Oleh: Budhi AM Syachrun
Guru SMAN 1 Tanralili Maros
Saat menjadi salah satu peserta Diklat/Bimtek KTSP SMA Tingkat Kabupaten Maros beberapa waktu lalu, sebuah pertanyaan sempat saya tujukan kepada salah seorang fasilitator. Pertanyaan saya adalah apakah ada relevansi dengan pemberlakuan sistem Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan peningkatan kualitas pendidikan dalam Ujian Nasional (UN).
Di depan fasilitator saya pun beragumen bahwa hingga saat ini tidak ada korelasi yang positif, antara penerapan sebuah kurikulum dan peningkatan kualitas pendidikan dalam UN. Yang terjadi adalah kualitas pendidikan dalam UN tidak ditentukan oleh kurikulum pada saat itu, tetapi adanya faktor X yang memengaruhi hasil dan kualitas pendidikan.
Sehingga kita berkesimpulan bahwa percuma mengganti dan menerapkan kurikulum, karena dalam prakteknya tidak memberikan sinergi yang signifikan terhadap proses belajar mengajar di kelas. Kita tidak bisa sampai dalam ranah berpikir bahwa sekolah A berhasil dalam UN, karena di sekolah tersebut menerapkan KTSP dan begitupun sebaliknya.
Setelah berdebat dengan fasilitator, akhirnya fasilitator dari pusat memberikan sebuah pemahaman terkini bahwa hingga saat ini, belum ada siswa yang merupakan alumni dari produk penggunaan KTSP. Artinya adalah tidak ada sekolah pun yang bisa mengklaim bahwa sekolah tersebut sudah paten menerapkan KTSP. Dan penerapan KTSP akan efektif dan paten digunakan pada tahun 2013.
Kalau diamati secara menyeluruh, pemerintah sebenarnya mempunyai niat yang bagus dengan memberlakukan KTSP 2006. Persoalannya adalah banyak diantara kita yang hanya mengetahui kulit atau sampul dari KTSP itu. Jika dicermati secara mendalam, maka KTSP akan menuntun guru untuk melakukan proses pembelajaran sesuai dengan Standar Kelulusan yang telah ditetapkan.
Penyusunan Silabus
Hampir semua guru selalu berpikiran bahwa penyusunan silabus itu sangat mudah dilakukan. Alasannya adalah kurikulum apapun yang digunakan, format penyusunan silabus tidak mengalami perubahan berarti. Tetapi dalam KTSP, guru sebelum menyusun silabus perlu melakukan sebuah kajian pemetaan Standar Isi yakni Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD).
Pengkajian pemetaan standar itu yang kurang tersosialisasi dengan baik, dan bahkan hampir semua guru mengaku kewalahan pada saat diklat dan bimtek, karena diperhadapkan oleh sebuah pekerjaan untuk menganalisis SK dan KD sebelum dibuatkan dalam bentuk silabus.
Ada tiga hal yang mesti dilakukan dalam melakukan kajian pemetaan SK dan KD, misalnya pengkajian harus berdasarkan hirarki konsep disiplin ilmu atau tingkat kesulitan materi, keterkaitan antara standar kompetensi dan kompetensi dasar dalam mata pelajaran dan keterkaitan antara standar kompetensi dan kompetensi dasar antarmata pelajaran.
Dalam melakukan suatu pemetaan terhadap 1 SK dan KD saja, kita membutuhkan 8 kolom dalam satu tabel pemetaan, misalnya SK, KD, TB (tahapan berpikir), indikator, TB (tahapan berpikir), materi pokok, ruang lingkup dan alokasi waktu.
Dari 8 item diatas, ada istilah baru yakni Tahapan Berpikir (TB) dan ruang lingkup. TB yang akan dibuat ada dua untuk untuk satu pemetaan standar isi, yakni TB untuk kompetensi dasar dan TB untuk indikator.
Di dalam TB kita bagi lagi menjadi dua bagian yakni tahapan ranah kognitif (C) dan tahapan ranah psikomotor (P). Untuk kognitif terbagi menjadi enam item yakni pengetahuan (C1), pemahaman (C2), penerapan (C3), analisis (C4), sintesis (C5) dan evaluasi (C6). Sementara ranah psikomotor terbagi menjadi empat item yakni peniruan (P1), manipulasi (P2), pengalamiahan (P3) dan artikulasi (P4).
Bila diuraikan dalam bentuk tabel, misalnya guru akan memilih kata membedakan untuk TB kompetensi dasar, maka kita tidak perlu menulis kata tersebut dalam kolom TB, tetapi cukup hanya mencantumkan kodenya saja yakni C1. Alasannya karena kata membedakan termasuk dalam bentuk pengetahuan (C1). Sedikitnya ada 28 kata yang termasuk dalam C1. Dan ada puluhan kata termasuk dalam C2, C3, C4, C5 dan C6.
Kalau guru menganggap bahwa dalam TB kompetensi dasar perlu ada ranah psikomotor, maka kita juga hanya mencantumkan kode psikomotor saja, misalnya P4, P3, P2 atau P1, tergantung kata apa yang akan digunakan dalam kolom tersebut. Guru tidak bisa hanya sekadar mencantumkan kata saja, tetapi melihat rujukan daftar dari kata yang termasuk dalam kedua kelompok itu, yakni ranah kognitif dan ranah psikomotor.
Ada persoalan kecil dalam mengisi TB untuk indikator. Ranah kognitif dan ranah psikomotor dalam TB ini, tidak boleh melebihi dari TB yang dicantumkan dalam kompetensi dasar. Kalau TB kompetensi dasar adalah C3, maka TB indikator berkisar di C3, C2 atau C1 dan tidak boleh mencantumkan C4 dan seterusnya.
Istilah baru lainnya adalah ruang lingkup. Masing-masing pelajaran memiliki ruang lingkup masing-masing, misalnya, pelajaran Bahasa Indonesia. Ruang lingkup dari pelajaran ini adalah mendengarkan, berbicara, membaca dan menulis. Kalau yang dikaji pemetaannya berhubungan dengan mendengarkan, maka guru tidak perlu menulis kata mendengarkan dalam kolom ketujuh, tetapi cukup menulis 1 saja. Kalau ruang lingkupnya ada dua misalnya mendengarkan dan membaca, maka kita hanya menulis dikolom tersebut menjadi 1 dan 3 sesuai dengan nomor urut dari ruang lingkup pelajaran tersebut.
Setelah membuat kajian pemetaan standar isi, untuk membuat silabus per KD itu sangat mudah karena guru hanya menjabarkan yang telah dikaji sebelumnya. Dan yang perlu diperhatikan adalah penyusunan silabus tetap sesuai dengan format di dalam KTSP, misalnya terdiri dari: nama sekolah, mata pelajaran, kelas/semester, standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu dan sumber belajar.
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
Dalam penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) formatnya hampir sama dengan yang selama ini dilakukan oleh guru. Yang membedakan adalah dalam kegiatan pembelajaran saja. Untuk kegiatan satu kali pertemuan ada dua langkah yang harus dilakukan yakni membuat Kegiatan Tatap Muka (KTM) dan Penugasan Terstruktur.
Untuk KTM dibagi menjadi tiga yakni kegiatan awal, kegiatan inti dan kegiatan akhir. Dari tiga kegiatan ini, hanya kegiatan inti yang mengalami perubahan yakni menambahkan tiga bagian lagi menjadi eksplorasi, elaborasi dan konfirmasi. Artinya kegiatan inti untuk setiap pertemuan harus mencantumkan tiga item diatas.
Untuk langkah penugasan terstruktur, tidak mesti dilakukan oleh seorang guru. Kalau menilai bahwa dalam kegiatan tersebut tidak memerlukan penugasan terstruktur, maka tidak perlu dicantumkan pada bagian akhir setelah kegiatan penutup.
Dari penjelasan singkat diatas, kalau tiga langkah tersebut sudah sepenuhnya dilakukan oleh seorang guru, yakni membuat pemetaan standar isi, membuat silabus dan membuat rencana pelaksanaan pembelajaraan, maka kita yakin bahwa perangkat pengajaran yang dilakukan oleh guru, benar-benar sesuai dengan KTSP.
Alasannya adalah guru akan mendalami secara hakiki apa dan bagaimana materi yang akan diajarkan, sesuai dengan standar kompetensi dan kompetensi dasar yang sudah digariskan oleh pemerintah. Artinya adalah SK dan KD tersebut yang menjadi acuan dalam membuat sebuah standar kelulusan.
Kalau ini dilakukan secara benar dan teliti, maka silabus dan RPP yang dibuat oleh guru, tidak hanya sekadar copy paste dari sekolah lain, tetapi berdasarkan standar kelulusan yang sudah dipatok pemerintah. Kalau ini bisa dipenuhi, maka pertanyaan saya diawal tulisan ini akan terjawab dengan sendirinya. Tetapi kalau ini tidak dimengerti, maka kita masih tetap bermain dalam mencapai sebuah kualitas pendidikan dan mengesampingkan sebuah kurikulum.
(Diterbitkan Harian Tribun Timur, Senin 13 Juli 2009)
Friday, 4 September 2009
Subscribe to:
Post Comments (Atom)






No comments:
Post a Comment