Saturday, 5 September 2009

Ospek dan Kekerasan Intelektual


Oleh:
Budhi AM Syachrun
Guru SMAN 1 Tanralili Maros/Alumni UNM 2000

Kalau tidak segera dibenahi dari awal, maka Orientasi Studi dan Pengenalan Kampus (Ospek) atau apapun istilahnya, akan tetap menjadi bumerang, baik terhadap calon mahasiswa baru itu sendiri maupun kekhawatiran dari para orang tua. Akhirnya, ospek akan menjadi suatu tradisi kekerasan intelektual disebuah universtitas.
Menurut Sukriyah (2005), kegiatan ospek cenderung diwarnai tindakan para mahasiswa senior yang tidak mendidik, atau bahkan memperbudak mahasiswa baru (junior), dan melahirkan rasa kebencian. Seringkali pula ospek berbuah jatuhnya korban jiwa karena caranya yang melampaui batas. Tidak mengherankan bila dalam kegiatan itu sering terjadi jatuh korban jiwa dan menyeret banyak mahasiswa senior sebagai tersangka.
Fatalnya, hal ini masih terus berlangsung dari waktu ke waktu dan selalu saja ospek dijadikan tradisi bagi kalangan mahasiswa senior terhadap juniornya. Dengan dalih untuk pengenalan kehidupan kampus dan pengembangan mental mahasiswa baru agar tidak kekanak-kanakan, banyak mahasiswa senior yang berusaha tetap melakukan kegiatan ini yang di dalamnya terdapat unsur praktik kekerasan sebagai upaya meneruskan tradisi yang pernah dialaminya.

Mengingat ospek selama ini masih mengundang pro dan kontra, sudah barang tentu kegiatan ini harus disikapi secara tepat. Bila ospek sesuai artinya, yakni sebagai sarana mengenalkan kehidupan kampus dengan warna mendidik agar terbentuk jiwa ideal, maka pelaksanaannya harus berunsur mendidik. tidak berunsur kekerasan, merepotkan, dan mengundang kebencian.
Terlalu banyak korban yang berjatuhan dari dampak ospek yang dibungkus dengan sistem pengenalan kampus secara rapi itu. Fakta terakhir dari kegiatan ospek yang dilaksanakan di FSD UNM seperti diwartakan Harian Fajar edisi Selasa 31 Agustus 2009, mengakibatkan salah seorang mahasiswa baru difakultas tersebut bernama Muhammad Subhan Sulaiman, saat ini sedang dirawat di rumah sakit Dadi Makassar.
Beberapa waktu lalu saya juga menerima pesan singkat dari salah seorang maba, yang mengatakan bahwa masih ada kekerasan dalam penyambutan maba di kampus. Kekerasan dalam bentuk sentuhan fisik secara langsung itu, sudah semakin parah dan tidak terkendali. Kendati sementara melaksanakan ibadah puasa, sentuhan fisik antara panitia dan maba, setiap saat terjadi di kampus pencetak guru tersebut.
Berdasarkan keterangan maba itu, perilaku para seniornya sudah melampaui batas kemanusiaan. Dirinya bersama dengan maba lainnya, selalu mendapat hadiah tamparan di muka, tendangan diperut ataukah tendangan salto bagi maba cowok. Pihak kampus jelas tidak bisa memantau perilaku seperti ini, karena dilakukan secara rapi dan professional.
Memang hampir setiap tahun, di berbagai fakultas yang masih menganut paham kekerasan terhadap maba masih sering ditemui. Secara logika sehat, dari awal maba digembleng untuk merasakan kekerasan. Faktanya adalah perkelahian antara fakultas di sebuah universitas, justru didominasi oleh mahasiswa difakultas yang notabene menganut paham ospek bernuansa kekerasan.
Rombak Ospek
Ada beberapa cara kalau kita mau menghindari sentuhan kekerasan setiap pelaksanaan ospek. Caranya adalah pihak kampus merombak secara total pelaksanaan ospek yang hampir tidak seragam antar fakultas. Sifat ego antar jurusan atau fakultas, sebaiknya dari dini dieliminir dengan merombak atau menghapus secara total ospek itu.
Sekat-sekat antar jurusan bisa diantisipasi dengan melakukan ospek sistem random (acak). Dengan sistem ini, maka tidak ada lagi senior yang membanggakan jurusan dan fakultasnya. Caranya adalah kepanitiaan ospek sistem ini, melibatkan semua fungsionaris dari berbagai jurusan dan fakultas.
Kalau selama ini panitia disebuah fakultas didominasi oleh senior yang berada di fakultas tersebut, maka dengan sistem ini kepanitiaan akan berbaur dan bersinergi dengan fungsionaris dari fakultas lainnya. Jadi di fakultas A, terdiri dari panitia yang diambil dari berbagai jurusan dan fakultas yang ada diuniversitas itu.
Bukan hanya panitia yang dirandom, tetapi maba yang akan diospek juga diacak dan bercampur dengan maba dari berbagai jurusan lain. Cara ini bisa efektif karena panitia dan maba dari berbagai program studi saling berkumpul dan bisa menghilangkan rasa ketegangan setiap pelaksanaan ospek. Kekerasan juga bisa dihindari karena tidak lagi didominasi oleh senior dari satu jurusan saja.
Jika pihak kampus berkeinginan untuk menghapus ospek secara umum, maka langkah terbaik yang dilakukan adalah membuat sistem pengenalan kampus kepada maba, yang lebih bernuansa intelek, seperti mengadakan diskusi ilmiah disetiap fakultas, memperkenalkan fakultas dan perangkat-perangkatnya, ataukah melakukan kegiatan ilmiah lainnya.
Tetapi apapun sistemnya, hal itu tergantung dari keinginan masing-masing fungsionaris mahasiswa yang ada disebuah universitas. Saatnya kita semua berpikir bahwa ospek tidak dilahirkan untuk menghasilkan mahasiswa yang hanya mengenal kekerasan, tetapi mereka diajarkan untuk memasuki dunia kampus dengan bermartabat.
Menurut penulis, para alumni ospek yang menganut paham kekerasan akan membentuk watak mahasiswa itu sendiri menjadi sakit hati, penuh balas dendam, dan akhirnya adalah mereka akan mewariskan perilaku yang sama terhadap penyambutan maba setiap tahunnya.
Kalau hal ini terus terjadi dalam lingkungan kampus, maka hingga beberapa tahun ke depan, kita tidak bisa menghindari kekerasan terstruktur, misalnya perkelahian antar jurusan, antar fakultas maupun antar kampus sendiri. Ironisnya adalah perkelahian dan tindakan kekerasan lainnya, justru mereka berasal dari sebuah produk ospek yang menganut kekerasan dari para seniornya.

Friday, 4 September 2009

Apa Kabar Pendidikan Gratis?

Oleh: Budhi AM Syachrun
Guru SMAN 1 Tanralili Maros

Program pendidikan gratis yang merupakan salah satu janji kampanye politik dari Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo dan Agus Arifin Nu’mang, memasuki semester tiga. Oleh banyak kalangan pendidikan gratis telah dianggap berhasil, karena program tersebut telah diimplementasikan pada tingkat SD dan SMP di Sulsel.
Tulisan ini tidak bermaksud untuk mempermasalahkan pendidikan gratis, tetapi tidak lebih dari sebagai bentuk evaluasi dan bahan perenungan kepada kita semua, bahwa disatu sisi program tersebut sangat bagus dan bahkan menjadi percontohan skala nasional.
Di sisi lain, program tersebut perlu dibedah dan dianalisis lagi, baik dalam bentuk pelaksanaannya dilapangan maupun aturan dan rambu-rambu yang berlaku dalam program pendidikan gratis itu. Sebuah pertanyaan adalah apakah benar program tersebut dapat memporsir kebutuhan dalam pendidikan kita, termasuk didalamnya siswa dan para tenaga pengajar.
Pada saat kampanye 2007 lalu, Syahrul Yasin Limpo mengatakan bahwa masalah pendidikan merupakan hak publik yang harus dipenuhi oleh pemerintah dan tidak menambah beban bagi masyarakat atas pelaksanaannya. Pendidikan gratis bukan suatu mimpi, namun dibutuhkan komitmen yang kuat dari pemerintah berupa kebijakan politik yang serius dan cerdas.

Syahrul menambahkan, salah satu cara implementasi pendidikan gratis adalah pemerintah provinsi harus mengalokasikan dana hibah, bagi pemerintah kabupaten dan kota, dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah. Tugas pemerintah menurutnya adalah melakukan identifikasi dan mengurangi biaya pendidikan secara bertahap sehingga masyarakat tidak terbebani.
Bentuk komitmen karena dipilih sebagai gubernur pilihan rakyat, maka dilaksanakanlah perjanjian kerjasama antara pemerintah provinsi Sulsel dengan kabupaten dan kota, yang tertuang dalam No: 04.B/VI/DIKNAS/2008. Inti perjanjian itu adalah pemerintah provinsi menanggung 40 persen dan kabupaten/kota sebesar 60 persen.
Alokasi Anggaran
Berdasarkan data yang ada, pemerintah provinsi sedikitnya mengeluarkan anggaran sebesar 180 milyar per tahun, untuk mendukung program pendidikan gratis tersebut. Dana tersebut diambil dari APBD Sulsel, diluar dari bantuan APBD kab/kota. Alokasi anggaran itu membiayai 15 item dari pendidikan dasar dan menengah.
Ketika program tersebut pertama kali dikucurkan, pengalokasian anggaran sangat tepat sasaran dan sesuai dengan peruntukannya. Namun menjelang memasuki semester 3 (2009), persoalan dan riak kecil muncul dikalangan pendidik maupun siswa itu sendiri. Anggaran Januari-Maret 2009, diterima oleh pihak sekolah pada minggu kedua Juli. Sementara periode April-Juni hingga kini belum mendapat titik terang.


Persoalan sebenarnya adalah para guru terbiasa dengan sistem yang selama ini berlaku, ketika anggaran masih dikelola oleh pihak komite sekolah. Sebagai contoh, jika sebuah item program sudah dilaksanakan, maka para guru dengan sendirinya mendapatkan insentif dari kegiatan yang sudah dilaksanakan.
Ketika program pendidikan gratis diterapkan, hal seperti itu tidak lagi ditemukan. Berbagai proses, mekanisme, potongan anggaran akan dilalui dan itu membutuhkan waktu yang sangat lama. Ketika anggaran sudah turun misalnya, beberapa bendahara sekolah dengan gampangnya memotong sebesar 10 persen dari dana pendidikan gratis.
Alokasi anggaran yang diterima oleh para guru juga tidak merata. Wali kelas seharusnya mendapat porsi yang besar, tetapi disekolah tersebut terdiri dari beberapa wali kelas, akhirnya anggaran wali kelas diberikan secara merata kepada guru yang tidak tercatat sebagai penerima.
Evaluasi Terpadu
Terkait dengan siswa, berbagai masalah juga sering kita temukan. Buku paket yang seharusnya dinikmati secara proporsional, justru siswa hanya menikmati pada saat berada dilingkungan sekolah. Hal itu disebabkan karena adanya aturan yang melarang siswa untuk membawa buku tersebut ke rumah.
Hal ini menjadi dilematis karena guru dilarang menjual buku dalam bentuk apapun disekolah, karena alokasi anggaran pembelian buku sudah ditanggung oleh pemerintah. Jika ada siswa berniat untuk membeli buku ditoko, orang tuanya justru mempertanyakan lagi hakikat sebuah pendidikan gratis.

Menurut Muh Zulkifli Mochtar Husein dalam artikelnya beberapa waktu lalu di harian ini, di China, pemerintah menggratiskan pendidikan dasar dan memberikan subsidi, bagi siswa yang keluarganya mempunyai masalah ekonomi. Di India, wajib belajar berimplikasi pada pembebasan biaya spesial pendidikan dasar.
Di Kamboja, pendidikan dasar digratiskan dan disertai dengan upaya peningkatan mutu, khususnya dari tenaga pendidik. Di Amerika, sekolah publik gratis karena ada pajak sekolah khusus. Di Austria dan Swedia pajak penghasilan mencapai 70 persen dan sebagai konsekuensinya kebutuhan dasar warga negara seperti pendidikan terjamin.
Saya kira langkah terbaik adalah pemerintah perlu melakukan evaluasi secara terpadu, apakah implementasi pendidikan gratis benar-benar tepat sasaran, atau ada pihak lain yang bermain dalam program ini. Yang mesti dilakukan saat ini, pemerintah membentuk tim yang berasal dari provinsi dan kabupaten/kota.
Kita harapkan tim ini lebih didominasi oleh kab/kota, karena pengalokasian anggaran lebih besar dibanding dengan provinsi. Orang yang terlibat dalam tim ini adalah kalangan profesional yang tidak terkontaminasi, ketika tim ini bertugas dilapangan.
Salah satu tugasnya adalah mengidentifikasi dan memeriksa setiap laporan yang dibuat oleh bendahara sekolah. Langkah ini dilakukan agar alokasi anggaran pendidikan gratis, memang diberikan kepada yang berhak dan berdasarkan dari 15 item yang telah digariskan oleh pemerintah.
Yang kita khawatirkan bersama, jangan sampai program pendidikan gratis hanya bertahan beberapa tahun, karena adanya ketidakberesan pihak-pihak yang ada didalamnya. Saya menilai bahwa telatnya anggaran yang dikucurkan saat ini, sebagai bentuk penerapan alokasi anggaran yang lebih banyak membebankan pemerintah kabupaten/kota.
Saya justru berpandangan sempit bahwa, program pendidikan gratis tidak lagi murni dari pemerintah provinsi dengan memberikan dana hibah, seperti yang dikemukakan oleh Syahrul Yasin Limpo diawal tulisan ini. Menurut saya, program pendidikan gratis merupakan kegiatan bersama dengan pemerintah kabupaten/kota dan didalamnya tidak ada pungutan sama sekali.
Kendati demikian, program ini dianggap pemerintah pusat sebagai suatu keberhasilan dan bahkan diadopsi secara nasional. Namun sayang, keinginan pemerintah pusat menyelenggarakan pendidikan gratis sulit diwujudkan. Hal ini antara lain disebabkan terbatasnya APBD sejumlah daerah.
Terbatasnya APBD menyebabkan pungutan tetap dilakukan oleh komite sekolah. Dananya kemudian dipakai untuk memenuhi sarana dan prasarana sekolah yang belum dapat dipenuhi oleh APBD atau APBN. Pendidikan gratis bukan berarti semuanya gratis. Orang tua dan masyarakat tidak dapat lepas tangan dari tanggung jawab peningkatan pendidikan anak. (Harian Kompas, Kamis 23 Juli 2009)
Artinya adalah sejatinya tidak perlu ada larangan jika suatu saat dalam perjalanannya program pendidikan gratis di Sulsel, akan diwarnai oleh praktek pungutan disekolah. Hal itu dikarenakan kecilnya anggaran yang dialokasikan dan ketidakmampuan daerah untuk membiayai program tersebut setiap tahunnya. Pungutan juga dibenarkan dalam PP No 48 Tahun 2008.

Tugas pemerintah provinsi berikutnya adalah mengkaji kembali program yang mulia ini. Adalah hal yang tidak mustahil program ini akan mati suri, karena masing-masing daerah berdalih bahwa pihaknya sudah tidak mampu lagi mengalokasikan anggaran.
(Diterbitkan Harian Tribun Timur, Sabtu 8 Agustus 2009)

KTSP dan Kualitas Pendidikan

Oleh: Budhi AM Syachrun
Guru SMAN 1 Tanralili Maros

Saat menjadi salah satu peserta Diklat/Bimtek KTSP SMA Tingkat Kabupaten Maros beberapa waktu lalu, sebuah pertanyaan sempat saya tujukan kepada salah seorang fasilitator. Pertanyaan saya adalah apakah ada relevansi dengan pemberlakuan sistem Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan peningkatan kualitas pendidikan dalam Ujian Nasional (UN).
Di depan fasilitator saya pun beragumen bahwa hingga saat ini tidak ada korelasi yang positif, antara penerapan sebuah kurikulum dan peningkatan kualitas pendidikan dalam UN. Yang terjadi adalah kualitas pendidikan dalam UN tidak ditentukan oleh kurikulum pada saat itu, tetapi adanya faktor X yang memengaruhi hasil dan kualitas pendidikan.
Sehingga kita berkesimpulan bahwa percuma mengganti dan menerapkan kurikulum, karena dalam prakteknya tidak memberikan sinergi yang signifikan terhadap proses belajar mengajar di kelas. Kita tidak bisa sampai dalam ranah berpikir bahwa sekolah A berhasil dalam UN, karena di sekolah tersebut menerapkan KTSP dan begitupun sebaliknya.
Setelah berdebat dengan fasilitator, akhirnya fasilitator dari pusat memberikan sebuah pemahaman terkini bahwa hingga saat ini, belum ada siswa yang merupakan alumni dari produk penggunaan KTSP. Artinya adalah tidak ada sekolah pun yang bisa mengklaim bahwa sekolah tersebut sudah paten menerapkan KTSP. Dan penerapan KTSP akan efektif dan paten digunakan pada tahun 2013.

Kalau diamati secara menyeluruh, pemerintah sebenarnya mempunyai niat yang bagus dengan memberlakukan KTSP 2006. Persoalannya adalah banyak diantara kita yang hanya mengetahui kulit atau sampul dari KTSP itu. Jika dicermati secara mendalam, maka KTSP akan menuntun guru untuk melakukan proses pembelajaran sesuai dengan Standar Kelulusan yang telah ditetapkan.
Penyusunan Silabus
Hampir semua guru selalu berpikiran bahwa penyusunan silabus itu sangat mudah dilakukan. Alasannya adalah kurikulum apapun yang digunakan, format penyusunan silabus tidak mengalami perubahan berarti. Tetapi dalam KTSP, guru sebelum menyusun silabus perlu melakukan sebuah kajian pemetaan Standar Isi yakni Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD).
Pengkajian pemetaan standar itu yang kurang tersosialisasi dengan baik, dan bahkan hampir semua guru mengaku kewalahan pada saat diklat dan bimtek, karena diperhadapkan oleh sebuah pekerjaan untuk menganalisis SK dan KD sebelum dibuatkan dalam bentuk silabus.
Ada tiga hal yang mesti dilakukan dalam melakukan kajian pemetaan SK dan KD, misalnya pengkajian harus berdasarkan hirarki konsep disiplin ilmu atau tingkat kesulitan materi, keterkaitan antara standar kompetensi dan kompetensi dasar dalam mata pelajaran dan keterkaitan antara standar kompetensi dan kompetensi dasar antarmata pelajaran.
Dalam melakukan suatu pemetaan terhadap 1 SK dan KD saja, kita membutuhkan 8 kolom dalam satu tabel pemetaan, misalnya SK, KD, TB (tahapan berpikir), indikator, TB (tahapan berpikir), materi pokok, ruang lingkup dan alokasi waktu.
Dari 8 item diatas, ada istilah baru yakni Tahapan Berpikir (TB) dan ruang lingkup. TB yang akan dibuat ada dua untuk untuk satu pemetaan standar isi, yakni TB untuk kompetensi dasar dan TB untuk indikator.
Di dalam TB kita bagi lagi menjadi dua bagian yakni tahapan ranah kognitif (C) dan tahapan ranah psikomotor (P). Untuk kognitif terbagi menjadi enam item yakni pengetahuan (C1), pemahaman (C2), penerapan (C3), analisis (C4), sintesis (C5) dan evaluasi (C6). Sementara ranah psikomotor terbagi menjadi empat item yakni peniruan (P1), manipulasi (P2), pengalamiahan (P3) dan artikulasi (P4).
Bila diuraikan dalam bentuk tabel, misalnya guru akan memilih kata membedakan untuk TB kompetensi dasar, maka kita tidak perlu menulis kata tersebut dalam kolom TB, tetapi cukup hanya mencantumkan kodenya saja yakni C1. Alasannya karena kata membedakan termasuk dalam bentuk pengetahuan (C1). Sedikitnya ada 28 kata yang termasuk dalam C1. Dan ada puluhan kata termasuk dalam C2, C3, C4, C5 dan C6.
Kalau guru menganggap bahwa dalam TB kompetensi dasar perlu ada ranah psikomotor, maka kita juga hanya mencantumkan kode psikomotor saja, misalnya P4, P3, P2 atau P1, tergantung kata apa yang akan digunakan dalam kolom tersebut. Guru tidak bisa hanya sekadar mencantumkan kata saja, tetapi melihat rujukan daftar dari kata yang termasuk dalam kedua kelompok itu, yakni ranah kognitif dan ranah psikomotor.
Ada persoalan kecil dalam mengisi TB untuk indikator. Ranah kognitif dan ranah psikomotor dalam TB ini, tidak boleh melebihi dari TB yang dicantumkan dalam kompetensi dasar. Kalau TB kompetensi dasar adalah C3, maka TB indikator berkisar di C3, C2 atau C1 dan tidak boleh mencantumkan C4 dan seterusnya.
Istilah baru lainnya adalah ruang lingkup. Masing-masing pelajaran memiliki ruang lingkup masing-masing, misalnya, pelajaran Bahasa Indonesia. Ruang lingkup dari pelajaran ini adalah mendengarkan, berbicara, membaca dan menulis. Kalau yang dikaji pemetaannya berhubungan dengan mendengarkan, maka guru tidak perlu menulis kata mendengarkan dalam kolom ketujuh, tetapi cukup menulis 1 saja. Kalau ruang lingkupnya ada dua misalnya mendengarkan dan membaca, maka kita hanya menulis dikolom tersebut menjadi 1 dan 3 sesuai dengan nomor urut dari ruang lingkup pelajaran tersebut.
Setelah membuat kajian pemetaan standar isi, untuk membuat silabus per KD itu sangat mudah karena guru hanya menjabarkan yang telah dikaji sebelumnya. Dan yang perlu diperhatikan adalah penyusunan silabus tetap sesuai dengan format di dalam KTSP, misalnya terdiri dari: nama sekolah, mata pelajaran, kelas/semester, standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu dan sumber belajar.
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
Dalam penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) formatnya hampir sama dengan yang selama ini dilakukan oleh guru. Yang membedakan adalah dalam kegiatan pembelajaran saja. Untuk kegiatan satu kali pertemuan ada dua langkah yang harus dilakukan yakni membuat Kegiatan Tatap Muka (KTM) dan Penugasan Terstruktur.
Untuk KTM dibagi menjadi tiga yakni kegiatan awal, kegiatan inti dan kegiatan akhir. Dari tiga kegiatan ini, hanya kegiatan inti yang mengalami perubahan yakni menambahkan tiga bagian lagi menjadi eksplorasi, elaborasi dan konfirmasi. Artinya kegiatan inti untuk setiap pertemuan harus mencantumkan tiga item diatas.
Untuk langkah penugasan terstruktur, tidak mesti dilakukan oleh seorang guru. Kalau menilai bahwa dalam kegiatan tersebut tidak memerlukan penugasan terstruktur, maka tidak perlu dicantumkan pada bagian akhir setelah kegiatan penutup.
Dari penjelasan singkat diatas, kalau tiga langkah tersebut sudah sepenuhnya dilakukan oleh seorang guru, yakni membuat pemetaan standar isi, membuat silabus dan membuat rencana pelaksanaan pembelajaraan, maka kita yakin bahwa perangkat pengajaran yang dilakukan oleh guru, benar-benar sesuai dengan KTSP.
Alasannya adalah guru akan mendalami secara hakiki apa dan bagaimana materi yang akan diajarkan, sesuai dengan standar kompetensi dan kompetensi dasar yang sudah digariskan oleh pemerintah. Artinya adalah SK dan KD tersebut yang menjadi acuan dalam membuat sebuah standar kelulusan.
Kalau ini dilakukan secara benar dan teliti, maka silabus dan RPP yang dibuat oleh guru, tidak hanya sekadar copy paste dari sekolah lain, tetapi berdasarkan standar kelulusan yang sudah dipatok pemerintah. Kalau ini bisa dipenuhi, maka pertanyaan saya diawal tulisan ini akan terjawab dengan sendirinya. Tetapi kalau ini tidak dimengerti, maka kita masih tetap bermain dalam mencapai sebuah kualitas pendidikan dan mengesampingkan sebuah kurikulum.
(Diterbitkan Harian Tribun Timur, Senin 13 Juli 2009)

Kaji Ulang Ujian Nasional

Oleh:
Budhi A.M. Syachrun
Guru SMAN 1 Tanralili Maros Sulsel

Berbagai persoalan yang selalu menyelimuti setiap pelaksanaan Ujian Nasional (UN), perlu dicarikan solusi terbaik, tidak hanya sekadar menjadi wacana dari para stakeholder yang ada, tetapi bisa diimplementasikan dalam bentuk tindak lanjut dilapangan, minimal ada perbaikan secara bertahap untuk masa mendatang.
Dan kita semua mungkin agak tercengang, saat pengumuman kelulusan UN SMA 2009 Selasa 16 Juni lalu, dari 62.412 siswa yang melaksanakan UN di Sulsel, berdasarkan rekap dari data terakhir, ada sekira 4.670 siswa yang dinyatakan tidak lulus atau 7,48 persen. Bila dibandingkan tahun lalu, telah mengalami peningkatan ketidaklulusan dari 4,48 persen menjadi 7,48 persen.
Saya yang menjadi salah satu sekian guru, jelas tidak merasa kaget dengan angka ketidaklulusan diatas. Tetapi pihak yang berada diluar pengajar (guru), justru mencoba mencari kambing hitam, dari besarnya ketidaklulusan tahun ini.
Ada yang berkomentar bahwa jumlah ketidaklulusan ini diakibatkan oleh ketatnya pengawasan, ketidaksiapan siswa dalam menghadapi ujian nasional, kenaikan standar kelulusan yang mencapai angka 5,50, kurangnya sarana dan prasarana sekolah, banyaknya sekolah swasta yang tidak berkualitas, ketidakmampuan guru dalam menerjemahkan ilmunya kepada siswa ataukah berbagai alasan lain yang sebenarnya hanya berkelit dari sebuah subtansi.
Kalau kita semua (guru) mau berpikir secara logika dan merujuk pada fakta yang selama ini terjadi setiap pelaksanaan UN, semestinya kalau pengawasan dilakukan super ketat, maka kita akan mendapatkan jumlah ketidaklulusan yang lebih banyak dibanding yang lulus.
Indikatornya dapat dilihat untuk wilayah Kota Makassar. Tahun lalu, ada enam sekolah yang bermasalah karena dianggap melakukan kecurangan. Akhirnya tahun ini, ketika UN dilaksanakan semua komponen terlibat untuk menjalankan UN dengan penuh transparan dan dilakukan super ketat.
Hasilnya adalah jumlah ketidaklulusan siswa di Makassar mencapai angka 16,2 persen. Dan bisa ditebak, Makassar dianggap sebagai daerah terburuk dalam pelaksanaan UN. Dan sekali lagi yang menjadi penilaian adalah hasil akhir dari sebuah kegiatan pelaksanaan UN.
Adalah sangat masuk akal kalau Makassar masuk dalam ranah ketidaklulusan yang paling banyak, karena pelaksanaan UN dilakukan secara terukur dan berusaha untuk tidak mengurangi praktek kecurangan seperti yang dilakukan pada tahun lalu.
Yang mengherankan adalah posisi SMA terbaik perolehan nilainya justru ditorehkan oleh sekolah yang berada diluar Makassar, masing-masing, SMAN 1 Takalar, SMAN 3 Takalar, SMAN 1 Pangkajene, SMAN 1 Malili, SMAN 1 Mangkutana, SMAN 3 Sengkang, SMAN 1 Sinjai Utara, SMAN 2 Bontotiro, SMAN 1 Bulukumba, SMAN 1 Sinjai Timur, SMA YPS Soroako, SMAN 3 Sengkang dan beberapa SMA lainnya.
Ketika beberapa SMA dari luar Makassar itu berprestasi dari segi perolehan nilai UN, maka pemerintah pun berencana untuk memberikan apresiasi dan penghargaan terhadap sekolah tersebut. Bahkan sekolah terjauh sekalipun akan didatangi karena mendapatkan nilai yang sangat memuaskan.
Faktor lainnya ketika siswa dianggap tidak siap dalam menghadapi UN, maka unsur pengawas jadi sasarannya dan dijadikan alasan sehingga banyak siswa tidak lulus. Indikatornya karena adanya ulah pengawas ruangan yang terlalu ketat dalam melakukan pengawasan. Andaikan pengawasan ketat dilakukan sejak dari awal, maka sejak beberapa tahun lalu jumlah ketidaklulusan seharusnya lebih banyak.
Ironisnya adalah kita tidak pernah melihat dari sebuah proses pelaksanaan UN. Ketika sekolah A misalnya berhasil meluluskan siswanya dalam kisaran angka 90-100 persen, seyogyanya pemerintah melakukan evaluasi terhadap sekolah tersebut, apakah siswa yang lulus benar-benar murni ataukah ada pihak lain yang berperan dalam kelulusan tersebut.
Yang terjadi sebaliknya. Sekolah yang tidak meluluskan siswanya satu orang pun, akan diancam untuk ditutup terutama untuk sekolah swasta. Guru-guru yang ada disebuah sekolah juga akan dilakukan evaluasi terhadap bahan ajar yang digunakan, karena bidang studi yang diajarkan menjadi biang ketidaklulusan siswa.
Menutup sebuah sekolah karena tidak mampu mendongkrak kelulusan adalah sebuah langkah yang sangat keliru dari pemerintah. Kenapa banyak sekolah swasta bermunculan, karena pemerintah sendiri yang memberikan celah dan ruang untuk melakukan proses belajar mengajar. Sistem akreditasi terhadap sebuah sekolah terkesan dijalankan setengah hati.
Melakukan evaluasi kembali terhadap guru juga masih perlu ditinjau kembali. Tidak ada korelasi positif antara siswa tidak lulus dan guru yang mengajar disebuah sekolah. Yang terjadi adalah siswa sudah terkontaminasi sejak dari awal bahwa guru akan membantu dalam UN. Ketika guru tidak berbuat apa-apa dan tidak ada celah untuk memberikan jawaban, maka siswa sendiri yang kelabakan karena tidak mempersiapkan diri dari awal.
Hal yang perlu diketahui bersama bahwa guru sebenarnya pahlawan yang tidak pernah dihargai. Saat berlangsung Kegiatan Belajar Mengajar (KBM), guru sudah disodori oleh serangkaian tugas seperti melengkapi perangkat pengajaran. Berbagai langkah pengajaran dibuat oleh guru. Ketika ada pengawas, maka yang pertama diperiksa adalah guru dan perangkat pengajarannya.
Dari segi manajemen pengajaran, kita semua layak mendapat acungan jempol. Intinya guru harus membuat satuan pengajaran dan rencana pembelajaran lainnya sebelum masuk ke kelas. Apalagi kalau ada pengawas yang harus marah-marah karena guru tidak memiliki satuan pengajaran.
Ironisnya adalah guru bidang studi diperhadapkan oleh sejumlah aturan dengan alasan kelengkapan administrasi, tetapi disisi lain, pada saat siswa ujian kelas 3 (XII), mereka jugalah yang berperan untuk menjadi joki dalam membantu kelulusan siswa.

Kalau ada guru yang menjadi joki dalam setiap UN, lalu kemana fungsi pengawas yang selalu menagih administrasi guru? Apa juga gunanya ada seorang pengawas jika tidak bisa mengeliminir persoalan kecurangan? Kalau ada kecurangan di sebuah sekolah, apakah pengawas tersebut berani mengatakan sejujurnya dan sebenarnya bahwa di sekolah tersebut ada kecurangan yang terstruktur?
Ketika guru membantu siswanya dan itu menjadi perintah secara langsung atau tidak langsung dari atasan yang lebih tinggi, lalu kemana fungsi pelatihan atau workshop yang sering dilakukan oleh guru, kalau pada akhirnya akan berujung pada budaya bantu membantu siswa?
Lalu kemana fungsi Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) yang rutin dilaksanakan pada setiap daerah dengan menghabiskan anggaran besar, kalau guru yang ada di dalam forum itu menjadi pelaku kecurangan?
Apa yang saya urai diatas sangat jelas tidak bisa diterima dalam konteks mencerdaskan anak bangsa. Kita semua saling menyalahkan, padahal subtansi dari persoalan UN itu tidak pernah disentuh sama sekali oleh pemerintah. Kita semua hanya melihat hasil dari sebuah kegiatan dan menafikan proses yang sebenarnya terjadi disekolah.
Kalau mau transparan, perlu ada kajian akademik apakah benar-benar UN masih dibutuhkan atau tidak. Kita semua perlu duduk satu meja dalam membicarakan masalah UN yang selalu berpolemik setiap tahunnya.

Tidak hanya satu item yang dievaluasi dan dicarikan jalan keluar, tetapi semestinya semua yang bersentuhan dengan proses pelaksanan UN, perlu dilakukan kajian secara komprehensif sampai kepada akar-akarnya sekalipun, termasuk yang dievaluasi adalah sistem UN, Mendiknas, gubernur, bupati, kepala dinas, kepala sekolah, guru dan siswa itu sendiri.

Wednesday, 3 June 2009

Ada Apa dengan UN?

Oleh: Budhi AM Syachrun (Guru SMAN 1 Tanralili Maros Sulsel)

Kalau berbicara secara jujur, kecurangan Ujian Nasional (UN) tidak hanya terjadi pada 33 SMA seperti yang diberitakan dua hari terakhir di koran ini. Sebaliknya, hampir semua sekolah, baik yang mengaku unggulan maupun non unggulan, melakukan kolaborasi bagaimana mendongkrak kelulusan siswanya.

Pemerintah sebenarnya sudah tutup mata dan tidak pernah mendengar keluhan para guru-guru atau praktisi pendidikan. Kita sering katakan bahwa pemerintah tidak perlu membusungkan dada bahwa dengan pelaksanaan UN, maka kita mendapatkan kualitas siswa yang kredibel dan kompeten. Faktanya kan tidak.

Tahun ini, dengan terpaksa saya harus katakan bahwa UN hanya melahirkan insan-insan yang bermental �budak� dan melahirkan guru yang juga bermental sama, karena tidak bisa mempertanggungjawabkan nilai UN yang didapatkan dalam sebuah ijazah.

Apa yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penilaian dan Pendidikan Depdiknas, Burhanuddin Tola, beberapa waktu lalu, jelas saya tidak sependapat kalau dikatakan bahwa UN masih dirasakan sangat perlu, karena dengan adanya UN melahirkan lulusan yang benar-benar bermutu.

Menurutnya, SDM merupakan faktor penting dalam memajukan bangsa. Perlu upaya pendidikan yang bermutu sehingga lulusan juga bermutu dan berstandar pendidikan.

Menurutnya, salah satu upaya mendorong lulusan yang bermutu adalah melalui UN. Dengan adanya UN, akan diketahui apa saja kelemahan dan kekuatan dari satuan pendidikan, di daerah mana yang masih kurang dan daerah dan satuan pelajaran apa yang harus diperbaiki.

Selain itu, dengan adanya UN, tingkat motivasi belajar siswa menjadi meningkat. Dengan adanya UN semangat belajar siswa berubah, semangat guru dalam mengajar juga berubah. Semangat kepala sekolah agar anak didiknya banyak yang lulus, juga berubah.

Yang perlu dipahami sekarang adalah pemerintah pusat tidak akan pernah mengerti kondisi yang sebenarnya, ketika UN dilaksanakan setiap tahunnya. Pemerintah tidak pernah melakukan sebuah analisa akademik, bahwa hakikat sebuah kelulusan ternyata mendorong lahirnya insan yang bermutu dan berkualitas.

Ada sebuah beban yang dipikul dan diemban oleh masing-masing daerah dan bahkan sekolah, kalau kelulusan dan ketidaklulusan tidak sesuai dengan target pemerintah. Ketika sekolah A berhasil dalam setiap pelaksanaan UN, maka dengan bangga kita mengatakan bahwa kualitas sekolah tersebut sudah berhasil dalam proses belajar mengajar.

Ketika sekolah B tidak berhasil dan bahkan menghasilkan ketidaklulusan paling banyak dibanding sekolah lainnya, kita semua justru menilai dan memvonis bahwa sekolah tersebut telah gagal dan akan berimbas pada sebuah kualitas.

Pemerintah dalam hal ini Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), kembali melakukan suatu kebijakan yang sangat arogan dan jauh dari unsur mendidik. Hanya karena 33 sekolah yang notabene melakukan kecurangan UN beberapa waktu lalu, diberikan suatu keistemewaan khusus dengan cara melakukan pengulangan UN.

Yang mengherankan adalah kebijakan dari BSNP itu ditempuh sebelum pengumuman UN dilakukan. Kalau memang dari awal BSNP menemukan bahwa 33 sekolah tersebut berbuat curang, semestinya pengulangan diberikan jauh hari sebelumnya, bukan pada saat nilai dari 33 sekolah itu diketahui anjlok.

Apa yang dilakukan oleh BSNP sangat kontras dengan pemberlakuan ujian ulang pada 6 sekolah di Makassar tahun lalu. Pertanyaannya adalah, bagaimana dengan siswa yang mendapatkan nilai yang bagus, tetapi ada kecurangan di dalamnya, apakah BSNP juga melakukan ujian ulang?

Saya sependapat dengan DPR bahwa tidak perlu diadakan ujian ulang tahun ini. Tingkat ketidaklulusan yang mencapai 100 persen, biarlah menjadi pelajaran berharga baik terhadap sekolah tersebut maupun bagi sekolah-sekolah lainnya.

Ada hal yang perlu diketahui oleh publik bahwa, pemerintah sebenarnya mempunyai niat yang bagus dalam mendongkrak kualitas pendidikan kita. Pemberlakuan standar kelulusan setiap tahunnya, itu merupakan cara memancing adrenalin para pelaku pendidikan, untuk serius dan berbuat terbaik dalam mencapai sebuah kelulusan.

Sistem bagus, tetapi para pelaku pendidikan di lapangan justru menafsirkan lain kebijakan itu. Bahkan saya mendapati di sebuah daerah di Sulsel, sebelum UN dilaksanakan, para kepala sekolah dikumpulkan pada suatu tempat, dengan membahas bagaimana siswa dapat dibantu.

Guru pun terpaksa harus mengikuti aturan main tersebut. Kalau tidak, maka guru bersangkutan dianggap telah gagal dalam mencerdaskan anak bangsa. Pertimbangan guru beragam, ada yang takut tidak naik pangkat, ada yang takut sama kepala sekolah, bahkan ada guru yang trauma kalau dikeroyok oleh siswa yang tidak lulus.

Yang menjadi masalah adalah kadang kala praktik kecurangan yang terjadi, kalau tidak terpublikasi secara luas di media, maka pemerintah menilai bahwa di daerah itu tidak terjadi kecurangan. Sehingga indikator pemerintah adalah kecurangan dalam UN akan diakui jika masalah tersebut diwartakan di media.

Pada tulisan ini saya ingin mempertegas bahwa, saatnya pemerintah menentukan dua pilihan terkait dengan pelaksanaan UN yang selalu berpolemik setiap tahunnya.

Pilihan itu adalah melakukan revisi terhadap sistem UN, ataukah pemerintah mengambil kebijakan lain yakni menghapus UN, sehingga tidak menjadi beban buat negara, kepala daerah, kepala dinas, kepala sekolah, guru, orang tua dan siswa sendiri.

Kalau pilihan dijatuhkan pada unsur revisi UN, maka ada beberapa hal yang mesti dilakukan. Pertama, pemerintah melaksanakan UN tidak dilakukan pada sekolah asal siswa. Semestinya, ke depan perlu dipikirkan bagaimana melaksanakan UN dengan berpusat pada satu lokasi saja. Pengawasnya pun tidak diambil dari kalangan guru, tetapi berasal dari unsur akademisi, LSM dan pemerhati pendidikan.

Kedua, pemerintah tidak perlu memberikan standar kelulusan yang selalu naik setiap tahunnya. Pemerintah sekarang bisa meniru pola dan sistem UN era 90-an, dengan mengacu pada standar nilai semua pelajaran.

Sehingga penilaian tidak lagi pada standar per mata pelajaran, tetapi yang menjadi acuan adalah nilai akumulatif pelajaran secara keseluruhan. Kendati ada satu pelajaran yang mendapatkan nilai 4,00, tetapi nilai akumulatif semua pelajaran sudah dicapai, maka siswa bisa dianggap lulus.

Ketiga, soal UN diberikan kepada siswa mestinya adalah yang sesuai dengan kurikulum yang berlaku. Kadang kala soal yang diujikan tidak mengacu pada standar kelulusan dalam KTSP. Tingkat kesukaran dan kemudahan soal setiap daerah, semestinya tidak sama sehingga memudahkan sekolah yang ada di pelosok bisa mencapai nilai yang tinggi.

Keempat, distribusi soal UN seharusnya diperketat. Yang terjadi di lapangan adalah soal UN ketika sudah berada di sekolah, maka itu dimanfaatkan oleh guru untuk mengerjakan soal tersebut. Hasilnya adalah siswa akan mendapatkan kunci jawaban sebelum mereka memasuki ruangan ujian.

Kelima, pemerintah tidak perlu membebani sebuah daerah dengan target kelulusan. Kalau target kelulusan masih diberlakukan, maka masing-masing daerah akan berupaya untuk menjadi yang terbaik dalam hal kelulusan siswa. Akibatnya adalah kepala daerah akan menekan kepala dinas, kepala dinas akan menekan kepala sekolah dan kepala sekolah akan menekan guru.

Kalau pemerintah ingin menempuh opsi kedua, maka ada beberapa alternatif yang mesti dilakukan. Pertama, ketika UN dihapuskan maka kewenangan dalam penentuan kelulusan akan diserahkan kepada sekolah masing-masing. Penentuan kelulusan juga tidak hanya berpatokan pada nilai akhir semata, tetapi nilai dan sikap siswa selama tiga tahun menjadi indikator penilaian.

Kedua, jika UN dihapuskan maka pemerintah pusat (BSNP) hanya menyiapkan draft atau kisi-kisi dalam pembuatan soal UN. Draft tersebut diberikan kepada masing-masing sekolah. Modelnya hampir sama dengan sistem dalam Ujian Akhir Sekolah (UAS).

Semua guru yang diujikan dalam UAS dikumpulkan dalam satu tempat dan di tempat itu guru mata pelajaran membuat soal berdasarkan bidang studinya masing-masing.

Ketiga, pemerintah tidak memiliki kewenangan dalam penentuan kelulusan. Semua siswa yang akan diluluskan akan dibahas dalam satu rapat tingkat rayon. Standar yang dipakai dalam kelulusan adalah berdasarkan kesepakatan semua guru disekolah, ataukah berdasarkan rapat kepala sekolah dalam satu rayon.

Sebenarnya yang dibutuhkan sekarang adalah bagaimana melaksanakan UN yang lebih berkualitas dan bertanggung jawab. Menyelenggarakan UN tanpa ada kecurangan di dalamnya, jauh lebih mulia dibandingkan dengan mendapatkan siswa yang mempunyai nilai bagus, tetapi berkat hasil kerja keras guru yang menjadi tim sukses. Ataukah pemerintah sendiri memiliki opsi lain?
(Diterbitkan Harian Fajar, Kamis 4 Juni 2009)

Revisi atau Hapus UN

Budhi A.M. Syachrun

VIVAnews - Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) pada tingkatan SMA, SMK dan SMP sudah dilaksanakan beberapa waktu lalu. Pada pelaksanaannya, pemerintah dalam hal ini Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) mengklaim bahwa UN tahun ini mengalami penurunan dari segi kecurangan.

Informasi terakhir, BSNP memang mengakui secara jantan adanya kecurangan UN. Tetapi, dari sekian daerah yang melaksanakan UN, hanya beberapa daerah yang terbukti melakukan kecurangan, seperti tertangkapnya 16 kepala sekolah di Bengkulu dan beredarnya kunci jawaban di Bone Sulsel.

Fakta dilapangan adalah, hampir semua sekolah di negeri ini, baik yang berstatus unggulan maupun non unggulan, melakukan suatu praktek kecurangan yang dilakukan secara sistematis dan terukur.

Yang menjadi masalah adalah kadang kala praktek kecurangan yang terjadi, kalau tidak terpublikasi secara luas di media, maka pemerintah menilai bahwa di daerah itu tidak terjadi kecurangan. Sehingga indikator pemerintah adalah kecurangan dalam UN akan diakui jika masalah tersebut diwartakan di media.

Pada tulisan ini saya ingin mempertegas bahwa, saatnya pemerintah menentukan dua pilihan terkait dengan pelaksanaan UN yang selalu berpolemik setiap tahunnya. Pilihan itu adalah melakukan revisi terhadap sistem UN ataukah pemerintah mengambil kebijakan lain yakni menghapus UN, sehingga tidak menjadi beban buat negara, kepala daerah, kepala dinas, kepala sekolah, guru, orang tua dan siswa sendiri.

Kalau pilihan dijatuhkan pada unsur revisi UN, maka ada beberapa hal yang mesti dilakukan. Pertama, pemerintah melaksanakan UN tidak dilakukan pada sekolah asal siswa. Semestinya, kedepan perlu dipikirkan bagaimana melaksanakan UN dengan berpusat pada satu lokasi saja. Pengawasnya pun tidak diambil dari kalangan guru, tetapi berasal dari unsur akademisi, LSM dan pemerhati pendidikan.

Kedua, pemerintah tidak perlu memberikan standar kelulusan yang selalu naik setiap tahunnya. Pemerintah sekarang bisa meniru pola dan sistem UN era 90-an, dengan mengacu pada standar nilai semua pelajaran. Sehingga penilaian tidak lagi pada standar per mata pelajaran, tetapi yang menjadi acuan adalah nilai akumulatif pelajaran secara keseluruhan. Kendati ada satu pelajaran yang mendapatkan nilai 4,00, tetapi nilai akumulatif semua pelajaran sudah dicapai, maka siswa bisa dianggap lulus.

Ketiga, soal UN diberikan kepada siswa mestinya adalah yang sesuai dengan kurikulum yang berlaku. Kadang kala soal yang diujikan tidak mengacu pada standar kelulusan dalam KTSP. Tingkat kesukaran dan kemudahan soal setiap daerah, semestinya tidak sama sehingga memudahkan sekolah yang ada di pelosok bisa mencapai nilai yang tinggi.

Keempat, distribusi soal UN seharusnya diperketat. Yang terjadi di lapangan adalah soal UN ketika sudah berada di sekolah, maka itu dimanfaatkan oleh guru untuk mengerjakan soal tersebut. Hasilnya adalah siswa akan mendapatkan kunci jawaban sebelum mereka memasuki ruangan ujian.

Kelima, pemerintah tidak perlu membebani sebuah daerah dengan target kelulusan. Kalau target kelulusan masih diberlakukan, maka masing-masing daerah akan berupaya untuk menjadi yang terbaik dalam hal kelulusan siswa. Akibatnya adalah kepala daerah akan menekan kepala dinas, kepala dinas akan menekan kepala sekolah dan kepala sekolah akan menekan guru.

Kalau pemerintah ingin menempuh opsi kedua, maka ada beberapa alternatif yang mesti dilakukan.

Pertama, ketika UN dihapuskan maka kewenangan dalam penentuan kelulusan akan diserahkan kepada sekolah masing-masing. Penentuan kelulusan juga tidak hanya berpatokan pada nilai akhir semata, tetapi nilai dan sikap siswa selama tiga tahun menjadi indikator penilaian.

Kedua, jika UN dihapuskan maka pemerintah pusat (BSNP) hanya menyiapkan draft atau kisi-kisi dalam pembuatan soal UN. Draft tersebut diberikan kepada masing-masing sekolah. Modelnya hampir sama dengan sistem dalam Ujian Akhir Sekolah (UAS). Semua guru yang diujikan dalam UAS dikumpulkan dalam satu tempat dan di tempat itu guru mata pelajaran membuat soal berdasarkan bidang studinya masing-masing.

Ketiga, pemerintah tidak memiliki kewenangan dalam penentuan kelulusan. Semua siswa yang akan diluluskan akan dibahas dalam satu rapat tingkat rayon. Standar yang dipakai dalam kelulusan adalah berdasarkan kesepakatan semua guru disekolah, ataukah berdasarkan rapat kepala sekolah dalam satu rayon.

Saya secara pribadi hampir sependapat dengan anggota Komisi X. Kamis 30 April 2009, Harian Kompas mewartakan bahwa UN menimbulkan banyak soal yang terus berulang setiap tahun. Berkait dengan itu, Komisi X mendesak pemerintah meniadakan UN dan mengembalikannya kepada Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional, yaitu ujian dari masing-masing sekolah dengan penyesuaian soal dari pusat.

Menurut Wakil Ketua Komisi X Heri Ahmadi usulan tersebut pernah disampaikan, tapi pemerintah melakukan penolakan. Pada tingkatan SD, pemerintah mendengarkan usulan legislator untuk melaksanakan ujian sekolah bukan ujian nasional. Selain itu, dengan dikembalikannya evaluasi pada ujian sekolah maka biaya ujian akan terpangkas banyak. Menurut data Komisi X, diperkirakan Rp 500 miliar dihabiskan untuk UN tahun ini. Jadi sebenarnya banyak keuntungan dan manfaat yang akan dipetik, jika UN akan direvisi sistemnya ataukah UN dihapuskan.

Kita kembalikan kepada pemerintah, opsi yang mana akan ditempuh. Yang pasti metode UN saat ini sangat tidak relevan, sebagai cara untuk menilai kualitas kelulusan sebuah daerah. Kalau sistem UN yang ada sekarang tidak dirombak secara menyeluruh, maka penulis meyakini bahwa ke depan sekolah akan menghasilkan siswa yang secara tidak sadar diajari untuk berbuat kecurangan. Para guru juga masih dalam ranah untuk berpikir sempit, sehingga praktek kecurangan akan membudaya pada generasi mendatang. Jadi, akankah Indonesia akan menghasilkan siswa instan dan membina guru yang tidak memiliki kejujuran?
• Diterbitkan oleh VIVAnews.com Kamis, 7 Mei 2009

Sunday, 3 May 2009

halo, saya raha,,,
siswa sma kelas xii di sebuah sman di bandung.
salam kenal.

sebelumnya saya mohon maaf kalo bahasanya agak ngga sopan :)

sejujurnya, saya impress banget sama estimasi Bapak tentang UN yang saya baca sbg comment di salah satu blog. jadi, saya googling dan akhirnya nemuin blog bapak... huh senangnya...

lewat comment ini saya cuma mau share sama bapak tentang estimasi saya yang -- saya harap-- sama. saya sejujurnya sangat ngga setuju kalo UN masih ada, dan setiap siswa nampaknya berfikiran sama. saya bicara kaya gini bukan berarti saya takut ngga lulus atau apa. tapi, seperti yang bapak utarain, emang Un ini sama sekali ngga efektif mencari mana yang benar cerdas, malahan nyari yang "cerdik".

saya sedikit terharu ketika saya baca "Sekali lagi, jika mutu pendidikan hanya ditentukan oleh UN, itu seakan mengesampingkan proses pembelajaran dan pendidikan di sekolah. Proses ini tercermin dalam rapor perkembangan siswa dengan berbagai keunikan dan kecerdasan masing-masing. UN hanya mengukur kecerdasan akal atau intelektual tanpa mendeteksi kecerdasan spiritual siswa, kecerdasan emosional, kecerdasan sosial dan kecerdasan lainnya. Oleh karena itu, hasil UN tidak bisa dipakai untuk menyimpulkan mutu pendidikan kita baik atau buruk." (Laode Asrul, 2007)

saya teramat sangat setuju dengan estimasi itu...

pak... saya mau beri tanggapan dari entrian bapak di blog. tentang "stop kecurangan UN". maaf pak, tapi buat yang satu ini saya terlampau ngga setuju. kenapa? bukankah bapak sendiri yang bilang bahwa UN ini ngga adil dan mengenyampingkan proses yang 3 taun? jujur saja, saya pun dari hari pertama sampai hari keempat sekarang selalu dapet kunci jawaban baik itu dari pihak guru ataupun teman dari sekolah lain. hal ini tentu ngga saya aplikasikan ke semua pelajaran. pelajaran b.indonesia sama b.inggris yang jadi favorit saya, saya kerjakan sendiri. tapi untuk yang eksakta saya sedikit berpangku tangan sama guru :)

saya lakukan hal ini bukannya apa, tapi saya cuma berfikir untuk apa segala macam kerja keras saya selama 3 taun ke belakang kalo toh nampak sia-sia. nah, karena yang menentukan kelulusan ini cuma 5 hari yang namanya UN itu, saya pun jadi memakai "kecerdasan" 5 hari saya. teman saya yang jelas-jeals rank 1 pun sampai nangis gara-gara ngga bisa jawab soal matematik. apalagi kalo saya ngga pake. hehee

coba bayangkan pak, ini cuma sebagai conto aja. semenjak saya masuk sman ini langsung masuk OSIS dan dipercaya sbg sekretaris 1, taun berikutnya saya terpilih menjadi wakil ketua OSIS 2, belum lagi saya sering ikut beberapa seminar tentang lingkungan hidup dan HIV-AIDS. memimpin 2 ekskul (bahasa jepang dan rancang bangun) ikut berbagai macam lomba bertema jepang, dan ngga pernah kena masalah sama guru, malahan dipercaya sama beberapa guru sebagai asisten mereka. dari kelas 1, saya masuk rank 5 besar 4 kali dan 10 besar 1 kali. tapi... saya sendiri masih sanksi akan kelulusan saya nanti. kalo sistemnya masi seperti ini bukannya segala macam upaya yang saya lakukan di atas ngga berarti apa-apa?

bagaimana estimasi bapak? haruskah UN dihapuskan? atau hanya di format ulang?
maaf kalo berkesan emosional, tapi ini gaya bahasa saya :)
terimakasih tanggapannya :)

TANGGAPAN:.................

Jujur saja...masalah kecurangan UN saya paling banyak tahu. Saya hampir tujuh tahun menjadi joki. Dan selama kurun waktu itu, saya menilai bahwa pendidikan kita tidak akan pernah maju kalau guru masih dalam ranah berpikir untuk membantu.
Akhirnya pada 2007 lalu, saya bersama dengan guru Fisika tidak memberikan bantuan kepada siswa...kendati saya tidak datang ke sekolah, tetapi sekolah mempunyai cara tersendiri sehingga mereka mendapatkan jawaban dari guru lain di sekolah yang berbeda.
Tahun ini saya ditunjuk menjadi panitia inti. Saya sudah sepakat dengan para guru yang tergabung dalam kepanitiaan dan pengawas ruangan, bahwa mulai tahun ini tidak ada lagi budaya bantu membantu siswa.
Saya bersama dengan guru lainnya sudah siap dengan segala resiko. Dan saya bisa pastikan bahwa disekolah saya kelulusannya akan anjlok.
Jujur saja...artikel yang ada di blog ini merupakan murni dari pendapat saya sebagai guru. Dan hari ini anda bisa membaca salah satu artikel saya di www.tribun-timur.com yang berjudul Meracik Formula Ujian Nasional. UN bisa diperlukan dan bisa saja diperlukan. Kalau diperlukan, maka yang dibenahi adalah proses pelaksanaannya. Kalau tidak dibutuhkan maka yang dilakukan adalah kembalikan kelulusan siswa kepada masing-masing sekolah.KTSP kan tujuannya untuk memberikan kesempatan kepada guru melakukan improvisasi dalam proses belajar mengajar. Kenapa pada saat kelulusan hanya ditentukan 6 mata pelajaran. Ini kan tidak fair...Ok salam kenal dengan anda. Maaf..di blog saya tidak banyak iklan seperti blog lainnya...yang ada adalah artikel dari saya baik yang sudah naik di media cetak maupun yang bersifat arsip. Wassalam

Thursday, 30 April 2009

Profesionalisme Guru Dipertanyakan

Catatan UN SMA 2009

Oleh: Budhi A.M. Syachrun
Guru SMAN 1 Tanralili Maros


Tak terasa pelaksanaan Ujian Nasional (UN) 2009 tingkat SMA dan sederajat sudah berakhir beberapa hari lalu. Banyak yang menilai bahwa pelaksanaan UN tahun ini mengalami peningkatan yang signifikan, karena tidak ada kecurangan UN yang selalu didengungkan selama ini.
Memang fakta kecurangan tidak terpublikasi secara luas. Tetapi kalau kita mengamati karakter para rekan sejawat, ternyata masih memegang paradigma lama yang selalu berpikiran, bahwa dengan membantu siswa akan mendorong lahirnya insan yang cerdas.
Namun saya sebagai guru yang saat ini menjadi panitia inti UN, justru berpikiran bahwa banyak diantara kita (guru), profesionalisme sebagai guru masih laik dipertanyakan. Indikatornya adalah kita masih mempunyai moral yang tidak becus, karena masih memandang bahwa UN sebagai proses pencitraan diri. Artinya adalah adanya kelulusan siswa yang sangat besar, maka berpengaruh pada pencitraan guru, sekolah, daerah dan pemerintah.
Dan tahun ini kita masih mendapati guru yang selalu menghalalkan segala cara demi sebuah prestise semu. Guru akan bangga jika kelulusan siswa disebuah sekolah meningkat. Tetapi dari segi etika moral, apa yang bisa dibanggakan jika kita sendiri yang langsung mendistribusikan jawaban kepada mereka.

Dibeberapa sekolah, guru yang tergabung dalam jaringan tim sukses, bersedia melakukan tindakan apapun, agar siswa yang ada disekolah itu dapat menerima jawaban. Memang tahun ini sistem kerja guru sangat rapi. Tidak lagi seperti tahun sebelumnya yang harus membawa kertas sendiri kedalam ruangan.
Pembohongan Pendidikan
Tahun ini, guru mempunyai kiat dan cara sendiri. Satu jam sebelum soal dibagikan, guru sudah berada dalam satu ruangan untuk mengerjakan soal. Soal kadangkala didapatkan pada ruangan yang memiliki kelebihan soal.
Hanya beberapa menit, kunci jawaban yang berada di secarik kertas, sudah mulai diberikan kepada siswa disekolah tersebut. Sebelum siswa memasuki ruangan, kunci jawaban sudah berada ditangan siswa dan itu tentu luput dari pantauan pengawas ruangan ataukah tim yang mengaku independen di sekolah itu.
Saya juga mendapatkan kasus bahwa kecurangan UN tahun ini, juga karena dilakukan oleh pengawas ruangan yang mengadakan koloborasi dengan panitia di sebuah sekolah. Kadang kala pengawas ruangan yang memberikan langsung soal kepada tim sukses dan membiarkan tim tersebut mengedarkan jawaban di dalam ruangan ujian.
Praktek kecurangan terstruktur yang dilakukan oleh guru tersebut, jelas merupakan sebuah pembohongan dan perbudakan dalam dunia pendidikan. Artinya adalah guru yang selalu melakukan hal tersebut (berbuat curang), jelas tidak bisa dikatakan sebagai pendidik yang profesional.
Ironinya adalah beberapa kepala sekolah dan guru didaerah ini sudah memperoleh sertifikasi guru. Pemberian sertifikasi itu sangat jelas karena sang kepala sekolah dan guru sudah melalui tahapan penilaian dalam portofolio.
Tetapi kalau ada kepala sekolah dan guru memberikan instruksi dan saling bersinergi dalam praktek kecurangan UN, lalu untuk apa sertifikasi guru itu? Dimanakah letak profesional sebagai seorang guru jika membiarkan praktek kecurangan seperti berlangsung turun temurun. Artinya profesional hanya tertera pada lembaran portofilio semata.
Saya juga tidak berada dalam kesimpulan sempit bahwa semua kepala sekolah atau guru melakukan praktek kecurangan. Buktinya, saya mempunyai data-data beberapa sekolah yang memang tahun ini tidak melakukan kecurangan.
Selama pelaksanaan UN tahun ini, saya mempunyai data bahwa ada sebuah sekolah melakukan pengawasan super ketat. Panitia inti yang ditugaskan dalam sebuah kepanitian UN, memang bertindak sebagai pihak yang bekerja profesional.
Panitia memberlakukan aturan tegas bahwa, guru atau siapapun yang tidak termasuk dalam panitia dan pengawas ruangan, maka dibuatkan larangan untuk tidak berada dilokasi sekolah selama UN berlangsung.
Pengawas ruangan pun diminta untuk proaktif untuk bekerja sama dengan panitia, agar mereka tidak mengizinkan ada pihak yang masuk ke dalam ruangan, dengan dalih seribu alasan tetapi endingnya adalah mereka memberikan jawaban kepada siswa.
Dengan memberikan jawaban kepada siswa setiap tahunnya, dari segi psikologi jelas sangat berpengaruh kepada siswa yang saat ini tercatat di kelas X dan XI. Akhirnya mereka dengan seenaknya menempuh pendidikan formal, karena selalu berpikiran bahwa tidak perlu repot-repot belajar karena ada guru yang selalu membantu.
Budaya Curang
Sikap tersebut dengan sendirinya kita sudah menanamkan budaya curang dan bermental “koruptor”, karena mendapatkan nilai tanpa usaha keras. Kalau setiap tahunnya kita sudah mewariskan budaya kecurangan, maka yakin saja pada saat mereka sudah menjadi “orang”, sedikit demi sedikit akan berlaku curang karena proses pendidikan yang dilalui tidak secara sehat.
Budaya kecurangan yang selalu dilakukan oleh guru, juga bisa berimplikasi kepada kualitas dan kuantitas guru bersangkutan. Guru yang selalu dalam ranah kecurangan, pasti akan berpikiran bahwa dirinya tak perlu susah-susah mengajar, karena pada akhirnya mereka juga yang harus belajar, menjadi joki, berbuat curang ataukah mendistribusikan jawaban.
Lalu kemana fungsi workshop, pelatihan, pertemuan MGMP setiap pekan? Untuk apa guru disodori oleh serangkaian tugas, seperti membuat satuan pengajaran, rencana pembelajaran, analisa soal setiap ujian, membuat kisi-kisi dan tugas lainnya?
Untuk apa ada pengawas yang selalu bertampang “wibawa” ke sekolah, menanyakan perangkat pengajaran guru, tetapi ketika siswa berada di kelas XII (3), guru yang harus tampil busung dada, berada digaris terdepan menyelamatkan wibawa sekolah dimata masyarakat dan pemerintah.
Ketika ada seorang guru yang harus menolak praktek seperti itu, pasti akan dikucilkan dan dianggap sebagai pihak yang tidak mendukung kelulusan. Alasan mereka adalah karena hampir semua sekolah melakukan hal yang sama. Dari segi kemanusiaan mereka berdalih bahwa, dengan membantu siswa maka guru sudah menyelamatkan satu generasi. Dengan tidak membantu siswa berarti akan mematikan satu generasi.
Diantara mereka juga ada yang berpandangan bahwa kualitas sekolah ditentukan seberapa banyak siswa yang lulus dan tidak lulus. Sehingga dilakukan dengan berbagai strategi, misalnya memberikan reward kepada sekolah yang meloloskan 100 persen siswanya dalam UN. Reward kadang kala dalam bentuk uang tunai dan itu menjadi indikator sebuah kualitas kelulusan.
Saat ini memang guru berada dalam posisi terjepit dan serba dilematis. Tetapi pemerintah perlu segera menyikapi masalah ini, sehingga tidak menjadi benalu dalam sistem pendidikan kita.
Tahun lalu, pemerintah mematok standar kelulusan 5,25 dan tahun ini menjadi 5,50. Standar itu berlaku pada semua sekolah negeri dan swasta. Di Sulsel, ada dua jenis paket soal yakni 22 dan 55. Soal tersebut sama subtansinya baik siswa yang berada di sekolah unggulan maupun non unggulan.
Tetapi pada saat pengumuman kelulusan, justru sekolah yang berada dilabel non unggulan, lebih banyak meluluskan siswanya dibanding sekolah non unggulan. Dengan tingkat kelulusan lebih tinggi dari sekolah non unggulan, apakah kita dapat berkesimpulan bahwa siswa yang ada di sekolah non unggulan, lebih berkualitas daripada siswa yang unggulan.
Masalah ini yang selalu menjadi potret buram dalam dunia pendidikan kita. Menutup tulisan sederhana ini, kita para guru perlu bersikap profesional, sehingga pada masa mendatang kita bisa membuat salah satu deskripsi, bahwa guru yang profesional adalah guru yang menolak kecurangan UN.

Saturday, 18 April 2009

Stop Kecurangan Ujian Nasional



Oleh: Budhi A.M. Syachrun
Guru SMAN 1 Tanralili Maros Sulsel

Terhitung mulai hari ini, Senin 20 April hingga Jumat 24 April mendatang, Ujian Nasional (UN) SMA dan sederajat dilaksanakan. Tahun ini sejumlah pihak dan berbagai kalangan khawatir akan terjadi kecurangan seperti tahun sebelumnya, jelas tidak bisa dinafikan dan bukanlah suatu isapan jempol belaka.
Tahun ini berdasarkan keterangan dari para petinggi di jajaran Depdiknas, UN kali ini terbilang sangat berat. Alasannya adalah sistem pengawasan akan dilakukan oleh para mahasiswa atau dosen negeri di sebuah daerah. Model pelaksanaan pengawasannya juga akan sedikit berbeda dibanding pelaksanaan tahun lalu.
Perbedaan yang paling jelas adalah Lembaran Jawaban Siswa (LJK) tidak lagi diserahkan kepada panitia ”khusus”, tetapi langsung diambil alih oleh tim independen yang terdiri dari mahasiswa atau dosen. Tim tersebut yang akan mengambil LJK di ruangan tempat pelaksanaan ujian. LJK yang sudah terkumpul langsung diberikan kepada pihak universitas yang telah ditunjuk oleh pemerintah untuk melakukan scanning.
Yang jadi masalah adalah apakah para tim pemantau mengerti akan tugas yang telah digariskan? Kalau sistem kerja dari sebuah tim pemantau sama dengan tahun lalu dan hanya membiarkan praktek kecurangan UN, maka saya yakin bahwa kualitas dari pelaksanaan UN tahun ini tidak menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Di tempat saya mengabdi sekarang, berbagai informasi dan aturan baru, apapun bentuknya, terutama yang menyangkut UN langsung saya sosialisasikan kepada para guru dan siswa. Bahkan LJK yang akan ditangani langsung oleh tim dari universitas, sudah saya sampaikan kepada semua siswa kelas XII yang akan menempuh UN tahun ini.
Ketika saya ditunjuk untuk memberikan pengarahan di depan siswa Sabtu (18/04/2009), saya katakan bahwa, tahun ini merupakan momen yang sangat sulit karena adanya sistem pengawasan yang super ketat. Guru tidak mempunyai celah atau ruang untuk memberikan bantuan kepada siswa.
Pada kesempatan itu saya sampaikan bahwa yang dibutuhkan sekarang adalah kesiapan siswa untuk menghadapi UN tersebut. Siswa jangan selalu berpikiran bahwa guru akan membantu dan memberikan jawaban di dalam ruangan. Guru tidak mungkin akan mengorbankan karirnya demi sebuah prestise dan kebanggaan semu.
Saya menilai bahwa tidak adapun seorang guru yang ingin melihat siswanya gagal. Kita semua pasti bangga jika sekolah yang selama ini dijadikan sebagai tempat mengabdi, berhasil meloloskan siswanya dalam kisaran 100 persen.
Persoalannya adalah para siswa sudah terkontaminasi dengan sebuah pemikiran, bahwa gurunya akan membantu dalam UN. Apa yang terjadi, selama kurun waktu satu tahun di kelas XII, mereka dengan santai dan terkesan acuh mengikuti proses belajar mengajar.
Saya juga sampaikan bahwa yang bisa menentukan kelulusan adalah siswa sendiri. Guru sudah memberikan kemampuan terbaiknya baik dalam bentuk extra les, maupun tryout yang selalu dilaksanakan setiap pekan.
Siswa yang malas atau terkesan menyepelehkan proses belajar, jangan mengharapkan mendapatkan nilai yang maksimal. Logikanya adalah siswa yang rajin mengikuti proses belajar, tidak ada jaminan bahwa mereka dengan mudah lulus dalam UN, apatah lagi siswa yang selama ini tidak aktif, ataukah ada siswa yang hanya datang pada saat UN berlangsung.
Setelah mendengar penjelasan itu, semua siswa diam, tertunduk dan hampir semua menangis. Ternyata selama ini mereka berpikiran akan dibantu oleh gurunya dalam UN. Saat UN berlangsung hari ini, kita juga membuat aturan tegas bahwa tidak ada pihakpun yang bisa mendekati area lokasi ruangan, kecuali yang mempunyai id card panitia dan pengawas.
Pengawas ruangan juga kita sudah tekankan untuk menjadi pengawas yang sebenarnya. Jangan sampai berpredikat sebagai pengawas, tetapi justru mereka sendiri yang pantas diawasi, karena memberikan, membantu atau menyuplai jawaban kepada para siswa.
Seorang pengawas ruangan mestinya harus bersikap tegas, kalau ingin mendukung dan mengurangi praktek kecurangan UN. Caranya sangat simple, yakni tidak membiarkan guru atau pihak lain memasuki ruangan ujian, dengan dalih membawa absen pengawas atau menanyakan keadaan siswa.
Ketika ada siswa yang ingin ke toilet, mestinya pengawas harus mengikuti siswa tersebut, sehingga mereka tidak berinteraksi dengan pihak lain, terutama dalam hal mendapatkan jawaban pada secarik kertas yang telah disediakan oleh tim sukses sebuah sekolah.
Pihak kepolisian juga kita harapkan untuk bertindak sebagai pihak yang berhak mengamankan proses UN. Kita tidak ingin seperti yang terjadi beberapa tahun lalu, ada polisi yang justru membiarkan guru atau staf tata usaha masuk kedalam ruangan memberikan jawaban kepada siswa. Polisi yang profesional pasti menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan yang ada dan akan bertindak ”cepat dan taktis”, jika ada pihak yang mencoba berbuat curang.
Polisi kita juga harapkan agar tampil mobile dan melakukan pemantauan secara berlapis, pada semua sudut-sudut ruangan. Tetapi kadang kala kita menemukan, bahwa ada polisi memang bertugas untuk mengamankan lokasi ujian, tetapi itu hanya berlangsung pada menit-menit awal pelaksanaan ujian. Setelah itu mereka berada dikantin bercengkrema dan melakukan aktivitas lain.
Kepada para tim pemantau kita harapkan juga agar bertindak secara profesional. Kalau menemukan kejanggalan dan keanehan, kita persilakan untuk membuat laporan tertulis. Seorang tim pemantau mestinya tidak berada diruangan guru. Mereka harus proaktif memantau, sehingga pelaksanaan ujian disebuah sekolah bisa berlangsung dengan penuh transparan dan tidak ternoda dengan sebuah praktek kecurangan.
Tetapi kalau kita berkaca pada pengalaman tahun-tahun sebelumnya, hampir semua sekolah melakukan praktek kecurangan UN. Model dan caranya jelas sangat berbeda. Saya mendapatkan laporan bahwa salah satu sekolah unggulan di daerah ini, justru memberikan jawaban kepada siswa dengan sangat rapi.
Sebelum siswa memasuki ruangan ujian, ternyata mereka sudah mendapatkan jawaban yang diberikan oleh guru atau tim sukses di sekolah tersebut. Pada saat UN berlangsung, pihak polisi, pengawas ruangan maupun tim pemantau, tidak menemukan praktek kecurangan karena dilakukan secara rapi dan sistematis.


Kalau komponen sekolah itu tetap melakukan praktek tersebut tahun ini, jelas kita sangat sayangkan, karena statusnya sebagai sekolah unggulan dan siswa yang berada di sekolah tersebut adalah siswa pilihan dan dari segi keintelektualan jelas sangat diandalkan.
Tulisan ini saya tujukan dan persembahkan khusus kepada teman-teman atau rekan sejawat yang masih berkutat dengan praktik kecurangan yang berlangsung hari ini. Semoga rekan guru bisa sedikit demi sedikit menghentikan praktek kecurangan tersebut.
Kalau tidak mempunyai keberanian untuk menghentikan praktek kecurangan di sekolah, tetapi minimal dimulai dari diri sendiri untuk tidak datang ke sekolah menjadi tim sukses dan memberikan jawaban kepada siswa. Memang sangat berat untuk menolak perintah atasan, tetapi lebih terbebani kalau kita semua berada dalam ranah kecurangan. Semoga.

Friday, 17 April 2009

Masalah Kecurangan Ujian Nasional



(Sebuah Modus dan Solusi)

Oleh: Budhi A.M. Syachrun
Guru SMAN 1 Tanralili Maros Sulsel

Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) akan berlangsung pada 20-24 April 2009 pada semua tingkatan SMA dan sederajat. Kekhawatiran sejumlah pihak bahwa ada sebuah kecurangan dalam pelaksanaan UN setiap tahunnya, bukanlah suatu isapan jempol belaka.
Masalah kecurangan UN yang sering terjadi di semua tingkatan pendidikan, seolah membukakan mata hati kita sebagai orang yang berkecimpung dalam pendidikan, bahwa kecurangan yang sering didengungkan bahkan dituduhkan atau disinyalir oleh banyak kalangan memang benar adanya.
Kecurangan, kebocoran soal atau apapun namanya seolah menjadi momok menakutkan setiap pelaksanaan kegiatan UN. Kecurangan seakan menjadi suatu tradisi dan hampir terjadi di semua sekolah di negeri ini, baik itu sekolah yang menyatakan dirinya ‘unggulan’, apatah lagi sekolah yang tidak diunggulkan dan jauh dari pusat kota.
Yang jadi masalah adalah kecurangan akan menjadi bahan berita kalau polisi yang langsung turun tangan di lapangan. Tetapi kalau hanya guru yang melaporkan kecurangan disekolahnya, biasanya tidak ada tindakan nyata pihak terkait. Bahkan laporan guru dianggap sebagai isu yang hanya membuat keonaran dalam bidang pendidikan.
Seperti yang terjadi di Bone Sulsel beberapa waktu lalu. Berhubung karena laporan tersebut tidak disertai dengan bukti bahwa pelaku tertangkap basah sedang berbuat curang, maka kasus tersebut hanya didiamkan. Padahal sudah nyata-nyata bahwa di salah satu sekolah di Bone, ada praktek kecurangan di dalamnya.
Artikel yang penulis paparkan ini mencoba memberikan pengetahuan kepada pembaca, tentang adanya berbagai modus dalam sebuah praktik kecurangan UN. Modus ini merupakan pengalaman, pengamatan dan komentar berbagai pihak yang turut andil dalam kecurangan itu. Penulis juga memaparkan solusi kendati tidak sistematis untuk meredam modus tersebut.
Yang pasti bahwa modus yang penulis ungkapkan dalam tulisan ini, memang pernah dan sering terjadi di sekitar kita. Kalau dicermati secara detail, maka model atau modus ini paling sering kita jumpai dalam sebuah praktik kecurangan.
Pertanyaannya adalah siapa saja yang menjadi aktor dibalik kecurangan itu? Jawabannya ada tiga, yakni kepala sekolah, guru bidang studi dan dibantu oleh staf tata usaha. Mereka bertigalah yang paling sering berinteraksi dengan siswa dalam hal memberikan jawaban pada saat ujian.
Ada juga aktor lain seperti, pengawas ruangan, petugas kepolisian, pemantau, dan unsur pemerintah. Tetapi peran dan kontribusi mereka hanya sebatas mengetahui praktik kecurangan UN. Kalaupun ada yang turun ke lapangan untuk membantu, hanya sebagian kecil saja.
Modus 1
Saat akan dilangsungkan pelaksanaan Ujian Nasional (UN), soal akan disimpan di kantor polisi terdekat. Hal itu bertujuan agar soal tersebut terjamin kerahasiaannya dan dari segi keamanan, tidak akan mungkin akan dipreteli oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Sampai saat ini, belum ada kasus pembocoran soal karena disimpan di kantor polisi.
Yang terjadi adalah ketika soal tersebut dititipkan diketua rayon. Biasanya dalam satu rayon terdiri dari beberapa sekolah. Atas sebuah kesepakatan dari masing-masing kepala sekolah, maka ketua rayon diberikan tanggung jawab atas kelulusan siswa dalam satu rayon.
Maka ditempuhlah segala cara agar siswa dari satu rayon bisa mendapatkan bocoran jawaban. Karena soal disimpan disekolah, secara otomatis segala kewenangan dan keamanan soal, ketua rayonlah yang paling banyak tahu.
Beragam soal dari semua pelajaran yang akan diujikan akan diambil satu hari sebelum pelaksanaan UN. Soal kemudian diberikan kepada masing-masing guru bidang studi. Hanya dalam hitungan jam, jawaban dari semua mata pelajaran yang akan diujikan sudah ada dan siap didistribusikan kepada kepala sekolah yang ada dalam rayon tersebut. Tentunya setelah ada pembayaran yang sudah disepakati sebelumnya.
Setelah jawaban didapatkan oleh kepala sekolah, maka langkah selanjutnya adalah sesaat sebelum ujian dilangsungkan, kepala sekolah sudah menyerahkan kunci jawaban kepada siswa, melalui perantara guru atau panitia khusus yang sudah dibentuk.
Ada sebuah solusi agar tidak terjadi kebocoran soal dalam modus ini, yakni soal tersebut jangan sekali-kali disimpan disekolah dengan alasan apapun. Kalau lebih aman, sebaiknya soal tetap berada di kantor polisi terdekat ataukah dinas pendidikan di daerah itu. Satu jam sebelum ujian dilangsungkan, soal sudah bisa mulai didistribusikan. Tetapi tentunya adalah soal dimanapun disimpan, baik di kantor polisi maupun di kantor dinas setempat tetap mendapat pengawalan ketat dari aparat keamanan.
Modus 2
Kalau cara ini hampir sama dengan modus pertama. Cuma perbedaannya adalah jawaban dari semua bidang studi itu sudah didapatkan oleh siswa, satu atau dua hari sebelum pelaksanan ujian. Soal dikerjakan oleh guru bidang studi di sekolah tersebut.
Pertanyaannya adalah dari mana soal itu didapatkan? Jawabannya adalah karena soal disimpan di sekolah. Sering kali di beberapa daerah, soal disimpan disekolah unggulan. Alasannya karena sekolah unggulan tidak akan mungkin membocorkan soal yang merupakan rahasia negara.
Tetapi kepercayaan itu pupus dan orang dinas pendidikan tidak pernah tahu atau berpura-pura tidak tahu atas modus tersebut. Siswa sebelum masuk ke ruangan, memang diperiksa oleh pengawas ruangan atau dipantau secara ketat oleh tim pemantau.
Tetapi siswa juga punya trik tersendiri, jangan sampai kedapatan membawa kunci jawaban. Kunci jawaban kadang sudah ditulis di bangku siswa atau ada yang membawa pelampung yang sangat kecil. Tidak sedikit juga siswa yang menghapal secara total butir-butir jawaban tersebut. Dan bahkan ada siswa yang sudah menyimpannya di handphone.
Tetapi kalau pengawasannya sangat ketat dan siswa takut untuk membuka kunci jawaban yang telah diberikan sebelumnya, maka 30 menit sebelum ujian berakhir, ada beberapa orang yang masuk ke dalam ruangan membacakan kunci jawaban dari mata pelajaran tersebut, ataukah membentangkan kertas yang berisikan kunci jawaban.
Kalau tidak sempat dilakukan cara tersebut, maka staf tata usaha menulis di whiteboard dengan tulisan yang tentunya sangat jelas. Biasanya yang disuruh adalah staf tata usaha atau orang kepercayaan kepala sekolah. Pengawas ruangan juga tidak bisa berkutit dan hanya menyaksikan dari dekat praktik kecurangan tersebut.
Selain solusi yang penulis tawarkan pada modus pertama, dalam modus kedua ini kita bisa mengeliminir kecurangan kalau semua pihak sepakat untuk memberantas. Sebelum siswa masuk ke dalam ruangan, pengawas ruangan harus memeriksa secara ketat, jangan sampai ada siswa yang membawa pelampung atau berbagai catatan kecil yang sudah dibuat sebelumnya.
Pengawas ruangan juga harus tegas, dalam memberikan larangan kepada siapa saja untuk tidak memasuki area ujian dengan alasan apapun. Setiap ada yang masuk keruangan, harus dikonfirmasi seputar tujuan berada di dalam ruangan tersebut. Kalau ada gerak gerik yang mencurigakan, pengawas ruangan bisa melaporkan ke polisi yang bertugas menjadi pengawas di sekolah tersebut.
Kalau polisi tetap tidak bisa berbuat dan mengambil tindakan cepat, pengawas ruangan yang mendapatkan praktik tersebut bisa langsung membuat catatan kecil dan hasil catatan tersebut bisa langsung dibocorkan dan disebarkan ke media cetak dan elektronik. Dan itu membutuhkan keberanian dan nyali tersendiri agar bisa membongkar praktik kecurangan.
Modus 3
Modus ketiga adalah saat ujian sudah berlangsung, beberapa guru sudah berkumpul disalah satu ruangan khusus. Diruangan tersebut guru mengerjakan soal ujian. Soal dengan mudah didapatkan pada ruangan yang kelebihan soal.
Biasanya sudah ada panitia khusus yang bertugas untuk mencari kelebihan soal tersebut. Setelah soal dikerjakan, kemudian jawaban dipindahkan pada secarik kertas kecil. Pada tahap ini, banyak guru yang terlibat untuk menuliskan kunci jawaban.
Puluhan kertas yang berisikan jawaban, diberikan kepada siswa di ruangan dan dilakukan oleh seorang guru yang sudah mendapat mandat. Jawaban dengan mudahnya didapatkan siswa, karena antara pembawa kunci jawaban dan pengawas ruangan sudah terjadi saling pengertian. Dalam satu ruangan, maksimal “pelampung’ jawaban beredar diruangan.
Pihak kepala sekolah A misalnya, akan melakukan kontak telepon dengan kepala sekolah B, bahwa ujian yang dilaksanakan disekolahnya “aman”. Apalagi yang mengawas diruangan adalah guru yang berasal dari sekolah B. Sehingga kepala sekolah B, tentunya akan melakukan praktik yang sama seperti di sekolah A, karena yang mengawas adalah guru dari sekolah A. Jadi ada semacam saling pengertian antara masing-masing kepala sekolah, tentunya diawali oleh sebuah kesepakatan sebelum UN dilaksanakan.
Pertanyaannya kemudian adalah kemana petugas dari kepolisian saat distribusi jawaban itu? Biasanya polisi tidak mau terlalu pusing apa yang sedang terlihat di lapangan. Bahkan di beberapa sekolah, polisi terlihat diam melongo saat guru masuk ke dalam ruangan memberikan jawaban kepada siswa.
Solusinya adalah polisi harus berperan sebagai petugas yang mengamankan pelaksanaan ujian. Di area sekolah, polisi harus selektif mengamankan ujian dan tidak memperbolehkan orang yang tidak berkompeten memasuki lokasi ujian.
Setiap sudut ruangan polisi harus memantau, termasuk ruangan yang nampak dari luar sangat sepi. Biasanya di dalam ruangan tersebut sudah ada beberapa guru yang sudah siap untuk membantu siswa dengan mengerjakan soal.
Kalaupun tidak ada ruangan yang dijadikan tempat melaksanakan praktik kecurangan, maka sering kali mencari tempat di luar sekolah, seperti kantin atau rumah penduduk yang tidak bisa terpantau oleh polisi. Disinilah peran polisi sangat dibutuhkan. Di beberapa sekolah, kadang anggota polisi hanya duduk bercengkrema di kantin, padahal di dalam kantin tersebut sudah ada guru yang mengerjakan soal dan siap diberikan kepada siswa. Harus ada standar pengamanan yang mesti dijalankan oleh polisi. Guru yang tidak berkompeten kecuali pengawas ruangan, itu sebaiknya dilarang untuk memasuki lokasi ujian.
Modus 4
Ada juga modus dimana guru yang sangat berperan dalam praktik kecurangan ini Staf tata usaha pun tidak dilibatkan dalam modus ini. Kalau cara ini sangat rapi karena siswa tidak mengetahui, apakah mereka diberikan jawaban atau tidak.
Setelah Lembaran Jawaban Komputer (LJK) dikumpulkan di ruang panitia, maka peran guru yang bertindak jadi joki kembali berpengaruh. LJK tersebut kembali didrop pada ruangan yang sudah ditunjuk. Ada empat atau lima guru yang berada dalam ruangan khusus itu.
Masing-masing guru berperan dan bertanggung jawab langsung terhadap jawaban siswa. Jawaban siswa diatas Lembaran Jawaban Komputer (LJK), diganti dengan jawaban yang sebenarnya. Kalau metode ini terbilang sangat lama dikerjakan, karena setiap LJK dari siswa diamati secara satu per satu.
Didalam model ini, kepala sekolah kadang memberikan instruksi kepada guru yang sedang memperbaiki LJK siswa, untuk tidak mengganti seluruhnya jawaban dari siswa. Alasan beberapa kepala sekolah adalah karena menghindari kecurigaan dari pihak luar, kenapa siswa yang sehari-harinya nakal dan jarang masuk sekolah, justru mendapat nilai yang tinggi.
Dari beberapa guru yang membantu memperbaiki LJK, hampir semua didominasi oleh wali kelas. Wali inilah yang kadang memberikan masukan tentang data peserta didiknya. Kadang guru akan bertanggung jawab terhadap 20 LJK siswa.
Pertanyaannya adalah kenapa dengan mudahnya guru bisa memperbaiki LJK siswa, padahal disekolah tersebut sedang dipantau oleh tim pemantau? Dalam masalah ini ada kejelian dari panitia. Saat LJK dari siswa akan diperbaiki, para pemantau kemudian digiring ke ruang kepala sekolah untuk menikmati snack. Pengawas ruangan juga tidak bisa memantau karena mereka sudah pulang pasca ujian dilaksanakan.
Ada sekitar dua jam lamanya LJK siswa tersebut diperbaiki oleh guru yang sudah bertugas khusus. Setelah rampung, soal dimasukkan kedalam sampul dan siap diantar ke dinas pendidikan. Saat soal tersebut dikirim, tim pemantau tetap memantau dan mengawal soal hingga ke tempat tujuan.
Solusi atas modus kecurangan seperti ini sangatlah mudah. Saat LJK siswa akan diperiksa oleh panitia ujian, termasuk memperbaiki biodata dan kesalahan penulisan nama di dalam formulir, maka petugas kepolisian dan tim pemantau harus tetap berada di sekitar panitia yang sedang memeriksa LJK siswa. Petugas kepolisian dan pemantau tidak boleh lengah dan terus mengamati jalannya pemeriksaan LJK tersebut. Begitupun saat LJK sudah dimasukkan ke dalam amplop dan siap untuk dibawa ke kantor dinas, maka petugas tetap mengikutinya hingga tiba dilokasi tujuan.


Modus 5
Apabila dalam satu sekolah tidak ada guru yang mau membantu siswanya, maka biasanya ditempuh cara lain agar siswa tetap mendapatkan jawaban. Kepala sekolah yang paling berperan dalam kasus ini. Dia harus kelabakan untuk mencari tahu jawaban yang akan diberikan kepada siswa.
Kepala sekolah pun tidak kehabisan akal. Langkah pertama adalah menghubungi rekan guru yang berada di sekolah lain, terutama sekolah yang berada dalam satu rayon. Saat berbicara melalui telepon selular, kepala sekolah meminta kepada rekan guru yang ada di sekolah lain untuk segera mengirimkan jawabannya. Hanya dalam hitungan menit, utusan dari sekolah lain pun datang dengan membawa puluhan kunci jawaban.
Kunci jawaban yang sudah dikerjakan guru itu tidak lagi ditulis secara manual, tetapi sudah diprint dengan menggunakan fonts 10-11. Ada sekitar 6-8 kunci jawaban akan diedarkan pada masing-masing ruangan. Ironisnya adalah dalam satu ruangan akan mendapatkan kunci jawaban yang berbeda. Hal itu disebabkan oleh banyaknya jawaban yang masuk ke dalam ruangan siswa dan dikerjakan oleh guru yang berbeda.
Utusan sekolah A misalnya akan mengirimkan jawaban, sementara sekolah lain juga mengirimkan jawaban kepada sekolah yang sudah meminta untuk dibantu, karena guru bidang studi yang sedang diujikan secara nasional tidak hadir ke sekolah. Berhubung banyaknya jenis kunci jawaban yang masuk ke dalam ruangan peserta ujian, sehingga siswa harus menghapus beberapa kali bulatan yang ada di dalam lembaran jawaban komputer itu.
Disinilah peran pengawas ruangan untuk tidak membiarkan siapapun memasuki area ruangan ujian. Apalagi orang yang masuk ke dalam ruangan tersebut hanyalah sekadar untuk memberikan jawaban kepada siswa. Kalau pada hari pertama pengawas ruangan sudah ketat dalam memberikan pengawasan, maka hari berikutnya tidak akan ada lagi orang yang mau dengan seenaknya masuk kedalam ruangan ujian.
Kalau ada guru berani melakukan hal tersebut dan bersikap tegas, tahun berikutnya guru tersebut pasti tidak akan diberikan lagi jadwal mengawas oleh kepala sekolah. Hal itu disebabkan karena masing-masing kepala sekolah akan saling memberikan laporan, seputar karakter pengawas yang bisa diajak kerja sama atau pengawas yang terlalu ketat.
Modus 6
Modus ini sering dilakukan jika pengawasan dari kepolisian dan tim pemantau sangat ketat. Kalau yang berperan dalam kasus ini adalah pengawas ruangan dibantu oleh panitia khusus atau biasa disebut dengan tim sukses.
Para pengawas ruangan kadang memberikan pengawasan yang terlalu longgar kepada siswa yang sedang ujian. Karena longgar pengawasannya, sehingga siswa dengan leluasa saling bekerja sama dan mencontek jawaban dari siswa lainnya.
Kalau jawabannya buntu, siswa pun tidak segan-segan menanyakan kepada pengawas ruangan. Dengan kemampuan sendiri atau secara kebetulan soal yang diujikan adalah bidang studinya, maka pengawas ini pun memberikan sejumlah jawaban kepada siswa. Tetapi tidak semua jawaban dari item soal akan diberikan.
Saat pengawas pertama memberikan jawaban kepada siswa, pengawas lainnya berjaga-jaga dipintu masuk ruangan, ataukah duduk manis di depan ruangan sembari membaca koran. Dan ini dilakukan sebagai antisipasi jika ada petugas melakukan sidak di ruangan tersebut.
Melihat modus diatas, sangat jelas bahwa pengawas ruangan justru berperan ganda dalam masalah ini. Hal itu disebabkan karena pengawas tersebut juga sering melakukan hal yang sama saat menjadi tim sukses disekolahnya. Maka ditempuhlah dengan segala cara agar siswa tetap dibantu.
Idealnya adalah untuk menghindari agar pengawas ruangan tidak memberikan bocoran jawaban kepada siswa, maka kepala sekolah harus mempunyai kebijakan, tidak mengirimkan guru bidang studi yang sedang diujikan secara nasional dan juga tidak memberikan tugas tambahan di sekolah seperti menjadi panitia UN. atau tugas yang membuat guru tersebut harus datang pada saat ujian.
Modus 7
Ada juga modus lain dalam mengungkapkan sebuah praktik kecurangan. Dalam satu ruangan, ada satu hingga tiga orang siswa yang sudah diberikan tugas khusus oleh tim sukses. Mereka inilah yang berperan dalam menyebarkan kunci jawaban kepada rekan-rekannya di dalam ruangan itu.
Soal yang sudah dikerjakan oleh guru bidang studi yang tergabung di dalam tim sukses, kemudian didistribusikan kedalam ruangan dan diberikan kepada siswa yang sudah mendapat tugas sebelumnya.
Kadang kunci jawaban itu dikirimkan melalui Short Message Service (SMS). Ataukah tim sukses menempuh cara lain dengan berpura-pura memanggil salah seorang siswa di dalam ruangan. Setelah siswa keluar, tim sukses kemudian menyerahkan kunci jawaban dan meminta agar siswa tersebut membaginya kepada rekannya yang lain dalam ruangan itu.
Jika langkah ini tidak berhasil atau ada pengawasan yang super ketat, maka tim sukses dengan sengaja masuk ke dalam ruangan menyampaikan bahwa siswa tidak perlu menjawab pertanyaan yang dianggap sulit.
Kalau ada beberapa soal yang rumit, maka tim sukses meminta agar nomor yang sulit tersebut dikosongkan. Apabila jawaban yang sudah terlanjur sudah diselesaikan oleh siswa, maka tim sukses kembali menghimbau agar siswa tidak perlu risau, karena jawaban yang salah akan diperbaiki oleh tim sukses di sebuah ruangan khusus.
Peran dari pengawas ruangan yang benar-benar menjalankan fungsinya untuk mengawasi harus dijalankan. HP dari siswa yang ada di dalam ruangan itu harus disita sebelum ujian dilaksanakan. Pengawas ruangan pun harus selektif untuk membiarkan siswa keluar ruangan tanpa ada alasan yang mendesak.
Kalaupun ada siswa yang ngotot keluar ruangan saat berlangsung ujian, maka pengawas ruangan mesti mengawasi siswa tersebut saat berada di luar ruangan. Cara ini ditempuh untuk menghindari siswa tersebut mendapatkan kunci jawaban di luar ruangan.
Hikmah Dibalik Kecurangan
Penulis menilai ketujuh modus kecurangan dalam pelaksanaan Ujian Nasional (UN) yang sudah diungkap dalam tulisan ini, sudah mewakili dari semua kasus-kasus praktik kecurangan baik yang sudah terungkap, maupun belum tersentuh oleh aparat kepolisian. Semua pasti memaklumi, masih ada modus lain yang belum terjamah. Tetapi penulis yakin, apapun model selanjutnya tetap akan bermuara dan saling bersinergi dengan ketujuh modus tersebut.
Mudah-mudahan modus yang penulis hadirkan, bisa memberikan bahan perenungan buat kita semua, apa sebaiknya dilakukan dalam hal memperbaiki kualitas pendidikan kita. Dan kalau budaya bantu membantu sulit dihindari oleh seorang guru, maka sebaiknya siswa tidak perlu belajar selama satu tahun di kelas 3.
Siswa cukup disuruh datang pada saat hari H pelaksanaan ujian. Ataukah kalau ingin tetap dibantu, mereka tidak perlu diberikan tambahan materi di sore hari, karena hanya membuang energi kita sebagai guru. Ujung-ujungnya adalah mereka akan tetap dibantu dan diberikan kunci jawaban pada saat pelaksanaan ujian.
Penulis sendiri hampir tujuh tahun mendalami praktek seperti itu dan sangat tahu betul jenis praktik kecurangan UN di lapangan. Alhamdulillah dengan perlawanan batin begitu kuat, mulai tahun 2008 sudah membulatkan tekat untuk tidak mau terlibat lagi dalam praktik kecurangan tersebut.
Penulis pun harus ‘melawan’ kendati itu sangat berat. Akibat perlawanan itu, penulis pun dianggap tidak mau lagi bekerja sama terutama dalam mendongkrak kelulusan di sekolah. Penulis berpendapat, tidak ada seorang guru pun di dunia ini yang tidak bangga siswanya lulus dengan nilai yang memuaskan.
Tetapi kalau cara dan sistem yang ditempuh kearah sana sudah melenceng dan hanya memperbudak, mengapa justru kita harus bangga. Akhirnya adalah siswa yang lulus dan mendapatkan nilai yang bagus, bukan murni dari pemikirannya, tetapi mereka mendapatkan nilai karena ada bantuan dari gurunya. Lalu, apanya yang mau dibanggakan.
Terus terang dalam proses belajar mengajar, guru sudah disodori oleh serangkaian tugas seperti melengkapi perangkat pengajaran. Berbagai langkah pengajaran dibuat oleh guru. Ketika ada pengawas, maka yang pertama diperiksa adalah guru dan perangkat pengajarannya.
Dari segi manajemen pengajaran, kita semua layak mendapat acungan jempol. Intinya guru harus membuat satuan pengajaran dan rencana pembelajaran lainnya sebelum masuk ke kelas. Apalagi kalau ada pengawas yang harus marah-marah karena guru tidak memiliki satuan pengajaran.
Ironisnya adalah guru bidang studi diperhadapkan oleh sejumlah aturan dengan alasan kelengkapan administrasi, tetapi disisi lain, pada saat siswa ujian kelas 3 (XII), mereka jugalah yang berperan untuk menjadi joki dalam membantu kelulusan siswa.
Kalau ada guru yang menjadi joki dalam setiap UN, lalu kemana fungsi pengawas yang selalu menagih administrasi guru? Apa juga gunanya ada seorang pengawas jika tidak bisa mengeliminir persoalan kecurangan? Kalau ada kecurangan di sebuah sekolah, apakah pengawas tersebut berani mengatakan sejujurnya dan sebenarnya bahwa di sekolah tersebut ada kecurangan yang terstruktur? Hampir kebanyakan pengawas bertipe ‘menerima”. Setelah itu akan diam dan tidak mau tahu perkembangan selanjutnya.
Ketika guru membantu siswanya dan itu menjadi perintah secara langsung dan tidak langsung dari atasan yang lebih tinggi, lalu kemana fungsi pelatihan atau workshop yang sering dilakukan oleh guru, kalau pada akhirnya akan berujung pada budaya bantu membantu siswa? Lalu kemana fungsi Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) yang rutin dilaksanakan pada setiap daerah dengan menghabiskan anggaran besar, kalau guru yang ada di dalam forum itu menjadi pelaku kecurangan?
Rentetan pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban yang membutuhkan nyali dari seorang guru untuk bisa menjawab pertanyaan tersebut. Dengan adanya tulisan sederhana ini, semoga bisa menggugah perasaan dan hati kecil kita, bahwa benar ada praktek kecurangan UN yang setiap tahun dilaksanakan. Tulisan ini saya tujukan dan persembahkan khusus kepada teman-teman atau rekan sejawat yang masih berkutat dengan praktik kecurangan. Salam Oemar Bakri.

UN Tak Lepas Dari Kecurangan



Oleh:
Budhi A.M. Syachrun
Guru SMAN 1 Tanralili Maros Sulsel

Saya sebagai seorang guru selalu menilai bahwa pelaksanaan Ujian Nasional (UN) yang setiap tahun dilaksanakan, itu sangat jauh dari sebuah kesempurnaan. Bahkan kecurangan yang sering dan pasti selalu terjadi, merupakan mata rantai yang selalu mengiringi setiap UN itu dilaksanakan.
Masalah tetek bengek dan permasalahan kecurangan UN, seakan tidak akan pernah berhenti untuk saya bahas pada setiap artikel yang dikirim ke media cetak. Kendati beberapa artikel yang saya kirim, ataukah yang ditulis oleh pihak atau pakar pendidikan, sepertinya akan menjadi tak berguna karena tidak pernah direspon secara baik.
Saya justru semakin apriori terhadap pemerintah dan kadang kala menganggap bahwa UN akan menghasilkan keluaran siswa yang bermutu, dengan asumsi dasar bahwa mereka (para siswa) sudah melewati standar yang telah ditetapkan. Pertanyaan kemudian adalah apakah standar itu bisa menjamin kualitas siswa? Apakah dengan adanya standar kelulusan tidak ada kecurangan didalamnya?

Tahun ini (2009) dengan terpaksa saya harus katakan dalam tulisan ini, bahwa UN hanya melahirkan insan-insan yang bermental ‘budak” dan melahirkan guru yang juga bermental sama, karena tidak bisa mempertanggungjawabkan terhadap nilai UN yang didapatkan dalam sebuah ijazah.
Apa yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penilaian dan Pendidikan Depdiknas, Burhanuddin Tola, yang dirilis oleh portal tribun-timur.com, Rabu (15/4/2009), jelas saya tidak sependapat kalau dikatakan bahwa UN masih dirasakan sangat perlu, karena dengan adanya UN melahirkan lulusan yang benar-benar bermutu. Menurutnya, SDM merupakan faktor penting dalam memajukan bangsa. Perlu upaya pendidikan yang bermutu sehingga lulusan juga bermutu dan berstandar pendidikan.
Menurutnya salah satu upaya mendorong lulusan yang bermutu adalah melalui UN. Dengan adanya UN, akan diketahui apa saja kelemahan dan kekuatan dari satuan pendidikan, di daerah mana yang masih kurang dan daerah dan satuan pelajaran apa yang harus diperbaiki.
Selain itu, dengan adanya UN, tingkat motivasi belajar siswa menjadi meningkat. Dengan adanya UN semangat belajar siswa berubah, semangat guru dalam mengajar juga berubah. Semangat kepala sekolah agar anak didiknya banyak yang lulus juga berubah.
Yang perlu dipahami sekarang adalah pemerintah pusat tidak akan pernah mengerti kondisi yang sebenarnya, ketika UN dilaksanakan setiap tahunnya. Pemerintah tidak pernah melakukan sebuah analisa akademik, bahwa hakekat sebuah kelulusan ternyata mendorong lahirnya insan yang bermutu dan berkualitas.

Ada sebuah beban yang dipikul dan diemban oleh masing-masing daerah dan bahkan sekolah, kalau kelulusan dan ketidaklulusan tidak sesuai dengan target pemerintah. Ketika sekolah A berhasil dalam setiap pelaksanaan UN, maka dengan bangga kita mengatakan bahwa kualitas sekolah tersebut sudah berhasil dalam proses belajar mengajar.
Ketika sekolah B tidak berhasil dan bahkan menghasilkan ketidaklulusan paling banyak dibanding sekolah lainnya, kita semua justru menilai dan memvonis bahwa sekolah tersebut telah gagal dan akan berimbas pada sebuah kualitas.
Saat ini, pelaksanaan UN pada tingkat SMA yang akan dilaksanakan 20-24 April mendatang, dari hari ke hari selalu disoroti dan bahkan menjadi bahan berita bagi para media di daerah ini. Tetapi yang selalu diwartakan adalah komentar dari para pejabat di daerah ini bahwa soal UN dalam kondisi aman, karena disimpan dikantor polisi, sehingga tidak ada lagi kecurangan seperti tahun sebelumnya.
Soal tersebut akan didistribusikan pada saat hari H pelaksanaan ujian. Dengan begitu, maka kemungkinan ada pihak-pihak yang membocorkan soal tidak bisa lagi dilakukan. Pada kesempatan ini saya ingin mengatakan bahwa, bukan hanya tahun ini soal disimpan dan dititipkan dikantor polisi.

Tahun-tahun sebelumnya juga soal dijaga super ketat dan bahkan mendapatkan pengawalan berlapis dari pihak kepolisian. Tetapi pertanyaannya, kenapa masih saja terjadi kecurangan? Dan kenapa masih ada guru yang dengan mudahnya memberikan jawaban kepada siswanya?
Dalam tulisan ini saya ingin sampaikan kepada pihak terkait, dalam hal ini para pejabat di jajaran Dinas Pendidikan Nasional, bahwa kecurangan UN yang selalu terjadi pada semua level pendidikan, itu tidak terjadi pada saat pendistribusian soal ataukah soal tersebut disimpan di kantor polisi.
Kecurangan selalu terjadi pada saat pelaksanaan UN dilakukan. Beberapa guru di sebuah sekolah sudah diberikan mandat secara tak tertulis, untuk menjadi tim sukses. Tim ini bertugas untuk memberikan dan menyuplai jawaban kepada siswa yang ada diruangan.
Soal dengan mudah didapatkan karena tidak adanya pengawasan yang ketat, baik pihak kepolisian, pengawas ruangan maupun tim independen yang bertugas didaerah itu. Sehingga kita sering menemukan bahwa polisi dan tim independen hanya duduk bercengkerama dan tidak melakukan pemantauan langsung terhadap ruangan yang menjadi lokasi ujian.
Akibatnya adalah ada tim sukses dengan mudahnya memberikan jawaban kepada siswa, apakah membacakan butir jawabannya, ataukah memberikan secarik kertas kepada siswa yang ada di dalam ruangan.

Pada saat Lembar Jawaban Komputer (LJK) siswa dikumpulkan, panitia seksi penerima hasil yang seharusnya hanya bertugas untuk memeriksa biodata siswa yang mengalami kesalahan, justru berperan ganda. Tidak hanya biodata diperiksa, LJK siswa dikoreksi dengan mengganti jawaban yang sudah disediakan.
Jadi kalau masalah tersebut tidak segera diatasi, maka saya yakin bahwa UN tahun ini tetap berada dalam struktur kecurangan. Sekolah maupun guru berada dalam posisi dilematis, karena tidak ingin dicap atau dianggap sebagai sekolah atau guru yang tidak memberikan kelulusan seperti harapan dari pemerintah.
Akhirnya adalah semua pihak terlibat demi mendongkrak sebuah kelulusan. Maka ditempuh berbagai cara agar kelulusan sebuah sekolah dapat meningkat dan tidak kalah dengan daerah lainnya. Kendati cara-cara yang dilakukan para tim sukses, kepala sekolah dan bahkan guru tidak etis dan justru berada dalam posisi bangga diri.

Saturday, 11 April 2009

PPG PENGGANTI AKTA IV. Sekedar seragam baru?

Menyimak dua tulisan sebelumnya baik yang ditulis oleh saudara Umar Ibsal (kegelisahan calon guru) maupun oleh bapak Budhi AM. Syachrun (calon guru tak perlu gelisah) membuat penulis tertarik sekedar nimbrung dan menjadi penyemarak diskusi. Inti permasalahan yang ingin penulis komentari adalah pro dan kontra seputar PPG yang ke depan menjadi seragam baru pengganti baju lama (program Akta IV).

Ada alasan tertentu mengapa penulis mengistilahkan PPG ini dengan “Seragam Baru” pengganti program Akta IV ataupun program pendidikan sebelumnya. Bukan rahasia umum lagi bila dewasa ini pemerintah begitu suka gonta-ganti sistem atau aturan dengan aturan baru meskipun yang system yang ada sebelumnya masih layak ataupun belum maksimal untuk diesplorasi.

Kita bisa melihat bagaimana sistem kurikulum pendidikan kita diganti dengan kurikulum baru. Belum lama kita “dipaksa” untuk memakai kurikulum berbasis kompetensi kitapun kembali disodorkan system KTSP. Adaapa ini? Bukankah lazimnnya suatu perubahan yang sekonyong-konyong akan menimbukkan gejolak di pihak yang terlibat langsung didalamnya. Lihatlah bagaimana kebingungan yang melanda anak didik kita dan bahkan para pendidik sendiri (guru-guru) yang kebingungan didalam menerapkan metode baru tersebut.

Kembali kepermasalahan PPGyang sudah menjadi pro dan kontra dikalangan dunia pendidikan kita. Muncul pertanyaan dibenak penulis. Seperti apakah bentuk PPG itu yang sebenarnya. Apakah dengan seragam baru tersebut maka kualitas seorang pendidik bisa meningkat secara signifikan? Apalagi menurut bapak Budhi AM syahrun dalam tulisannya bahwa PPG maupun konsep pemberian akta IV tidak terlalu jauh berbeda. Kata beliau lagi bahwa dari segi subtansi kualitas keduanya jelas sama untuk mahasiswa yang sedang menjalankan pendidikan baik yang jalur pendidikan maupun non pendidikan. Lalu untuk diapa diganti kalau memang sama saja. Apakah ini bukan suatu tindakan mubasir saja..

Penulis semakin apatis ketika membaca tulisan beliau yang mengatakan bahwa dari segi kualitas lulusan PPG laik menyandang predikat sebagai guru professional hanya berdasar pada indikator kalau pada mahasiswa yang sudah mengantongi akta IV maka mereka tidak ditesatau diuji wawasan untuk mendapatkan sertifikat sedangkan dengan PPG mereka harus menempuh metode ini akan berhadapan dengan serangakian tes. Seperti tes potensi akademik, tes bahasa Indonesia, bahasa inggris, psokotes, wawancara dan tes pedagogik. Jadi perbedaannya hanya sebatas ada atau tidak adanya tes pendahuluan. Hemat penulis, hal tersebut tak musti memaksa kita untuk mengganti sistem Akta IV dengan sistem PPG yang pasti akan menimbulkan kebingungan. Apalagi dari segi manfaat tak begitu signifikan.

Memang tak bisa dipungkiri bahwa serangkaian-serangkaian tes itu akan menjadi tes adrenalin bagi calon mahasiswa yang akan mengikuti PPG. Tetapi lagi-lagi muncul pertanyaan untuk apa melakukan uji andrenalin kalau korelasinya terhadap peningkatan mutu calon pendidik tidak ada? Suatu hal yang sia-sia dan pemborosan belaka. Alangkah bijaknya bila kita mau dengan sadar untuk mengakui kalau system tersebut terkesan dipaksakan. Entah bila dibalik semua itu tersimpan kepentingan-kepentingan dari segelitir orang yang bersembunyi dibalik sistem PPG.

Penulis punya pikiran dan pandangan sendiri kalau sebenarnya sistem PPG dan Akta IV hanya berbeda dari nama belaka. Sistem belajar maupun sistem penilaian tidak berbeda sama sekali. Proses penggemblengan calon guru tidak berubah dari sistem sebelumnya. Bisa saja materi-materi kuliahpun masih sama dengan sistem akta IV. Semua pada intinya hanya menggembleng calon pendidik dengan teori-teori yang kadang tak bisa diaplikasikan langsung di lapangan (didepan kelas pada interaksi guru dan siswa dikelas).

PPG akan benar-benar beda bukan sekedar nama dengan program akta IV jika dalam pelaksanaannya nanti proses PPG dilakukan secara berbeda dengan Akta IV selama ini. Kalau pada Akta IV perkuliahan mahasiswa masih dominan teori dan dalam kelas maka dengan system PPG lebih dominan pada praktek langsung didepan kelas (siswa). Mahasiswa yang mengambil program PPG tak kesedar kuliah menghabiskan 18 SKS untuk PGSD dan 30 SKS untuk guru bidang studi yang interaksinya hanya mahasiswa-dosen pengasuh mata kuliah semata. Sistem lama yang masih menganut sistem hafalan teori-teori pendidikan yang penilaiannyapun hanya diberikan oleh seorang dosen mata kuliah.

PPG idealnya mempertimbangkan teknik dan metode dalam proses penyelesaikan jumlah SKS tersebut diubah seperti yang tertulis diatas (fuul time dikelas) dengan menggunakan siswa-siswa didik sebagai subjek yang nantinya memberikan penilaian. Indikator seorang mahasiswa yang menjalankan program PPG berhasil ataupun tidak terletak dari penilaian para siswa. Apakah mereka merasa nyaman dengan cara mengajar calon guru tersebut ataupun tidak.

BIODATA PENULIS:

NAMA: IRWAN

TTL: GOWA, 28 JULI 1982

PENDIDIKAN: ALUMNI UNM

TELPON: 085299698069

EMAIL: HAI_BOY82@YAHOO.COM

Saat ini penulis sebagai staf pendidik di SMP harapan bangsa dan juga pemerhati masalah pendidikan