Wednesday, 3 June 2009

Revisi atau Hapus UN

Budhi A.M. Syachrun

VIVAnews - Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) pada tingkatan SMA, SMK dan SMP sudah dilaksanakan beberapa waktu lalu. Pada pelaksanaannya, pemerintah dalam hal ini Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) mengklaim bahwa UN tahun ini mengalami penurunan dari segi kecurangan.

Informasi terakhir, BSNP memang mengakui secara jantan adanya kecurangan UN. Tetapi, dari sekian daerah yang melaksanakan UN, hanya beberapa daerah yang terbukti melakukan kecurangan, seperti tertangkapnya 16 kepala sekolah di Bengkulu dan beredarnya kunci jawaban di Bone Sulsel.

Fakta dilapangan adalah, hampir semua sekolah di negeri ini, baik yang berstatus unggulan maupun non unggulan, melakukan suatu praktek kecurangan yang dilakukan secara sistematis dan terukur.

Yang menjadi masalah adalah kadang kala praktek kecurangan yang terjadi, kalau tidak terpublikasi secara luas di media, maka pemerintah menilai bahwa di daerah itu tidak terjadi kecurangan. Sehingga indikator pemerintah adalah kecurangan dalam UN akan diakui jika masalah tersebut diwartakan di media.

Pada tulisan ini saya ingin mempertegas bahwa, saatnya pemerintah menentukan dua pilihan terkait dengan pelaksanaan UN yang selalu berpolemik setiap tahunnya. Pilihan itu adalah melakukan revisi terhadap sistem UN ataukah pemerintah mengambil kebijakan lain yakni menghapus UN, sehingga tidak menjadi beban buat negara, kepala daerah, kepala dinas, kepala sekolah, guru, orang tua dan siswa sendiri.

Kalau pilihan dijatuhkan pada unsur revisi UN, maka ada beberapa hal yang mesti dilakukan. Pertama, pemerintah melaksanakan UN tidak dilakukan pada sekolah asal siswa. Semestinya, kedepan perlu dipikirkan bagaimana melaksanakan UN dengan berpusat pada satu lokasi saja. Pengawasnya pun tidak diambil dari kalangan guru, tetapi berasal dari unsur akademisi, LSM dan pemerhati pendidikan.

Kedua, pemerintah tidak perlu memberikan standar kelulusan yang selalu naik setiap tahunnya. Pemerintah sekarang bisa meniru pola dan sistem UN era 90-an, dengan mengacu pada standar nilai semua pelajaran. Sehingga penilaian tidak lagi pada standar per mata pelajaran, tetapi yang menjadi acuan adalah nilai akumulatif pelajaran secara keseluruhan. Kendati ada satu pelajaran yang mendapatkan nilai 4,00, tetapi nilai akumulatif semua pelajaran sudah dicapai, maka siswa bisa dianggap lulus.

Ketiga, soal UN diberikan kepada siswa mestinya adalah yang sesuai dengan kurikulum yang berlaku. Kadang kala soal yang diujikan tidak mengacu pada standar kelulusan dalam KTSP. Tingkat kesukaran dan kemudahan soal setiap daerah, semestinya tidak sama sehingga memudahkan sekolah yang ada di pelosok bisa mencapai nilai yang tinggi.

Keempat, distribusi soal UN seharusnya diperketat. Yang terjadi di lapangan adalah soal UN ketika sudah berada di sekolah, maka itu dimanfaatkan oleh guru untuk mengerjakan soal tersebut. Hasilnya adalah siswa akan mendapatkan kunci jawaban sebelum mereka memasuki ruangan ujian.

Kelima, pemerintah tidak perlu membebani sebuah daerah dengan target kelulusan. Kalau target kelulusan masih diberlakukan, maka masing-masing daerah akan berupaya untuk menjadi yang terbaik dalam hal kelulusan siswa. Akibatnya adalah kepala daerah akan menekan kepala dinas, kepala dinas akan menekan kepala sekolah dan kepala sekolah akan menekan guru.

Kalau pemerintah ingin menempuh opsi kedua, maka ada beberapa alternatif yang mesti dilakukan.

Pertama, ketika UN dihapuskan maka kewenangan dalam penentuan kelulusan akan diserahkan kepada sekolah masing-masing. Penentuan kelulusan juga tidak hanya berpatokan pada nilai akhir semata, tetapi nilai dan sikap siswa selama tiga tahun menjadi indikator penilaian.

Kedua, jika UN dihapuskan maka pemerintah pusat (BSNP) hanya menyiapkan draft atau kisi-kisi dalam pembuatan soal UN. Draft tersebut diberikan kepada masing-masing sekolah. Modelnya hampir sama dengan sistem dalam Ujian Akhir Sekolah (UAS). Semua guru yang diujikan dalam UAS dikumpulkan dalam satu tempat dan di tempat itu guru mata pelajaran membuat soal berdasarkan bidang studinya masing-masing.

Ketiga, pemerintah tidak memiliki kewenangan dalam penentuan kelulusan. Semua siswa yang akan diluluskan akan dibahas dalam satu rapat tingkat rayon. Standar yang dipakai dalam kelulusan adalah berdasarkan kesepakatan semua guru disekolah, ataukah berdasarkan rapat kepala sekolah dalam satu rayon.

Saya secara pribadi hampir sependapat dengan anggota Komisi X. Kamis 30 April 2009, Harian Kompas mewartakan bahwa UN menimbulkan banyak soal yang terus berulang setiap tahun. Berkait dengan itu, Komisi X mendesak pemerintah meniadakan UN dan mengembalikannya kepada Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional, yaitu ujian dari masing-masing sekolah dengan penyesuaian soal dari pusat.

Menurut Wakil Ketua Komisi X Heri Ahmadi usulan tersebut pernah disampaikan, tapi pemerintah melakukan penolakan. Pada tingkatan SD, pemerintah mendengarkan usulan legislator untuk melaksanakan ujian sekolah bukan ujian nasional. Selain itu, dengan dikembalikannya evaluasi pada ujian sekolah maka biaya ujian akan terpangkas banyak. Menurut data Komisi X, diperkirakan Rp 500 miliar dihabiskan untuk UN tahun ini. Jadi sebenarnya banyak keuntungan dan manfaat yang akan dipetik, jika UN akan direvisi sistemnya ataukah UN dihapuskan.

Kita kembalikan kepada pemerintah, opsi yang mana akan ditempuh. Yang pasti metode UN saat ini sangat tidak relevan, sebagai cara untuk menilai kualitas kelulusan sebuah daerah. Kalau sistem UN yang ada sekarang tidak dirombak secara menyeluruh, maka penulis meyakini bahwa ke depan sekolah akan menghasilkan siswa yang secara tidak sadar diajari untuk berbuat kecurangan. Para guru juga masih dalam ranah untuk berpikir sempit, sehingga praktek kecurangan akan membudaya pada generasi mendatang. Jadi, akankah Indonesia akan menghasilkan siswa instan dan membina guru yang tidak memiliki kejujuran?
• Diterbitkan oleh VIVAnews.com Kamis, 7 Mei 2009

No comments: