpin di daerah itu, persoalan korupsi tetap tidak bisa dihilangkan begitu saja.

Kepala Sekolah

Budhi A.M.Syachrun


Pemimpin yang paling tinggi dalam sebuah jenjang sekolah adalah biasa kita sebut dengan nama Kepala Sekolah (kepsek). Kepsek ini yang paling berperan dan bertanggung jawab terhadap sesuatu yang terjadi dilingkungan sekolah. Jika sekolahnya berkonotasi negatif, maka imbasnya kepada kepala sekolah dan semua pihak yang ada dalam sekolah itu. Namun jika efeknya terkesan positif maka hanya kepala sekolah sendiri yang merasakannya.
Seharusnya memang adalah para petinggi kebijakan dalam sebuah daerah dimanapun, menempatkan seorang kepala sekolah tidak hanya berdasar pada penilaian yang bersifat kuantitas, tetapi dari segi kualitas guru yang ingin diangkat menjadi kepala sekolah perlu direvisi kembali perekrutannya.
Kadang kala kita menemukan seorang kepala sekolah yang terkesan arogan dan hanya mementingkan kepentingan sendiri, terutama dalam hal mengambil kebijakan strategis. Hal itu disebabkan oleh adanya sistem perekrutan yang salah, ketika sang kepala sekolah itu dicalonkan oleh dinas.
Akhirnya kita temukan sebuah fakta bahwa kepala sekolah yang lahir bukan karena didasarkan oleh kompetensi dan kapabilitas, maka memunculkan sang pemimpin yang bertindak semaunya dan tidak ingin mendengar aspirasi dari bawah. Sekali lagi sebab muasalnya adalah mereka direkrut hanya mengandalkan faktor kedekatan semata, bukan karena mempunyai kapasitas untuk duduk dijabatan tersebut.
Ada seorang teman yang sekarang sudah bergolongan IV a. Dia pun merasa tidak punya arti lagi, karena penempatan kepala sekolah tidak lagi memerhatikan sebuah proses yang semestinya dilakukan. Menurut teman tadi, seharusnya yang menjadi kepala sekolah adalah orang yang pernah menjadi guru, wali kelas, kordinator dan wakasek.
Yang terjadi sebaliknya, ada kepala sekolah dengan santainya langsung menjadi pemimpin di sekolah, tanpa melewati berbagai proses tersebut. Akhirnya adalah banyak guru yang sudah tidak ingin berkarir lebih baik lagi, karena persoalan pengalaman pekerjaan dan manajemen kepemimpinan sudah tidak pernah diperhatikan lagi.
Ada juga seorang kepala sekolah yang dengan bangga mengatakan bahwa, dirinya sudah melewati berbagai proses jenjang untuk menjadi sang pemimpin disebuah sekolah. Namun ketika menduduki jabatan tersebut, sang kepala sekolah ternyata hanya mementingkan kepentingan kelompoknya dan tidak lagi memerhatikan kepentingan guru secara keseluruhan.
Salah satu contohnya adalah sang kepala sekolah tidak berlaku adil kepada semua guru. Kepala sekolah juga sering berlaku semaunya. Ketika ada kritikan dan protes dari sesama guru, sang pemimpin tadi bukannya mengambil hikmah dari berbagai protes itu, tetapi justru sebaliknya mencarikan segala cara bagaimana guru yang suka memprotes dapat keluar dari sekolah tersebut.
Contoh lainnya adalah tidak adanya budaya transparansi dalam pengelolaan keuangan di sekolah. Akhirnya para guru sering berpikiran negatif, sehingga menimbulkan ketidakpercayaan terhadap kepala sekolah itu. Untuk kasus ini, sudah banyak kepala sekolah yang harus berurusan dengan polisi.
Kepala sekolah yang bijak adalah pemimpin yang selalu dekat dengan bawahannya. Namun yang terjadi, kepala sekolah kadang bersikap menjauh dari para guru. Tidak ada upaya yang sistematis bagaimana kepala sekolah mengoptimalkan semua potensi yang ada disebuah sekolah.
Kita hanya berharap kedepan, proses perekrutan tidak lagi memerhatikan proses dan mekanisme yang saat ini terjadi. Ketika ada kepala sekolah yang mengajukan penawaran untuk menjadi pemimpin, mereka perlu dilakukan fit and proper text. Tujuannya adalah mereka yang terjaring dalam sistem ini, akan melahirkan pemimpin yang bisa diandalkan pada masa mendatang. Bukan melahirkan pemimpin karena dikatrol oleh pejabat tertentu..

Guru Favorit Menuju Profesional

Budhi A.M. Syachrun, S.Pd

Dua kata (favorit dan profesional) dari judul tulisan ini, mewakili dari nama perhelatan besar yang kembali diselenggarakan oleh salah satu media lokal di Sulsel. Setelah sukses melaksanakan empat kali kegiatan bernuansa Untukmu Guruku, tahun ini kembali diadakan perhelatan yang sama dengan memasukkan unsur profesional sebagai indikator dari kegiatan itu.
Ada sebuah dedikasi yang tinggi ditorehkan oleh panitia bahwa kegiatan tersebut merupakan salah satu upaya untuk turut mencerdaskan bangsa dan dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan. Tahun ini, proses pemilihan dimulai bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional dan 100 tahun Kebangkitan Nasional. Deretan kegiatan akan mewarnai perhelatan guru favorit dan profesional seperti, seminar dan lokakarya, penulisan karya tulis dan penulisan artikel mengenai pendidikan.
Kegiatan persembahan untuk guru ini seakan memberikan bukti nyata bahwa media tersebut sangat konsen dengan persoalan kualitas pendidikan, terutama dalam hal kapabilitas dari para guru yang ada di daerah ini. Kali ini guru yang akan berlomba, tidak hanya dituntut untuk menjadi favorit, tetapi lebih dari itu adalah mereka akan ditantang untuk menjadi guru yang profesional.
Sebenarnya masalah penilaian professional, sudah ditunjukkan oleh panitia pelaksana dalam kegiatan guru favorit versi pembaca dan siswa tahun 2007. Pada malam penganugerahan tersebut, ada tiga guru yang menjadi finalis dalam uji intelegensi. Dan yang tampil sebagai pemenang uji intelegensi adalah St Nurhidayah Ilyas, S.Pd (SD Pertiwi Makassar). Dengan gelar uji intelegensi itu, dia berhak mendapatkan juara umum karena di saat yang sama memperoleh dukungan Short Message Service (SMS) yang paling tinggi dibanding kontestan lainnya. Hadiah yang didapatkan adalah perjalanan ibadah umroh ke tanah suci.
Terlepas dari ajang itu hanya satu orang yang menjadi juara umum, setidaknya akan memberikan nilai tambah dan pengalaman berharga bagi 12 finalis guru dari tiga tingkatan. Tetapi agak sayang memang, pemilihan guru favorit tahun lalu tidak melihat nilai kualitas dari para guru, tetapi lebih condong kepada persoalan kuantitas. Memang ada penilaian dalam bentuk presentase makalah, tetapi itu dilakukan pada saat detik terakhir perhelatan . Sehingga secara umum, pembaca dan siswa tidak melihat secara langsung kompetensi dari guru yang akan didukung.
Ketika ajang yang sama dilaksanakan tahun ini, secercah harapan terpatri dibenak para guru untuk menjadi seorang favorit bukan karena dukungan SMS, tetapi mereka akan menyandang sebagai guru yang profesional dengan mengacu pada aspek penilaian dari panitia.
Oleh karena itu, kalau model dari perlombaan yang diselenggarakan tersebut dapat secara berkesinambungan dilaksanakan dengan menghadirkan bentuk variasi dan tidak semata berdasarkan dukungan SMS, kami yakin media itu akan menjadi rujukan dari para pendidik di daerah ini untuk dapat mengembangkan kemampuan dan kapasitasnya, bukan dalam bingkai guru yang hanya dikenang sebagai pahlawan tanpa tanda jasa, tetapi pahlawan yang juga haus akan sebuah prestasi.

Favorit dan Profesional
Memang menjadi “seorang favorit dan profesional” dalam bidang apapun akan membutuhkan suatu loyalitas, dedikasi dan pengabdian dari gelar itu. Favorit dan profesional tidak hanya diukur besarnya dukungan SMS dan penilaian juri kepada kita, tetapi terlepas dari itu adalah bagaimana guru bisa bertindak dan menjadi teladan dari para guru lainnya. Kalau kelakuan guru akan sama saat yang bersangkutan sebelum dan sesudah menjadi “guru favorit dan profesional”, maka kita yakin gagasan mulia dari pemilihan ini sudah melenceng.
Ada keinginan tulus bahwa ketika status tersebut disandang, akan melahirkan suatu perubahan dalam diri kita. Termasuk didalamnya ada perubahan yang signifikan, terutama bagaimana menciptakan proses belajar mengajar. Jadi gelar yang didapatkan tidak sekadar menjadi bahan kelengkapan “berkas”, tetapi jauh dari itu, pemilihan guru favorit dan profesional akan melahirkan guru yang bisa berkompetisi, mempunyai kualitas dan bisa berbicara banyak bukan hanya dilingkungan sekolah, tetapi bisa berbuat yang terbaik pada ajang sejenis.
Memang pada dasarnya seorang guru dikatakan sebagai favorit dan profesional, banyak faktor yang menjadi acuan dan rujukan. Apakah yang kami sebutkan ini merupakan implementasi dari status itu, ataukah status favorit dan profesional hanya terkesan pada saat pemilihan ini, kami tidak bisa menyimpulkan tergantung dari sudut pandang pemahaman berpikir pembaca.
Dari studi yang pernah dilakukan ternyata dominan siswa menilai bahwa guru yang baik adalah (1) dapat dengan mudah mentransfer ilmu yang diberikan kepada siswa, (2) bersikap jujur dan adil kepada para siswa, (3) tidak menjadikan siswa sebagai objek penderita, (4) mempunyai wawasan luas, (5) berpenampilan rapi saat menyampaikan materi, (5) tidak kaku dan monoton dalam menyajikan bahan ajar, (6) bersikap terbuka dan menerima kritikan, (7) tidak bersikap diktator, (8) tidak pernah marah di depan siswa, (9) memiliki jiwa humoris, (10) dekat kepada siswa tetapi dalam bingkai sopan santun, (11) memiliki sejumlah kreativitas dalam proses belajar mengajar, (12) ramah dan gampang beradaptasi dan (13) guru harus memiliki loyalitas dan dedikasi.
Kalau melihat ketigabelas item diatas, pasti ada yang beranggapan bahwa masih banyak item yang tidak disebutkan. Ini hanya sekadar gambaran kepada kita bahwa menjadi yang terbaik tidak begitu mudah. Bisa saja guru hanya memiliki item pertama, tetapi tidak memiliki dan merasa menjiwai item selanjutnya. Ini tentu akan menjadi pembelajaran kepada para guru, bahwa status seorang pendidik membutuhkan suatu kerja keras.
Sekali lagi menjadi seorang guru untuk membentuk siswa yang “sebenarnya” itu tidak semudah yang dibayangkan. Kami bisa mengutip pandangan constructivism, bahwa otak seorang anak atau siswa pada dasarnya tidak seperti gelas kosong yang siap diisi dengan air informasi yang berasal dari pikiran guru. Otak anak tersebut tidak kosong. Otak anak berisi pengetahuan yang dikonstruksi anak sendiri, ketika anak berinteraksi dengan lingkungan atau peristiwa yang dialaminya.
Namun hingga sekarang, masih ada guru yang memiliki pandangan bahwa anak tidak memiliki pengetahuan atau gagasan tentang materi yang diajarkan oleh guru. Guru sering menampilkan diri sebagai sosok “mahatahu” yang tidak mungkin salah, sedangkan anak secara tidak sengaja, diperlakukan sebagai sosok “mahataktahu” yang tidak boleh salah. Hasilnya adalah kegiatan mengajar dimaknai sebagai kegiatan mengalirkan informasi dari kepala guru ke gelas kepala anak yang masih dianggap kosong.
Sedangkan menurut Dani Ronnie M dalam bukunya berjudul “The Power of Emotional & Adversity Quotient for Teachers, menguraikan bahwa guru yang mengajar tidak hanya masuk ke kelas, bertemu para pembelajar, menyuruh ini dan itu, kemudian keluar kelas dan pulang. Kalau cuma model itu menurutnya, orang tak perlu mengikuti pendidikan yang tinggi-tinggi atau training yang hebat-hebat. Semua orang bisa melakukan hal tersebut. Bahkan orang yang tahu sedikit baca tulis ditambah sedikit wawasan pun bisa melakukannya.
Pada dasarnya menurut Dani, seorang guru yang rendah hati, akan mengajar dengan santun dan sarat akan nilai-nilai etos. Hal inilah yang membuat setiap kata yang keluar dari mulutnya, setiap perilaku yang dia tunjukkan, setiap gerak geriknya, akan menjadi suatu keindahan. Kerendahan hati ini akan menautkan batin setiap individu yang ada di dalam kelas, dimana sebuah aktivitas belajar mengajar berlangsung. Hal ini akan menjadi tuntunan setiap siswa untuk mempersembahkan segala kebaikan dan kemuliaan dalam sebuah entitas manusia pembelajar.
Akhirnya, sebagai salah satu yang pernah merasakan ketatnya persaingan dari pemilihan sejenis tahun lalu, tentu berharap mereka yang terjaring dalam guru favorit dan profesional dapat menunjukkan eksistensi dirinya dimanapun berada. Menutup tulisan ini, mari kita simak ungkapan dari John Maxwell. “Jika anda terus melakukan apa yang selama ini anda lakukan, anda akan mendapatkan hasil yang sama”.

Dilematis Anggaran Pendidikan

Budhi A.M. Syachrun

Hampir semua guru berada dalam tataran pendapat yang sama, bahwa dengan adanya tambahan 20 persen anggaran pendidikan di RAPBN 2009, akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan para guru yang selalu diberi gelar pahlawan tanpa tanda jasa.
Tetapi kita tidak pernah mengkaji bahwa kenaikan anggaran pendidikan itu, masih dalam sebatas wacana dan rancangan pemerintah semata. Kalaupun dinaikkan hingga mencapai angka 20 persen, maka presentase kenaikan itu tidak mencakup gaji guru secara umum.
Ketua Umum PGRI, Sulistiyo seperti yang dilansir di Harian Seputar Indonesia, meminta pengalokasian gaji guru jangan dibebankan seluruhnya pada anggaran pendidikan di RAPBN 2009 nanti.
Anggaran pendidikan sebesar 20 persen itu, seharusnya diutamakan untuk meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan. Salah satunya adalah dengan membenahi sarana dan prasarana sekolah. Apalagi UU Sisdiknas sudah mengamanatkan bahwa anggaran 20 persen pendidikan diluar gaji para pendidik.
Salah satu headline media lokal di Makassar yakni, Harian Tribun Timur edisi Selasa 21 Oktober 2008, tentang kenaikan gaji guru dan dosen yang naik sekitar 100 persen, pasti merasa kaget dan bercampur sejuta tanda Tanya. Dengan judul yang begitu besar dan disertai ulasan berita dan komentar dari pemerhati pendidikan, membuat siapapun yang membaca berita tersebut akan terdiam sejenak.
Pertanyaan kemudian adalah benarkah gaji guru dan dosen naik 100 persen? Kalau memang ada, kenaikan gaji yang mana saja mengalami kenaikan seperti yang dilansir. Yang pasti bahwa berita tersebut telah menggiring para guru untuk berpikir panjang, sekaligus membuat beberapa analisis terkait dengan kenaikan gaji tersebut. Namun disadari bahwa berita itu sesungguhnya merupakan akumulasi dari persoalan yang sudah lama diketahui oleh guru pada umumnya.
Saya menilai dan publik perlu mengetahui, pemerintah berulang kali menyampaikan bahwa tahun ini dan tahun depan serta pada tahun-tahun mendatang, pemerintah hanya akan menaikkan gaji PNS guru sebesar 15 persen setiap tahunnya. Yang dimaksud kenaikan menurut kacamata pemerintah adalah gaji pokok guru dan dosen yang berstatus PNS (Pegawai Negeri Sipil).
Kenaikan ini seperti yang dilansir Harian Seputar Indonesia beberapa waktu lalu, hal itu merupakan konsekuensi peningkatan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari RAPBN 2009. Dengan kenaikan ini, guru dengan pangkat terendah akan menerima penghasilan minimal Rp 2 juta per bulan. Tetapi kita tidak pernah berpikir lebih jauh lagi bahwa kenaikan 20 persen anggaran pendidikan itu, tidak mencakup gaji para guru dan itu sesuai dengan UU Sisdiknas. Artinya adalah anggaran itu hanya membiayai item diluar gaji guru.
Masih diharian yang sama, Indonesian Corruption Watch (ICW) dan Koalisi Pendidikan bahkan mengajukan eksaminasi (pengujian) terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang memasukkan komponen gaji guru dalam kenaikan anggaran pendidikan sebesar 20 persen.
Menurut ICW, eksaminasi dimaksudkan sebagai wujud pengawasan publik terhadap putusan MK. Jika gaji guru dimasukkan ke dalam anggaran pendidikan, dari Rp 224 triliun yang dialokasikan dalam RAPBN 2009, maka hanya tersisa Rp 75 triliun untuk penyediaan sarana dan prasarana.
Belum final bagaimana hasil eksaminasi ICW, anggaran pendidikan sudah mulai ’diobok-obok’. Hal itu disebabkan oleh adanya krisis keuangan global, seperti yang dilansir Harian Fajar edisi Selasa 21 Oktober 2008. Anggaran pendidikan yang dipatok sebesar 20 persen pada tahun 2009, itu terancam dipotong sebesar Rp 1 triliun, karena terjadi defisit anggaran akibat krisis keuangan global.
Jadi kalau sebelumnya akan dialokasikan sebesar Rp 75 triliun, maka yang tersisa hanya Rp 61 triliun. Disisi lain, tahun depan pemerintah sudah terlanjur berjanji akan memenuhi amanat UUD 1945 dengan membuat anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN.
Masih teringat dalam ingatan para guru, ketika Presiden SBY menyampaikan RAPBN 2009 dan nota keuangan di gedung DPR, 16 Agustus 2008, menyatakan bahwa anggaran pendidikan akan naik 20 persen dan termasuk didalamnya Rp 46,1 triliun tambahan anggaran pendidikan pada nota keuangan tambahan.
Kalau mencermati penjelasan diatas, kita bisa memberikan deskripsi bahwa sesungguhnya tidak ada keinginan pemerintah untuk menaikkan gaji guru secara drastis. Kalaupun ada kenaikan gaji pokok, itu hanya berkisar 15-20 persen kenaikan, bukan gaji guru dan dosen yang naik 100 persen.
Yang ada kenaikan adalah pada tambahan tunjangan guru yang sudah menjalani proses sertifikasi. Jika ada guru yang sudah disertifikasi, itu akan mendapatkan tunjangan sebesar satu kali gaji pokok.
Jika ada guru yang disertifikasi dan ditempatkan didaerah terpencil, justru mendapatkan tambahan tunjangan dua kali dari gaji pokok. Perbedaan gaji dan tunjangan ini yang perlu dipahami. Gaji pokok selalu bernilai sama, baik itu guru maupun non guru yang berstatus PNS. Yang membedakan adalah tunjangan yang melekat pada diri PNS itu.
Kalau semua guru tahun depan sudah disertifikasi, memang akan mendapatkan tambahan tunjangan. Tetapi untuk tahun depan, tidak semua guru akan disertifikasi. Tahun ini saja baru 300 ribu yang mengaku sudah disertifikasi, tetapi diantara mereka tidak ada yang mengaku mendapatkan tambahan tunjangan.
Artinya adalah proses sertifikasi masih menjadi segudang tanda tanya bagi kalangan guru. Benarkah pemerintah akan memberikan tambahan tunjangan guru? Kalaupun pemerintah mempunyai dana, dari mana pos anggaran tersebut dialokasikan? Kalaupun akan diambil dari 20 persen anggaran pendidikan, bukankah sudah dipotong menjadi Rp 14 triliun akibat krisis keuangan global.
Saya pernah menulis artikel disalah satu media nasional bahwa proses sertifikasi guru yang dibangga-banggakan oleh pemerintah, itu hanya bersifat proyek pemerintah semata. Sertifikasi itu bukan merupakan program pemerintah dalam hal peningkatan kesejahteraan guru.
Sertifikasi guru itu akan berakhir pada tahun 2014. Kalau dicermati, program tersebut merupakan salah satu program periode kedua kepemimpinan pemerintahan SBY-JK. Artinya tidak ada yang memberikan jaminan bahwa program itu tetap jalan, kendati sudah ada UU Guru dan Dosen yang sudah disahkan beberapa waktu lalu. Terjadinya siklus kepemimpinan bisa merubah sebuah program yang sudah dirancang sebelumnya. Kalau program tersebut sudah berakhir 2014, bagaimana nasib para guru yang baru terangkat setelah proses sertifikasi?
Oleh karena itu mencermati penjelasan singkat diatas, kita semua perlu berkepala dingin dalam menanggapi adanya tambahan tunjangan gaji tersebut. Para guru perlu mempersiapkan diri saja dalam menghadapi puluhan berkas dalam portofolio untuk proses sertifikasi.
Namun jika pemerintah memang berkeinginan untuk menaikkan gaji guru, sesungguhnya tidak perlu dilakukan dengan berbagai proses yang berbelit-belit. Kalau itu tetap dilakukan, pemerintah sampai hari ini masih memandang profesi guru sebelah mata dibanding dengan profesi lainnya.
Gaji akan dinaikkan tetapi konsekwensinya adalah harus melewati beberapa tangga dan fase. Misalnya persyaratan harus mengajar 24 jam dalam seminggu. Kalau profesi diluar guru, pemerintah tidak perlu berpikir panjang untuk menaikkan gaji mereka.
Saya hampir sependapat dengan mantan Ketua PGRI Muhammad Surya yang mengatakan bahwa, pemerintah masih setengah hati meningkatkan kualitas guru. Menurut dia, kesejahteraan guru tidak hanya diukur pada tingginya gaji, tetapi dilihati dari beberapa aspek, misalnya, rasa aman saat mengajar, kondisi sarana dan prasarana, hubungan antar pribadi, serta kepastian masa depan. Menurut Surya, Depdiknas hanya berkomitmen untuk meningkatkan gaji guru, tetapi tiga aspek lain tidak pernah diperhatikan. Padahal akunya, kualitas guru dan mutu pendidikan tidak hanya karena banyaknya uang di saku.

Dilema Pendidikan Gratis Sulsel

Budhi A.M. Syachrun

Saat ini di Sulsel sedang menghadapi sebuah dilema, terkait dengan program pendidikan gratis yang telah dicanangkan oleh Pemprov Sulsel dan bekerja sama dengan 23 Pemkab/Pemkot. Hal itu disebabkan oleh adanya tarik ulur antara pihak eksekutif dan legislatif yang ada di DPRD Sulsel.
Penyebabnya adalah tambahan biaya pendidikan gratis dalam APBD Perubahan 2008 dan menurut eksekutif anggaran tersebut dimasukkan ke dalam belanja tidak langsung. Tetapi usulan itu ditolak dengan alasan bahwa kalau anggaran bersifat tidak langsung, maka pertanggungjawabannya sangat sulit dan tidak bisa diukur kinerja penggunaan anggaran itu.
Pihak dewan yang tergabung dalam panitia anggaran DPRD Sulsel, mengusulkan agar pemerintah daerah perlu membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang pendidikan gratis itu. Alasannya kalau payung hukumnya adalah Perda, maka semua pihak bisa mengukur kinerja penggunaan anggaran yang menggunakan ratusan milyaran itu.
Sebagai ilustrasi, di Kabupaten Pangkep Sulsel merupakan salah satu daerah yang pertama menerapkan pendidikan gratis di Sulsel. Dalam kurun waktu tiga tahun itu, Pemkab Pangkep hanya menggunakan acuan SK Bupati sebagai payung hukum dalam program pendidikan gratis tersebut. Kini, pemerintah setempat sedang menggodok untuk melahirkan perda sebagai kesempurnaan dari SK Bupati tersebut.
Yang menjadi perbedaan adalah program pendidikan gratis yang dicanangkan oleh Bupati Pangkep Syafrudin Nur, bukan merupakan sebuah program dan kemauan politik. Artinya program tersebut lahir setelah beliau dilantik. Justru yang berbeda dengan Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo. Program pendidikan gratis merupakan bahan kampanye dan mengantarkan beliau duduk sebagai orang nomor satu di Sulsel.
Karena merupakan bahan kampanye, publik sangat menuntut dimana dan bagaimana realisasi janji tersebut diimplementasikan. Apalagi di DPRD Sulsel terdiri dari beberapa legislator yang berbeda partai, ada yang mendukung dan bahkan ada yang ingin menjegal program pendidikan gratis.
Kalau mau jujur, sebenarnya program pendidikan gratis bisa saja diterapkan secara keseluruhan tanpa ada perda yang mengatur, seperti yang dilakukan oleh Pemkab Pangkep. Setelah berjalan beberapa tahun, dapat dilakukan revisi atau penyempurnaan dari peraturan sebelumnya, kalau dianggap bahwa peraturan gubernur ditemukan berbagai kelemahan.
Tetapi kalau program tersebut masih digiring ke dalam muatan politik, maka sampai kapanpun persoalan alokasi anggaran pendidikan gratis tidak bisa mendapat titik temu. Apalagi pihak legislator berbicara mengenai kinerja dalam konteks politik, sementara pihak eksekutif ingin mewujudkan program pendidikan gratis karena merupakan kontrak politik kepada rakyat Sulsel.

Mencari Eksistensi PGRI

Budhi A.M. Syachrun


Ketika negara Jepang hancur karena diporak-porakda oleh serangan militer sekutu dalam perang dunia II, hal yang pertama dilakukan oleh pihak kaisar adalah mencari data berapa guru yang masih hidup. Ini mengindikasikan bahwa eksistensi guru sangat memegang peranan penting, hingga negeri Sakura tersebut jauh berkembang meninggalkan negara Asia lainnya.
Dulu pemerintah Malaysia sering mengirimkan siswa dan gurunya untuk belajar di Indonesia. Namun saat ini terbalik, justru kita harus banyak belajar dari negera tetangga itu, terutama dalam pencapaian kualitas dan mutu pendidikan pada semua strata. Dengan kondisi tersebut tentunya ada yang salah dalam pengelolaan sistem pendidikan di Indonesia.
Selasa 25 November 2008 hari ini, tepat organisasi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) merayakan ulang tahunnya yang ke 63. Dengan usia yang sudah dewasa itu, PGRI diharapkan dapat menjadi pionir dalam memajukan kualitas pendidikan kita, terutama untuk mengangkat harkat dan martabat guru itu sendiri.
Dalam catatan sejarah, PGRI dilahirkan pada tanggal 25 November 1945. Adapun sasaran yang ingin dicapai adalah mempertahankan Republik Indonesia, meningkatkan pendidikan berdasarkan prinsip kerakyatan dan membela hak dan nasih buruh, terutama guru. Dalam perjalanannya, PGRI pernah dibawah naungan Partai Golkar.
Menyadari akan timbulnya akses negatif, dalam sebuah kongres PGRI melakukan perbaikan posisi atau jati dirinya. Kongres PGRI di Semarang pada tahun 2003 merumuskan bahwa jati diri PGRI adalah sebagai organisasi perjuangan, ketenagakerjaan dan organisasi profesi yang bersifat unitaristik dan non politik praktis. (DG Wijaya, 2005).
Tetapi yang terjadi justru sebaliknya. Beberapa PGRI yang ada dikabupaten atau kecamatan, bukannya memerhatikan kesejahteraan guru, namun berusaha agar pendapatan guru dapat diakomodasi di organisasi, dengan menggunakan dalih sumbangan walaupun pada akhirnya bermuara pada pungutan dan potongan.
Harian Fajar dan Harian Seputar Indonesia dalam edisinya pada Jumat 31 Oktober 2008, pernah melansir berita yang mengatakan bahwa PGRI mengadakan ulang tahun, tetapi gaji guru diberikan pemotongan. Pemotongan gaji bukanlah merupakan sebuah berita yang bohong dan tidak benar, tetapi memang faktanya dilapangan ratusan juta bisa dikumpulkan oleh PGRI hanya untuk mengadakan acara ulang tahun.
Rencana pemotongan gaji berdasarkan rapat pengurus PGRI pada tingkat kecamatan dan disampaikan kepada masing-masing bendahara sekolah. Namun ironisnya, saat kedua media tersebut memberitakan adanya potongan dan bahkan bisa dikatakan pungutan liar, pihak PGRI langsung memberikan bantahan kepada saya sebagai sumber dalam berita itu.
Yang tidak dewasa adalah PGRI tidak memberikan bantahan pada masing-masing media, namun salah seorang utusan PGRI bertemu dengan saya untuk melakukan klarifikasi. Menurutnya PGRI tidak melakukan potongan, tetapi hanya meminta kepada guru untuk kerelaannya memberikan bantuan dalam kegiatan ulang tahun itu. Pertanyaannya adalah kalau memang itu sumbangan sukarela, kenapa mesti ada blangko yang mesti ditandatangani oleh guru yang mengatakan bahwa, pihak guru tidak keberatan kalau gajinya dipotong.
Dalam kondisi ini, hati kecil para guru sebenarnya berteriak dan mencaci maki. Mereka tidak bisa berbuat lebih banyak, karena akan berhadapan dengan orang yang mempunyai kedudukan dipemerintahan. Ketika masalah ini ingin dilaporkan kepada pihak berwajib, mereka melarang dengan alasan tidak enak sama atasan.
Disinilah perlu PGRI bisa menemukan dedikasinya dalam hal organisasi ini sebagai lembaga yang bisa memperjuangkan, membantu dan membela anggota dalam memeroleh hak, menghadapi masalah, termasuk kesejahteraan, seperti salah satu misi organisasi ini. Ketika guru bersuara dalam hal memeroleh kekurangan tunjangan dan kesejahteraan lain, apakah lembaga ini konsen dan peduli dengan para guru.
Ketika guru masih buta dengan apa dan bagaimana itu sertifikasi guru, apakah lembaga ini juga mempunyai kepedulian untuk secara kontinyu mengadakan kegiatan ilmiah atau memberikan pelatihan dan workshop. Padahal misi organisasi ini hingga 2010 adalah mendorong anggota untuk senantiasa meningkatkan kemampuan profesi sehingga dapat berpacu dengan kemajuan iptek. Saya menilai PGRI dengan usianya yang sudah berkepala enam, mestinya lebih arif dan bijak untuk tidak mendekati guru hanya pada saat ingin meminta sumbangan saja.
Kasus yang saya sebutkan diatas hanyalah segilintir beberapa kasus yang semestinya PGRI harus turun tangan. PGRI merupakan organisasi guru yang mengklaim bahwa semua guru berada dibawah naungan lembaga ini. Struktur organisasi lembaga ini hampir mirip dengan partai politik yang mempunyai anggota hingga pada tingkat ranting.
Satu pertanyaan berikutnya adalah kenapa mesti lahir lembaga lain diluar PGRI, seperti FK-PAGI, IGHI, eLKG dan organisasi lainnya. Salah satu benang merah yang bisa ditarik adalah bahwa ternyata PGRI tidak bisa memberikan solusi atas permasalahan yang sedang dihadapi oleh guru.
Organisasi ini hanya menjadi lembaga ‘boneka’ pemerintah. Sampai sekarang belum ada hasil yang relevan, terkait dengan apa yang telah dilakukan oleh organisasi ini terhadap nasib para guru. Terwujudnya anggaran 20 persen pendidikan di APBN juga bukan murni dari perjuangan dan hasil kerja keras PGRI.
Oleh karena itu sebagai salah seorang guru yang bukan merupakan anggota PGRI, saya hanya bisa menitipkan beberapa saran dalam hal pengembangan organisasi ini kedepan. Pertama, organisasi ini perlu melakukan reposisi. Sebuah lembaga seharusnya dihuni adalah orang yang mempunyai kepedulian terhadap nasib guru, bukanlah orang yang tidak berstatus guru.
Dibeberapa daerah kita bisa menemukan bahwa, mulai dari tingkat PGRI Kabupaten, hanyalah dihuni oleh orang-orang yang tidak lagi menyandang predikat sebagai guru. Bahkan ada daerah yang PGRI-nya dijabat oleh salah seorang pejabat setempat. Kalau guru menuntut haknya misalnya, sudah pasti akan tersumbat karena akan berhadapan dengan sang pejabat, kendati pejabat tersebut menjabat sebagai ketua PGRI.
Kedua, organisasi ini perlu mempunyai jati diri. Maksudnya adalah organisasi ini memiliki kualitas lebih dibanding organisasi lainnya. Semestinya adalah masing-masing PGRI kabupaten merumuskan apa dan bagaimana PGRI dalam pengembangannya ke depan. PGRI setiap kabupaten perlu memiliki visi dan misi yang bisa dipertanggungjawabkan setiap lima tahun.
Dengan visi dan misi itu, maka masing-masing PGRI akan tampil dengan performance yang bisa teruji, karena memiliki sasaran dan program kerja yang jelas dan terukur. Kalau itu tidak dilakukan maka organisasi hanya mengandalkan program seremonial yang setiap tahunnya dilaksanakan.
Bahkan menurut Muhammad Surya (2003), PGRI perlu mewadahi kaum guru dalam upaya mewujudkan hak-hak asasinya sebagai pribadi, warga negara dan pengembang profesi. Untuk itulah organisasi diharapkan dapat berperan banyak dalam membenahi kinerja guru, sehingga bisa menghasilkan SDM yang berkualitas baik dari sisi penguasaan ilmu, budaya kerja, maupun sikap mental.
Menurutnya, PGRI merupakan wadah rasa kebersamaan guru untuk melakukan kegiatan bersama dalam mencapai kepentingan dan tujuan bersama, kepentingan pendidikan nasional maupun profesionalisme guru. PGRI mempunyai peranan strategis dalam reformasi pendidikan nasional.
Oleh karena itu, organisasi ini diharapkan dapat menjadi sebuah pemersatu dalam hal meningkatkan kualitas profesionalisme, dan secara konsisten terus memperjuangkan kesejahteraan para guru. Sebagai mitra pemerintah dan masyarakat, PGRI berperan dalam menyukseskan terwujudkan pendidikan nasional yang efektif. PGRI haruslah memberikan masukan, evaluasi, koreksi secara konsepsional-profesional kepada pemerintah dan masyarakat.
Mengakhiri tulisan sederhana ini, PGRI dihari jadinya tahun ini dapat terus menemukan eksistensi sebagai lembaga pengayom para guru. Orang-orang yang ada dalam organisasi ini mesti memiliki dedikasi, loyalitas, kapabel dan bisa teruji, ketika lembaga ini dihantam oleh suatu masalah. Janganlah organisasi ini mendidik orang-orang yang anti akan kritikan dan tidak bisa menunjukkan kedewasaan dalam berorganisasi. Selamat HUT, semoga tambah dewasa dan tidak menjadi organisasi ‘bumper’ para guru.

Bisnis Buku, Guru Kreatif?

Budhi A.M. Syachrun

Selama beberapa pekan terakhir ini, masalah pungutan liar yang dilakukan beberapa sekolah saat memasuki tahun ajaran baru, tak pernah henti untuk disimak. Betapa tidak, sebuah tim khusus dari kejaksaan bahkan sudah diterjunkan untuk memantau, apakah dilapangan ditemukan praktek pungutan liar tersebut atau tidak. Tetapi yang pasti, gencarnya pemberitaan media akhir-akhir ini sudah mengindikasikan bahwa memang benar ada pungutan.
Seperti yang dilansir media ini edisi Senin 21 Juli 2008, tim investigasi sudah merampungkan hasil pemeriksaan tahap pertama, terhadap sekolah yang diduga melakukan pungutan liar dalam penerimaan siswa baru. Hasilnya adalah tim investigasi mendapatkan beberapa kepala sekolah yang terbukti melakukan pungli.
Banyak item yang masuk dalam kategori pungli. Tulisan ini tidak mengupas semua item yang dimaksud, tetapi saya hanya coba memberikan pemikiran tentang bisnis buku paket yang dibebankan oleh pihak sekolah kepada siswanya. Pungutan tidak hanya ditujukan kepada siswa yang notabene masih baru, tetapi siswa yang sudah senior pun tidak luput dari praktek bisnis tersebut.
Pertanyaannya sekarang adalah kenapa sekolah yang memperdagangkan buku paket dilarang? Bukankah ketika siswa memiliki buku, justru menguntungkan siswa itu sendiri maupun guru bidang studi? Kalau mau menilik jawabannya pasti semua sepakat bahwa kita tidak mempersoalkan hasil dari penjualan buku paket tersebut, tetapi proses yang dilakukan lebih terkesan bersifat komersialisasi dibanding kita mengedepankan kecerdasan untuk mendapatkan ilmu dari buku itu.
Kenapa komersialisasi? Dihampir semua sekolah baik itu unggulan maupun non unggulan, setiap memasuki tahun ajaran baru berbagai penerbit buku sudah antri agar buku mereka didrop ke sekolah. Hal ini merupakan rutinitas setiap tahun ajaran baru. Pertanyaan kemudian adalah apakah komersialiasi buku paket yang dilakukan dapat dikategorikan sebagai praktek pungutan liar.
Saya sendiri tidak bisa terlalu cepat menarik kesimpulan bahwa pungutan liar yang didalamnya terdapat pembelian buku paket, dapat dikategorikan sebagai tindakan salah dan bertentangan dengan program pemerintah Sulsel yang menggratiskan biaya pendidikan gratis mulai dari SD hingga SMP. Saya hanya ingin mengatakan, bahwa hampir sebagian besar guru memandang bisnis buku, lebih menjanjikan dibandingkan dengan menunggu kucuran dana dari program pendidikan gratis tersebut.
Sehingga tidak heran, guru tidak sabar mendapatkan dana pendidikan gratis, apalagi didalamnya tercantum pembelian buku paket. Satu-satunya jalan agar proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dapat berjalan dengan baik adalah dengan menfasilitasi pengadaan buku paket siswa dan itu diberikan kepada siswa baik kategori mampu atau tidak.


Model Bisnis Buku
Berdasarkan pengamatan, dibeberapa daerah bahkan perdagangan bisnis buku paket sudah ’rapi’. Kalau pemerintah melarang bisnis buku, maka beberapa kepala sekolah ataupun guru, akan menempuh jalur lain agar tidak ada kesan bahwa disekolah tersebut sedang diperjualbelikan buku paket. Cara yang ditempuh beberapa kepala sekolah di daerah ini adalah untuk menghindari kecaman dari pemerhati pendidikan, orang tua siswa maupun pihak lain terutama tim kejaksaan.
Bagaimana caranya? Panitia penerimaan siswa baru tidak mencantumkan item pembelian buku paket di dalam kuitansi pembayaran. Ketika guru memulai pelajaran memberikan instruksi kepada siswanya, agar dapat memiliki buku paket sesuai dengan bidang studi guru tersebut. Guru menjelaskan bahwa untuk mendapatkan buku paket tersebut, tidak perlu ke toko buku.
Guru bersama kepala sekolah berdalih bahwa koperasi yang ada disekolah tersebut, sudah menyediakan kebutuhan siswa untuk mendapatkan buku paket yang diinginkan. Siswapun diarahkan agar membeli buku paket hanya pada koperasi yang telah ditunjuk sebelumnya.
Didalam koperasi sekolah tersebut, kita dengan mudah mendapatkan berbagai buku paket dari semua bidang studi. Keberadaan buku paket tersebut tidak hanya dimonopoli oleh satu penerbit saja. Ada lima-enam penerbit sudah mendistribusikan buku paket kedalam koperasi. Para penerbit dengan jeli memenuhi kebutuhan di koperasi dengan pengadaan buku paket untuk semua mata pelajaran.
Dilihat dari segi harga, buku yang dijual di dalam koperasi melampaui harga yang ada di dalam toko buku. Kalau di toko buku kita bisa mendapatkan buku A seharga Rp 25.000, maka di dalam koperasi harga sudah dinaikkan hingga mencapai angka Rp 45.000. Guru dan kepala sekolah biasanya mendapatkan keuntungan sekitar 30 persen dari pembelian buku paket per bidang studi.
Sehingga ketika kita ingin mendapatkan buku tersebut ditoko sebagai referensi guru, sangat susah kita dapatkan karena penerbit yang berkompeten hanya mau mendistribusikan buku mereka pada sekolah-sekolah yang telah mendapatkan ’kesepakatan bisnis’. Padahal kalau mau jujur, harga buku yang dijual di toko jauh lebih murah dan terjangkau, dibandingkan kalau buku tersebut diperdagangkan di koperasi sekolah. Guru juga melarang siswa untuk menggunakan buku diluar dari koperasi di sekolah.
Persoalannya adalah siapakah yang memiliki kemauan dan mempunyai nyali untuk menghentikan praktek menjual buku paket tersebut? Apakah pemerintah, anggota dewan terhormat ataukah pihak guru dan kepala sekolah? Semuanya dikembalikan kepada para pendidik dalam hal ini orang yang mengaku dirinya guru, apakah tetap menjadi pengajar atau tetap mengajar dengan menjalankan bisnis sampingan seperti memperdagangkan buku.
Kalau pemerintah berniat menghentikan praktek jual buku tersebut, pertanyaannya kemudian apakah pemerintah mau menyediakan semua kebutuhan guru dalam hal ini buku paket secara gratis. Kalaupun ada buku paket yang diberikan kepada guru, apakah yang diberikan kepada siswa juga dalam bentuk gratis atau tidak diperjualbelikan. Masalahnya buku paket yang diberikan kepada siswa hanya dipakai pada saat disekolah dan tidak ada kewenangan dari siswa untuk mendapatkannya secara utuh.
Kalau guru atau kepala sekolah ingin menghentikan praktek tersebut, apakah mereka rela bonus sebesar 30 persen dari penerbit per buku akan melayang? Yang pasti bahwa semua buku yang didrop oleh penerbit ke beberapa sekolah, pasti mendapat persetujuan dari kepala sekolah dan guru mata pelajaran yang bersangkutan.
Yang mesti dipahami sekarang adalah siswa memang seharusnya memiliki buku pegangan dalam melangsungkan proses belajar di kelas. Tetapi tidak ada keharusan juga bagi guru agar memaksakan pembelian buku kepada setiap siswa. Guru mesti memberikan pemahaman kepada semua siswa yang diajarnya, bahwa siswa harus memiliki buku dari penerbit A, apakah dibeli di toko buku atau langsung kepada penerbitnya. Tetapi ini bisa dilakukan apabila guru tersebut tidak berpikiran bisnis dalam mengajar di sekolah.
Tetapi kalau guru berorientasi bisnis, maka buku atau Lembaran Kerja Siswa (LKS) dari penerbit A akan dijual kepada siswanya di dalam kelas. Cara guru adalah dengan meringankan kepada siswa untuk bisa dicicil sampai pembayaran buku atau LKS itu kelar.
Namun fakta yang sering kita dapati dilapangan adalah kadang guru pada 15 menit sebelum mengajar, tidak lagi konsen pada materi yang diajarkan. Mereka berkutat pada upaya penagihan buku atau LKS kepada siswa. Kadang sistem ini berlangsung hingga semester atau ulangan blok terjadi. Kalau ada seorang siswa yang belum lunas pembayaran buku atau LKS-nya, maka jangan heran siswa tersebut tidak akan diikutkan dalam ujian semester
Membuat Buku
Yang perlu dilakukan sekarang adalah bagaimana guru bisa berkreasi dan berinovasi, mendapatkan keuntungan tanpa ada keterlibatan semua pihak. Caranya adalah silakan guru menjual buku apa saja, tetapi tetap berada dalam koridor yang diterima oleh akal sehat, tidak dalam bingkai menjual buku paket dengan memberatkan orang tua siswa setiap tahunnya.
Ada sebuah solusi yang bisa saya urai dalam tulisan ini dan tentunya merupakan suatu pengamatan dan pengalaman sendiri. Kadang ada guru yang selalu berpikiran bahwa setiap tahun buku yang diberikan kepada siswa, harus diganti dan diambil dari berbagai penerbit berbeda.
Tetapi kita tidak pernah berpikiran bahwa kenapa guru tidak membuat buku sendiri, kemudian buku tersebut didrop kepada siswa yang membutuhkan. Kalau buku dicetak dan diperbanyak sendiri, maka tidak ada keharusan bagi kita untuk harus membayar kepada penerbit atau dikejar oleh utang dari penerbit yang setiap hari ke sekolah. Itupun kalau kita mempunyai dana untuk memperbanyak buku itu.
Ada juga solusi lain. Caranya adalah buku yang sudah dibuat oleh guru, kemudian disampaikan kepada siswa agar bisa memiliki buku itu dengan cara dicopy per siswa. Jadi semua siswa dianjurkan untuk memiliki buku itu, karena tanpa ada buku atau LKS, maka mustahil bisa terjadi interaksi dalam proses belajar mengajar di dalam kelas.
Jadi peran guru disini adalah sekadar membuat buku dan memberikannya kepada masing-masing kelas melalui ketua kelasnya, untuk bisa diperbanyak sesuai dengan minat siswa yang mau memiliki buku tersebut. Dari segi keuntungan jelas kita tidak bisa mendapatkannya, tetapi dari segi kepuasan mengajar, guru pasti bangga bahwa semua siswa yang diajar, dapat memiliki buku hasil karya guru yang bersangkutan. Sebuah karya tulisan apalagi itu dalam bentuk buku, pasti akan dikenang generasi berikutnya.
Keunggulan lain adalah buku hasil karya guru bisa dipakai untuk siswa pada tahun ajaran berikutnya. Kalaupun ada yang direvisi, kita hanya menyisipkannya pada edisi revisi tanpa mengganti secara keseluruhan isi dari buku itu. Kalau ini dilakukan saya yakin secara perlahan praktek menjual buku bisa dihindari setiap memasuki tahun ajaran baru. Pertanyaan mendasar adalah bisakah guru berkreatif membuat buku sendiri?

Berbagai Modus Kecurangan Ujian Nasional

Berbagai Modus Kecurangan Ujian Nasional
Budhi A.M. Syachrun

Memang pelaksanaan Ujian Nasional (UN) sudah berakhir beberapa waktu lalu. Kendati sudah usai, bukan berarti tidak ditemukan kejanggalan dalam proses pelaksanaan UN tersebut. Salah satunya adalah adanya praktek kecurangan dalam UN. Artikel yang penulis paparkan mencoba memberikan pengetahuan kepada pembaca, tentang adanya berbagai model atau modus dalam sebuah praktik kecurangan UN. Modus ini bisa merupakan pengalaman, pengamatan dan komentar semua pihak yang turut andil dalam kecurangan itu.
Yang pasti bahwa modus yang penulis ungkapkan secara lengkap dalam tulisan ini, kendati tidak secara mendetail, memang pernah dan sering terjadi di sekitar kita. Kalau dicermati secara detail, maka model atau modus ini paling sering kita jumpai dalam sebuah praktik kecurangan.
Pertanyaannya adalah siapa saja yang menjadi aktor dibalik kecurangan itu? Jawabannya ada tiga, yakni kepala sekolah, guru bidang studi dan dibantu oleh staf tata usaha. Mereka bertigalah yang paling sering berinteraksi dengan siswa dalam hal memberikan jawaban pada saat ujian.
Ada juga aktor lain seperti, pengawas ruangan, petugas kepolisian, pemantau, dan unsur pemerintah. Tetapi mereka hanya sebatas mengetahui praktik kecurangan UN. Kalaupun ada yang turun ke lapangan untuk membantu, hanya sebagian kecil saja.
Modus 1
Saat akan dilangsungkan pelaksanaan Ujian Nasional (UN), soal akan disimpan di kantor polisi terdekat. Hal itu bertujuan agar soal tersebut terjamin kerahasiaannya dan dari segi keamanan, tidak akan mungkin akan dipreteli oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Sampai saat ini, belum ada kasus pembocoran soal karena disimpan di kantor polisi.
Yang terjadi adalah ketika soal tersebut dititipkan diketua rayon. Biasanya dalam satu rayon terdiri dari beberapa sekolah. Atas sebuah kesepakatan dari masing-masing kepala sekolah, sehingga ada kewenangan dari ketua rayon untuk bertanggung jawab atas kelulusan siswa dalam satu rayon.
Maka ditempuhlah segala cara agar siswa dari satu rayon bisa mendapatkan jawaban. Karena soal disimpan disekolah, secara otomatis segala kewenangan dan keamanan soal, ketua rayonlah yang paling banyak tahu.
Beragam soal dari semua pelajaran yang akan diujikan akan diambil satu hari sebelum pelaksanaan UN. Soal kemudian diberikan kepada masing-masing guru bidang studi. Hanya dalam hitungan jam, jawaban dari semua mata pelajaran yang akan diujikan sudah ada dan siap didistribusikan kepada kepala sekolah yang ada dalam rayon tersebut. Tentunya setelah ada pembayaran yang sudah disepakati sebelumnya.
Setelah jawaban didapatkan oleh kepala sekolah, maka langkah selanjutnya adalah sesaat sebelum ujian dilangsungkan, kepala sekolah sudah menyerahkan kunci jawaban kepada siswa dengan melalui perantara guru atau panitia khusus yang sudah dibentuk.
Ada sebuah solusi agar tidak terjadi kebocoran soal dalam modus ini, yakni soal tersebut jangan sekali-kali disimpan disekolah dengan alasan apapun. Kalau lebih aman, sebaiknya soal tetap berada di kantor polisi terdekat ataukah dinas pendidikan di daerah itu. Satu jam sebelum ujian dilangsungkan, soal sudah bisa mulai didistribusikan. Tetapi tentunya adalah soal dimanapun disimpan, baik di kantor polisi maupun di kantor dinas setempat tetap mendapat pengawalan ketat dari aparat keamanan.
Modus 2
Kalau cara ini hampir sama dengan modus pertama. Cuma perbedaannya adalah jawaban dari semua bidang studi itu sudah didapatkan oleh siswa, satu atau dua hari sebelum pelaksanan ujian. Soal dikerjakan oleh guru bidang studi di sekolah tersebut. Pertanyaannya adalah dari mana soal itu didapatkan? Jawabannya adalah karena soal disimpan di sekolah. Sering kali di beberapa daerah, soal disimpan disekolah unggulan. Alasannya karena sekolah unggulan tidak akan mungkin membocorkan soal yang merupakan rahasia negara.
Tetapi kepercayaan itu pupus dan orang dinas pendidikan tidak pernah tahu atau berpura-pura tidak tahu atas modus tersebut. Siswa sebelum masuk ke ruangan, memang diperiksa oleh pengawas ruangan atau dipantau dari dekat oleh tim pemantau.
Tetapi siswa juga punya trik tersendiri, jangan sampai kedapatan membawa kunci jawaban. Kunci jawaban kadang sudah ditulis di bangku siswa atau ada yang membawa pelampung yang sangat kecil. Tidak sedikit juga siswa yang menghapal secara total butir-butir jawaban tersebut. Dan bahkan ada siswa yang sudah menyimpannya di handphone.
Tetapi kalau pengawasannya sangat ketat dan siswa takut untuk membuka kunci jawaban yang telah diberikan sebelumnya, maka 30 menit sebelum ujian berakhir, ada beberapa orang yang masuk ke dalam ruangan membacakan kunci jawaban dari mata pelajaran tersebut. Atau membentangkan kertas yang berisikan kunci jawaban. Kalau tidak sempat dilakukan cara tersebut, maka staf tata usaha menulis di whiteboard dengan tulisan yang tentunya sangat jelas. Biasanya yang disuruh adalah staf tata usaha atau orang kepercayaan kepala sekolah. Pengawas ruangan juga tidak bisa berkutit dan hanya menyaksikan dari dekat praktik kecurangan tersebut.
Selain solusi yang penulis tawarkan pada modus pertama, dalam modus kedua ini kita bisa mengeliminir kecurangan kalau semua pihak sepakat untuk memberantas. Sebelum siswa masuk ke dalam ruangan, pengawas ruangan harus memeriksa secara ketat, jangan sampai ada siswa yang membawa pelampung atau berbagai catatan kecil yang sudah dibuat sebelumnya.
Pengawas ruangan juga harus tegas, dalam memberikan larangan kepada siapa saja untuk tidak memasuki area ujian dengan alasan apapun. Setiap ada yang masuk keruangan, harus dikonfirmasi seputar tujuan berada di dalam ruangan tersebut. Kalau ada gerak gerik yang mencurigakan, pengawas ruangan bisa melaporkan ke polisi yang bertugas menjadi pengawas di sekolah tersebut.
Kalau polisi tetap tidak bisa berbuat dan mengambil tindakan cepat, pengawas ruangan yang mendapatkan praktik tersebut bisa langsung membuat catatan kecil dan hasil catatan tersebut bisa langsung dibocorkan dan disebarkan ke media cetak dan elektronik. Dan itu membutuhkan keberanian dan nyali agar bisa membongkar praktik kecurangan.
Modus 3
Modus ketiga adalah (Lihat Artikel berjudul “Mengurai Model Kecurangan Ujian Nasional, Harian Fajar, Rabu 23 April 2008) saat ujian sudah berlangsung, beberapa guru sudah berkumpul disalah satu ruangan khusus. Diruangan tersebut guru mengerjakan soal ujian. Soal dengan mudah didapatkan, pada ruangan yang kelebihan soal.
Biasanya sudah ada panitia khusus yang bertugas untuk mencari kelebihan soal tersebut. Setelah soal dikerjakan, kemudian jawaban dipindahkan pada secarik kertas kecil. Pada tahap ini, banyak guru yang terlibat untuk menuliskan kunci jawaban.
Puluhan kertas yang berisikan jawaban, diberikan kepada siswa di ruangan dan dilakukan oleh seorang guru yang sudah mendapat mandat. Jawaban dengan mudahnya didapatkan siswa, karena antara pembawa kunci jawaban dan pengawas ruangan sudah terjadi saling pengertian. Dalam satu ruangan, maksimal “pelampung’ jawaban beredar diruangan.
Pihak kepala sekolah A misalnya, akan melakukan kontak telepon dengan kepala sekolah B, bahwa ujian yang dilaksanakan disekolahnya “aman”. Apalagi yang mengawas diruangan adalah guru yang berasal dari sekolah B. Sehingga kepala sekolah B, tentunya akan melakukan praktik yang sama seperti di sekolah A, karena yang mengawas adalah guru dari sekolah A. Jadi ada semacam saling pengertian antara masing-masing kepala sekolah, tentunya diawali oleh sebuah kesepakatan sebelum UN dilaksanakan.
Pertanyaannya kemudian adalah kemana petugas dari kepolisian saat distribusi jawaban itu? Biasanya polisi tidak mau terlalu pusing apa yang sedang terlihat di lapangan. Bahkan di beberapa sekolah, polisi terlihat diam melongo saat guru masuk ke dalam ruangan memberikan jawaban kepada siswa.
Solusinya adalah polisi harus berperan sebagai petugas yang mengamankan pelaksanaan ujian. Di area sekolah, polisi harus selektif mengamankan ujian dan tidak memperbolehkan orang yang tidak berkompeten memasuki lokasi ujian.
Setiap sudut ruangan polisi harus memantau, termasuk ruangan yang nampak dari luar sangat sepi. Biasanya di dalam ruangan tersebut sudah ada beberapa guru yang sudah siap untuk membantu siswa dengan mengerjakan soal.
Kalaupun tidak ada ruangan yang dijadikan tempat melaksanakan praktik kecurangan, maka sering kali mencari tempat di luar sekolah, seperti kantin atau rumah penduduk yang tidak bisa terpantau oleh polisi. Disinilah peran polisi sangat dibutuhkan. Di beberapa sekolah, kadang anggota polisi hanya duduk bercengkrema di kantin, padahal di dalam kantin tersebut sudah ada guru yang mengerjakan soal dan siap diberikan kepada siswa. Harus ada standar pengamanan yang mesti dijalankan oleh polisi. Guru yang tidak berkompeten kecuali pengawas ruangan, itu sebaiknya dilarang untuk memasuki lokasi ujian.
Modus 4
Ada juga modus dimana guru yang sangat berperan dalam praktik kecurangan ini (Lihat Artikel berjudul “Mengurai Model Kecurangan Ujian Nasional, Harian Fajar, Rabu 23 April 2008). Staf tata usaha pun tidak dilibatkan dalam modus ini. Kalau cara ini sangat rapi karena siswa tidak mengetahui, apakah mereka diberikan jawaban atau tidak.
Setelah Lembaran Jawaban Komputer (LJK) dikumpulkan di ruang panitia, maka peran guru yang bertindak jadi joki kembali berpengaruh. LJK tersebut kembali didrop pada ruangan yang sudah ditunjuk. Ada empat atau lima guru yang berada dalam ruangan khusus itu.
Masing-masing guru berperan dan bertanggung jawab langsung terhadap jawaban siswa. Jawaban siswa diatas Lembaran Jawaban Komputer (LJK), diganti dengan jawaban yang sebenarnya. Kalau metode ini terbilang sangat lama dikerjakan, karena setiap LJK dari siswa diamati secara satu per satu.
Didalam model ini, kepala sekolah kadang memberikan instruksi kepada guru yang sedang memperbaiki LJK siswa, untuk tidak mengganti seluruhnya jawaban dari siswa. Alasan beberapa kepala sekolah adalah karena menghindari kecurigaan dari pihak luar, kenapa siswa yang sehari-harinya nakal dan jarang masuk sekolah, justru mendapat nilai yang tinggi.
Dari beberapa guru yang membantu memperbaiki LJK, hampir semua didominasi oleh wali kelas. Wali inilah yang kadang memberikan masukan tentang data peserta didiknya. Kadang guru akan bertanggung jawab terhadap 20 LJK siswa.
Pertanyaannya adalah kenapa dengan mudahnya guru bisa memperbaiki LJK siswa, padahal disekolah tersebut sedang dipantau oleh tim pemantau? Dalam masalah ini ada kejelian dari panitia. Saat LJK dari siswa akan diperbaiki, para pemantau kemudian digiring ke ruang kepala sekolah untuk menikmati snack. Pengawas ruangan juga tidak bisa memantau karena mereka sudah pulang pasca ujian dilaksanakan.
Ada sekitar dua jam lamanya LJK siswa tersebut diperbaiki oleh guru yang sudah bertugas khusus. Setelah rampung, soal dimasukkan kedalam sampul dan siap diantar ke dinas pendidikan. Saat soal tersebut dikirim, tim pemantau tetap memantau dan mengawal soal hingga ke tempat tujuan.
Solusi atas modus kecurangan seperti ini sangatlah mudah. Saat LJK siswa akan diperiksa oleh panitia ujian, termasuk memperbaiki biodata dan kesalahan penulisan nama di dalam formulir, maka petugas kepolisian dan tim pemantau harus tetap berada di sekitar panitia yang sedang memeriksa LJK siswa. Petugas kepolisian dan pemantau tidak boleh lengah dan terus mengamati jalannya pemeriksaan LJK tersebut. Begitupun saat LJK sudah dimasukkan ke dalam amplop dan siap untuk dibawa ke kantor dinas, maka petugas tetap mengikutinya hingga tiba dilokasi tujuan.
Modus 5
Apabila dalam satu sekolah tidak ada guru yang mau membantu siswanya, maka biasanya ditempuh cara lain agar siswa tetap mendapatkan jawaban. Kepala sekolah yang paling berperan dalam kasus ini. Dia harus kelabakan untuk mencari tahu jawaban yang akan diberikan kepada siswa.
Kepala sekolah pun tidak kehabisan akal. Langkah pertama adalah menghubungi rekan guru yang berada di sekolah lain, terutama sekolah yang berada dalam satu rayon. Saat berbicara melalui telepon selular, kepala sekolah meminta kepada rekan guru yang ada di sekolah lain untuk segera mengirimkan jawabannya. Hanya dalam hitungan menit, utusan dari sekolah lain pun datang dengan membawa puluhan kunci jawaban.
Kunci jawaban yang sudah dikerjakan guru itu tidak lagi ditulis secara manual, tetapi sudah diprint dengan menggunakan fonts 10-11. Ada sekitar 6-8 kunci jawaban akan diedarkan pada masing-masing ruangan. Ironisnya adalah dalam satu ruangan akan mendapatkan kunci jawaban yang berbeda. Hal itu disebabkan oleh banyaknya jawaban yang masuk ke dalam ruangan siswa dan dikerjakan oleh guru yang berbeda.
Utusan sekolah A misalnya akan mengirimkan jawaban, sementara sekolah lain juga mengirimkan jawaban kepada sekolah yang sudah meminta untuk dibantu, karena guru bidang studi yang sedang diujikan secara nasional tidak hadir ke sekolah. Berhubung banyaknya jenis kunci jawaban yang masuk ke dalam ruangan peserta ujian, sehingga siswa harus menghapus beberapa kali bulatan yang ada di dalam lembaran jawaban komputer itu.
Disinilah peran pengawas ruangan untuk tidak membiarkan siapapun memasuki area ruangan ujian. Apalagi orang yang masuk ke dalam ruangan tersebut hanyalah sekadar untuk memberikan jawaban kepada siswa. Kalau pada hari pertama pengawas ruangan sudah ketat dalam memberikan pengawasan, maka hari berikutnya tidak akan ada lagi orang yang mau dengan seenaknya masuk kedalam ruangan ujian. Kalau ada guru berani melakukan hal tersebut dan bersikap tegas, tahun depan guru tersebut pasti tidak akan diberikan lagi jadwal mengawas oleh kepala sekolah. Hal itu disebabkan karena masing-masing kepala sekolah akan saling memberikan laporan, seputar pengawas yang bisa diajak kerja sama atau pengawas yang terlalu ketat.
Modus 6
Modus ini sering dilakukan jika pengawasan dari kepolisian dan tim pemantau sangat ketat. Kalau yang berperan dalam kasus ini adalah pengawas ruangan dibantu oleh panitia khusus atau biasa disebut dengan tim sukses.
Para pengawas ruangan kadang memberikan pengawasan yang terlalu longgar kepada siswa yang sedang ujian. Karena longgar pengawasannya, sehingga siswa dengan leluasa saling bekerja sama dan mencontek jawaban dari siswa lainnya.
Kalau jawabannya buntu, siswa pun tidak segan-segan menanyakan kepada pengawas ruangan. Dengan kemampuan sendiri atau secara kebetulan soal yang diujikan adalah bidang studinya, maka pengawas ini pun memberikan sejumlah jawaban kepada siswa. Tetapi tidak semua jawaban dari item soal akan diberikan.
Saat pengawas pertama memberikan jawaban kepada siswa, pengawas lainnya berjaga-jaga dipintu masuk ruangan, ataukah duduk manis di depan ruangan sembari membaca koran. Dan ini dilakukan sebagai antisipasi jika ada petugas melakukan sidak di ruangan tersebut.
Melihat modus diatas, sangat jelas bahwa pengawas ruangan justru berperan ganda dalam masalah ini. Hal itu disebabkan karena pengawas tersebut juga sering melakukan hal yang sama saat menjadi tim sukses disekolahnya. Maka ditempuhlah dengan segala cara agar siswa tetap dibantu.
Idealnya adalah untuk menghindari agar pengawas ruangan tidak memberikan bocoran jawaban kepada siswa, maka kepala sekolah yang mempunyai hati nurani, tidak mengirimkan guru bidang studi yang sedang diujikan secara nasional dan juga tidak memberikan tugas tambahan di sekolah seperti menjadi panitia UN atau tugas yang membuat guru tersebut harus datang pada saat ujian.
Modus 7
Ada juga modus lain dalam mengungkapkan sebuah praktik kecurangan. Dalam satu ruangan, ada satu hingga tiga orang siswa yang sudah diberikan tugas khusus oleh tim sukses. Mereka inilah yang berperan dalam menyebarkan kunci jawaban kepada rekan-rekannya di dalam ruangan itu.
Soal yang sudah dikerjakan oleh guru bidang studi yang tergabung di dalam tim sukses, kemudian didistribusikan kedalam ruangan dan diberikan kepada siswa yang sudah mendapat tugas sebelumnya.
Kadang kunci jawaban itu dikirimkan melalui Short Message Service (SMS). Ataukah tim sukses menempuh cara lain dengan berpura-pura memanggil salah seorang siswa di dalam ruangan. Setelah siswa keluar, tim sukses kemudian menyerahkan kunci jawaban dan meminta agar siswa tersebut membaginya kepada rekannya yang lain dalam ruangan itu.
Jika langkah ini tidak berhasil atau ada pengawasan yang super ketat, maka tim sukses dengan sengaja masuk ke dalam ruangan menyampaikan bahwa siswa tidak perlu menjawab pertanyaan yang dianggap sulit.
Kalau ada beberapa soal yang rumit, maka tim sukses meminta agar nomor yang sulit tersebut dikosongkan. Apabila jawaban yang sudah terlanjur sudah diselesaikan oleh siswa, maka tim sukses kembali menghimbau agar siswa tidak perlu risau, karena jawaban yang salah akan diperbaiki oleh tim sukses di sebuah ruangan khusus.
Peran dari pengawas ruangan yang benar-benar menjalankan fungsinya untuk mengawasi harus dijalankan. HP dari siswa yang ada di dalam ruangan itu harus disita sebelum ujian dilaksanakan. Pengawas ruangan pun harus selektif untuk membiarkan siswa keluar ruangan tanpa ada alasan yang mendesak. Kalaupun ada siswa yang ngotot keluar ruangan saat berlangsung ujian, maka pengawas ruangan mesti mengawasi siswa tersebut saat berada di luar ruangan. Cara ini ditempuh untuk menghindari siswa tersebut mendapatkan kunci jawaban di luar ruangan.
Hikmah Dibalik Kecurangan
Penulis menilai ketujuh modus kecurangan dalam pelaksanaan Ujian Nasional (UN) yang sudah diungkap dalam tulisan ini, sudah mewakili dari semua kasus-kasus praktik kecurangan baik yang sudah terungkap, maupun belum tersentuh oleh aparat kepolisian. Semua pasti memaklumi, masih ada modus lain yang belum terjamah. Tetapi penulis yakin, apapun model selanjutnya tetap akan bermuara dan saling bersinergi dengan ketujuh modus tersebut.
Mudah-mudahan modus yang penulis hadirkan, bisa memberikan bahan perenungan buat kita semua, apa sebaiknya dilakukan dalam hal memperbaiki kualitas pendidikan kita. Kalau budaya bantu membantu sulit dihindari oleh seorang guru, maka sebaiknya siswa tidak perlu belajar selama satu tahun di kelas 3.
Cukup disuruh datang pada saat hari H pelaksanaan ujian. Ataukah kalau ingin tetap dibantu, mereka tidak perlu diberikan tambahan materi di sore hari, karena hanya membuang energi kita sebagai guru. Ujung-ujungnya adalah mereka akan tetap dibantu dan diberikan kunci jawaban pada saat pelaksanaan ujian.
Penulis sendiri hampir tujuh tahun menjadi joki dan sangat tahu betul jenis praktik kecurangan UN di lapangan. Alhamdulillah dengan perlawanan batin begitu kuat, mulai tahun ini (2008) sudah membulatkan tekat untuk tidak mau terlibat lagi dalam praktik kecurangan tersebut.
Penulis pun harus ‘melawan’ kendati itu sangat berat. Akibat perlawanan itu, kami pun dianggap tidak mau lagi bekerja sama terutama dalam mendongkrak kelulusan di sekolah. Kami berpendapat, tidak ada seorang guru pun di dunia ini yang tidak bangga siswanya lulus dengan nilai yang memuaskan.
Tetapi kalau cara dan sistem yang ditempuh kearah sana sudah melenceng dan hanya memperbudak, mengapa justru kita harus bangga. Akhirnya adalah siswa yang lulus dan mendapatkan nilai yang bagus, bukan murni dari pemikirannya, tetapi mereka mendapatkan nilai karena ada bantuan dari gurunya. Lalu, apanya yang mau dibanggakan.
Masalah kecurangan Ujian Nasional (UN) yang sering terjadi di semua tingkatan pendidikan, seolah membukakan mata hati kita sebagai orang yang berkecimpung dalam pendidikan, bahwa kecurangan yang sering didengungkan bahkan dituduhkan atau disinyalir oleh banyak kalangan memang benar adanya.
Kecurangan, kebocoran soal atau apapun namanya seolah menjadi momok menakutkan setiap pelaksanaan kegiatan UN. Kecurangan seakan menjadi suatu tradisi dan hampir terjadi di semua sekolah di negeri ini, baik itu sekolah yang menyatakan dirinya ‘unggulan’, apatah lagi sekolah yang tidak diunggulkan dan jauh dari pusat kota.
Untuk membuktikan adanya kecurangan itu sebenarnya sangat gampang. Kalau dalam satu daerah, pemerintah mengumpulkan semua guru bidang studi yang diujikan secara nasional, kemudian pemerintah dan guru bicara dari hati ke hati, maka hampir pasti guru akan mengungkapkan dan berterus terang tentang praktik kecurangan tersebut.
Ada juga cara lain untuk mengetahui ada kecurangan di sebuah sekolah. Kalau cara ini perlu ada keterlibatan polisi dan jajarannya yang menangkap basah pelaku kecurangan. Dengan tertangkapnya pelaku tersebut dan disebarkan oleh media cetak dan elektronik, maka masyarakat sudah tahu bahwa ada kecurangan di sekolah itu.
Yang jadi masalah adalah kecurangan akan menjadi bahan berita kalau polisi yang langsung turun tangan di lapangan. Tetapi kalau hanya guru yang melaporkan kecurangan disekolahnya, biasanya tidak ada tindakan nyata pihak terkait. Bahkan laporan guru dianggap sebagai isu yang hanya membuat keonaran dalam bidang pendidikan.
Seperti yang terjadi di Bone Sulsel beberapa waktu lalu. Berhubung karena laporan tersebut tidak disertai dengan bukti bahwa pelaku tertangkap basah sedang berbuat curang, maka kasus tersebut hanya didiamkan. Padahal sudah nyata-nyata bahwa di salah satu sekolah di Bone, ada praktek terselubung di dalamnya.
Terus terang dalam proses belajar mengajar, guru sudah disodori oleh serangkaian tugas seperti melengkapi perangkat pengajaran. Berbagai langkah pengajaran dibuat oleh guru. Ketika ada pengawas, yang pertama diperiksa adalah guru dan perangkat pengajarannya.
Dari segi manajemen pengajaran, kita semua layak mendapat acungan jempol. Intinya guru harus membuat satuan pengajaran dan rencana pembelajaran lainnya sebelum masuk ke kelas. Apalagi kalau ada pengawas yang harus marah-marah karena guru tidak memiliki satuan pengajaran.
Ironisnya adalah guru bidang studi diperhadapkan oleh sejumlah aturan dengan alasan kelengkapan administrasi, tetapi di satu sisi pada saat siswa ujian kelas 3, mereka jugalah yang berperan untuk menjadi joki dalam membantu kelulusan siswa.
Kalau ada guru yang menjadi joki dalam setiap UN, lalu kemana fungsi pengawas yang selalu menagih administrasi guru? Apa juga gunanya ada seorang pengawas jika tidak bisa mengeliminir persoalan kecurangan? Kalau ada kecurangan di sebuah sekolah, apakah pengawas tersebut berani mengatakan sejujurnya dan sebenarnya bahwa di sekolah tersebut ada kecurangan yang terstruktur? Hampir kebanyakan pengawas bertipe ‘menerima”. Setelah itu akan diam dan tidak mau tahu perkembangan selanjutnya. (Lihat Artikel berjudul “Negara Butuh Guru Berdedikasi dan Jujur, Harian Fajar, Sabtu 14 Juni 2008)
Ketika guru membantu siswanya dan itu menjadi perintah secara langsung dan tidak langsung dari atasan yang lebih tinggi, lalu kemana fungsi pelatihan atau workshop yang sering dilakukan oleh guru, kalau pada akhirnya akan berujung pada budaya bantu membantu siswa? Lalu kemana fungsi Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) yang rutin dilaksanakan pada setiap daerah dengan menghabiskan anggaran besar, kalau guru yang ada di dalam forum itu menjadi pelaku kecurangan?
Rentetan pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban yang membutuhkan nyali dari seorang guru untuk bisa menjawab pertanyaan tersebut. Dengan adanya tulisan sederhana ini, semoga bisa menggugah perasaan dan hati kecil kita, bahwa benar ada praktek kecurangan UN yang setiap tahun dilaksanakan. Tulisan ini saya tujukan dan persembahkan khusus kepada teman-teman atau rekan sejawat yang masih berkutat dengan praktik kecurangan. Salam Oemar Bakri.