Wednesday, 3 June 2009

Ada Apa dengan UN?

Oleh: Budhi AM Syachrun (Guru SMAN 1 Tanralili Maros Sulsel)

Kalau berbicara secara jujur, kecurangan Ujian Nasional (UN) tidak hanya terjadi pada 33 SMA seperti yang diberitakan dua hari terakhir di koran ini. Sebaliknya, hampir semua sekolah, baik yang mengaku unggulan maupun non unggulan, melakukan kolaborasi bagaimana mendongkrak kelulusan siswanya.

Pemerintah sebenarnya sudah tutup mata dan tidak pernah mendengar keluhan para guru-guru atau praktisi pendidikan. Kita sering katakan bahwa pemerintah tidak perlu membusungkan dada bahwa dengan pelaksanaan UN, maka kita mendapatkan kualitas siswa yang kredibel dan kompeten. Faktanya kan tidak.

Tahun ini, dengan terpaksa saya harus katakan bahwa UN hanya melahirkan insan-insan yang bermental �budak� dan melahirkan guru yang juga bermental sama, karena tidak bisa mempertanggungjawabkan nilai UN yang didapatkan dalam sebuah ijazah.

Apa yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penilaian dan Pendidikan Depdiknas, Burhanuddin Tola, beberapa waktu lalu, jelas saya tidak sependapat kalau dikatakan bahwa UN masih dirasakan sangat perlu, karena dengan adanya UN melahirkan lulusan yang benar-benar bermutu.

Menurutnya, SDM merupakan faktor penting dalam memajukan bangsa. Perlu upaya pendidikan yang bermutu sehingga lulusan juga bermutu dan berstandar pendidikan.

Menurutnya, salah satu upaya mendorong lulusan yang bermutu adalah melalui UN. Dengan adanya UN, akan diketahui apa saja kelemahan dan kekuatan dari satuan pendidikan, di daerah mana yang masih kurang dan daerah dan satuan pelajaran apa yang harus diperbaiki.

Selain itu, dengan adanya UN, tingkat motivasi belajar siswa menjadi meningkat. Dengan adanya UN semangat belajar siswa berubah, semangat guru dalam mengajar juga berubah. Semangat kepala sekolah agar anak didiknya banyak yang lulus, juga berubah.

Yang perlu dipahami sekarang adalah pemerintah pusat tidak akan pernah mengerti kondisi yang sebenarnya, ketika UN dilaksanakan setiap tahunnya. Pemerintah tidak pernah melakukan sebuah analisa akademik, bahwa hakikat sebuah kelulusan ternyata mendorong lahirnya insan yang bermutu dan berkualitas.

Ada sebuah beban yang dipikul dan diemban oleh masing-masing daerah dan bahkan sekolah, kalau kelulusan dan ketidaklulusan tidak sesuai dengan target pemerintah. Ketika sekolah A berhasil dalam setiap pelaksanaan UN, maka dengan bangga kita mengatakan bahwa kualitas sekolah tersebut sudah berhasil dalam proses belajar mengajar.

Ketika sekolah B tidak berhasil dan bahkan menghasilkan ketidaklulusan paling banyak dibanding sekolah lainnya, kita semua justru menilai dan memvonis bahwa sekolah tersebut telah gagal dan akan berimbas pada sebuah kualitas.

Pemerintah dalam hal ini Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), kembali melakukan suatu kebijakan yang sangat arogan dan jauh dari unsur mendidik. Hanya karena 33 sekolah yang notabene melakukan kecurangan UN beberapa waktu lalu, diberikan suatu keistemewaan khusus dengan cara melakukan pengulangan UN.

Yang mengherankan adalah kebijakan dari BSNP itu ditempuh sebelum pengumuman UN dilakukan. Kalau memang dari awal BSNP menemukan bahwa 33 sekolah tersebut berbuat curang, semestinya pengulangan diberikan jauh hari sebelumnya, bukan pada saat nilai dari 33 sekolah itu diketahui anjlok.

Apa yang dilakukan oleh BSNP sangat kontras dengan pemberlakuan ujian ulang pada 6 sekolah di Makassar tahun lalu. Pertanyaannya adalah, bagaimana dengan siswa yang mendapatkan nilai yang bagus, tetapi ada kecurangan di dalamnya, apakah BSNP juga melakukan ujian ulang?

Saya sependapat dengan DPR bahwa tidak perlu diadakan ujian ulang tahun ini. Tingkat ketidaklulusan yang mencapai 100 persen, biarlah menjadi pelajaran berharga baik terhadap sekolah tersebut maupun bagi sekolah-sekolah lainnya.

Ada hal yang perlu diketahui oleh publik bahwa, pemerintah sebenarnya mempunyai niat yang bagus dalam mendongkrak kualitas pendidikan kita. Pemberlakuan standar kelulusan setiap tahunnya, itu merupakan cara memancing adrenalin para pelaku pendidikan, untuk serius dan berbuat terbaik dalam mencapai sebuah kelulusan.

Sistem bagus, tetapi para pelaku pendidikan di lapangan justru menafsirkan lain kebijakan itu. Bahkan saya mendapati di sebuah daerah di Sulsel, sebelum UN dilaksanakan, para kepala sekolah dikumpulkan pada suatu tempat, dengan membahas bagaimana siswa dapat dibantu.

Guru pun terpaksa harus mengikuti aturan main tersebut. Kalau tidak, maka guru bersangkutan dianggap telah gagal dalam mencerdaskan anak bangsa. Pertimbangan guru beragam, ada yang takut tidak naik pangkat, ada yang takut sama kepala sekolah, bahkan ada guru yang trauma kalau dikeroyok oleh siswa yang tidak lulus.

Yang menjadi masalah adalah kadang kala praktik kecurangan yang terjadi, kalau tidak terpublikasi secara luas di media, maka pemerintah menilai bahwa di daerah itu tidak terjadi kecurangan. Sehingga indikator pemerintah adalah kecurangan dalam UN akan diakui jika masalah tersebut diwartakan di media.

Pada tulisan ini saya ingin mempertegas bahwa, saatnya pemerintah menentukan dua pilihan terkait dengan pelaksanaan UN yang selalu berpolemik setiap tahunnya.

Pilihan itu adalah melakukan revisi terhadap sistem UN, ataukah pemerintah mengambil kebijakan lain yakni menghapus UN, sehingga tidak menjadi beban buat negara, kepala daerah, kepala dinas, kepala sekolah, guru, orang tua dan siswa sendiri.

Kalau pilihan dijatuhkan pada unsur revisi UN, maka ada beberapa hal yang mesti dilakukan. Pertama, pemerintah melaksanakan UN tidak dilakukan pada sekolah asal siswa. Semestinya, ke depan perlu dipikirkan bagaimana melaksanakan UN dengan berpusat pada satu lokasi saja. Pengawasnya pun tidak diambil dari kalangan guru, tetapi berasal dari unsur akademisi, LSM dan pemerhati pendidikan.

Kedua, pemerintah tidak perlu memberikan standar kelulusan yang selalu naik setiap tahunnya. Pemerintah sekarang bisa meniru pola dan sistem UN era 90-an, dengan mengacu pada standar nilai semua pelajaran.

Sehingga penilaian tidak lagi pada standar per mata pelajaran, tetapi yang menjadi acuan adalah nilai akumulatif pelajaran secara keseluruhan. Kendati ada satu pelajaran yang mendapatkan nilai 4,00, tetapi nilai akumulatif semua pelajaran sudah dicapai, maka siswa bisa dianggap lulus.

Ketiga, soal UN diberikan kepada siswa mestinya adalah yang sesuai dengan kurikulum yang berlaku. Kadang kala soal yang diujikan tidak mengacu pada standar kelulusan dalam KTSP. Tingkat kesukaran dan kemudahan soal setiap daerah, semestinya tidak sama sehingga memudahkan sekolah yang ada di pelosok bisa mencapai nilai yang tinggi.

Keempat, distribusi soal UN seharusnya diperketat. Yang terjadi di lapangan adalah soal UN ketika sudah berada di sekolah, maka itu dimanfaatkan oleh guru untuk mengerjakan soal tersebut. Hasilnya adalah siswa akan mendapatkan kunci jawaban sebelum mereka memasuki ruangan ujian.

Kelima, pemerintah tidak perlu membebani sebuah daerah dengan target kelulusan. Kalau target kelulusan masih diberlakukan, maka masing-masing daerah akan berupaya untuk menjadi yang terbaik dalam hal kelulusan siswa. Akibatnya adalah kepala daerah akan menekan kepala dinas, kepala dinas akan menekan kepala sekolah dan kepala sekolah akan menekan guru.

Kalau pemerintah ingin menempuh opsi kedua, maka ada beberapa alternatif yang mesti dilakukan. Pertama, ketika UN dihapuskan maka kewenangan dalam penentuan kelulusan akan diserahkan kepada sekolah masing-masing. Penentuan kelulusan juga tidak hanya berpatokan pada nilai akhir semata, tetapi nilai dan sikap siswa selama tiga tahun menjadi indikator penilaian.

Kedua, jika UN dihapuskan maka pemerintah pusat (BSNP) hanya menyiapkan draft atau kisi-kisi dalam pembuatan soal UN. Draft tersebut diberikan kepada masing-masing sekolah. Modelnya hampir sama dengan sistem dalam Ujian Akhir Sekolah (UAS).

Semua guru yang diujikan dalam UAS dikumpulkan dalam satu tempat dan di tempat itu guru mata pelajaran membuat soal berdasarkan bidang studinya masing-masing.

Ketiga, pemerintah tidak memiliki kewenangan dalam penentuan kelulusan. Semua siswa yang akan diluluskan akan dibahas dalam satu rapat tingkat rayon. Standar yang dipakai dalam kelulusan adalah berdasarkan kesepakatan semua guru disekolah, ataukah berdasarkan rapat kepala sekolah dalam satu rayon.

Sebenarnya yang dibutuhkan sekarang adalah bagaimana melaksanakan UN yang lebih berkualitas dan bertanggung jawab. Menyelenggarakan UN tanpa ada kecurangan di dalamnya, jauh lebih mulia dibandingkan dengan mendapatkan siswa yang mempunyai nilai bagus, tetapi berkat hasil kerja keras guru yang menjadi tim sukses. Ataukah pemerintah sendiri memiliki opsi lain?
(Diterbitkan Harian Fajar, Kamis 4 Juni 2009)

3 comments:

Raha said...

halo lagi pak....
ini raha yang waktu itu...

saya lagi menyusun sebuah buku tentang kesalahan2 yang ada di sekolah.

saya harap saya bisa sharing, karena bapak sebagai praktisi yang tahu kenyataan di lapangan.

saya ada pertanyaan pembuka. menurut bapak sendiri, sistem pendidikan di Indonesia yang menekankan akan pencapaian kognitif itu sudah benar atau belum? kalau menururt saya yang harus dijadikan penekanan adalah dalam aspek afektif.
menururt bapak bagaimana??

terimakasih sebelumnya

budhimenulis said...

Ok. Saya akan mengulasnya dalam sebuah artikel. Kalau sudah kelar..saya akan pasang diblog. Ok. Thanks atas atensinya selama ini...

Raha said...

makasi responnya pak...

^^