Tuesday, 7 June 2011

BAHAN KELAS XI IPA 1

BAHAN KELAS XI IPA 1

1.

Sometimes late at night
I lie awake and watch her sleeping
She’s lost in peaceful dreams
So I turn out the lights and lay there in the dark
And the thought crosses my mind
If I never wake up in the morning
Would she ever doubt the way I feel
About her in my heart

If tomorrow never comes
Will she know how much I loved her
Did I try in every way to show her every day
That she’s my only one
And if my time on earth were through
And she must face this world without me
Is the love I gave her in the past
Gonna be enough to last
If tomorrow never comes

Cause I’ve lost loved ones in my life
Who never knew how much I loved them
Now I live with the regret
That my true feelings for them never were revealed
So I made a promise to myself
To say each day how much she means to me
And avoid that circumstance
Where there’s no second chance to tell her how I feel

If tomorrow never comes
Will she know how much I loved her
Did I try in every way to show her every day
That she’s my only one
And if my time on earth were through
And she must face this world without me
Is the love I gave her in the past
Gonna be enough to last
If tomorrow never comes

2.

Kau mengerjaiku dan kau bertaruh aku merasakannya
Aku mencoba bersikap dingin tapi kau begitu panas
Sehingga aku meleleh
Aku jatuh tepat melalui celah-celah
Sekarang aku sedang mencoba untuk mendapatkan kembali
Sebelum hal yang bagus terlewati
Aku akan memberikan ujianku yang terbaik
Dan tidak aka nada yang menghentikanku, kecuali campur tangan ilahi
Aku rasa itu lagi giliranku untuk memenangkan sebagian atau mempelajari beberapa hal

Aku tidak akan ragu-ragu lagi, tidak lebih
Tidak bisa menunggu, aku milikmu
Buka pikiranmu dan lihat sepertiku
Bukalah rencanamu dan kau kan bebas
Lihatlah ke dalam hatimu dan kau akan menemukan cinta

Dengarkan musik saat itu lalu bernyanyilah denganku
Aku cinta damai untuk melodi
Dan itu Allah kita meninggalkan hak untuk dicintai
Cinta mencintai cinta mencintai

Jadi aku tidak akan ragu-ragu lagi, tidak lebih
Tidak bisa menunggu, aku yakin
Tidak perlu rumit
Waktu kami pendek
Ini adalah takdir kita, aku milikmu

Mendekatlah di atas lebih dekat saying
Dan aku akan menggigit telingamu

Aku telah menghabiskan terlalu lama memeriksa lidahku di cermin
Dan membungkuk ke belakang hanya untuk mencoba untuk melihat lebih jelas
Tapi nafas berkabut gelas
Dan jadi aku menggambar wajah baru dan tertawa
Aku rasa apa yang aku bisa katakana adalah ada
Tidak ada alasan yang lebih baik
Untuk membersihkan diri dari kesombongan dan hanya pergi dengan musim
Itulah yang kita ingin lakukan
Nama kami adalah keutamaan kami

Saturday, 5 September 2009

Ospek dan Kekerasan Intelektual


Oleh:
Budhi AM Syachrun
Guru SMAN 1 Tanralili Maros/Alumni UNM 2000

Kalau tidak segera dibenahi dari awal, maka Orientasi Studi dan Pengenalan Kampus (Ospek) atau apapun istilahnya, akan tetap menjadi bumerang, baik terhadap calon mahasiswa baru itu sendiri maupun kekhawatiran dari para orang tua. Akhirnya, ospek akan menjadi suatu tradisi kekerasan intelektual disebuah universtitas.
Menurut Sukriyah (2005), kegiatan ospek cenderung diwarnai tindakan para mahasiswa senior yang tidak mendidik, atau bahkan memperbudak mahasiswa baru (junior), dan melahirkan rasa kebencian. Seringkali pula ospek berbuah jatuhnya korban jiwa karena caranya yang melampaui batas. Tidak mengherankan bila dalam kegiatan itu sering terjadi jatuh korban jiwa dan menyeret banyak mahasiswa senior sebagai tersangka.
Fatalnya, hal ini masih terus berlangsung dari waktu ke waktu dan selalu saja ospek dijadikan tradisi bagi kalangan mahasiswa senior terhadap juniornya. Dengan dalih untuk pengenalan kehidupan kampus dan pengembangan mental mahasiswa baru agar tidak kekanak-kanakan, banyak mahasiswa senior yang berusaha tetap melakukan kegiatan ini yang di dalamnya terdapat unsur praktik kekerasan sebagai upaya meneruskan tradisi yang pernah dialaminya.

Mengingat ospek selama ini masih mengundang pro dan kontra, sudah barang tentu kegiatan ini harus disikapi secara tepat. Bila ospek sesuai artinya, yakni sebagai sarana mengenalkan kehidupan kampus dengan warna mendidik agar terbentuk jiwa ideal, maka pelaksanaannya harus berunsur mendidik. tidak berunsur kekerasan, merepotkan, dan mengundang kebencian.
Terlalu banyak korban yang berjatuhan dari dampak ospek yang dibungkus dengan sistem pengenalan kampus secara rapi itu. Fakta terakhir dari kegiatan ospek yang dilaksanakan di FSD UNM seperti diwartakan Harian Fajar edisi Selasa 31 Agustus 2009, mengakibatkan salah seorang mahasiswa baru difakultas tersebut bernama Muhammad Subhan Sulaiman, saat ini sedang dirawat di rumah sakit Dadi Makassar.
Beberapa waktu lalu saya juga menerima pesan singkat dari salah seorang maba, yang mengatakan bahwa masih ada kekerasan dalam penyambutan maba di kampus. Kekerasan dalam bentuk sentuhan fisik secara langsung itu, sudah semakin parah dan tidak terkendali. Kendati sementara melaksanakan ibadah puasa, sentuhan fisik antara panitia dan maba, setiap saat terjadi di kampus pencetak guru tersebut.
Berdasarkan keterangan maba itu, perilaku para seniornya sudah melampaui batas kemanusiaan. Dirinya bersama dengan maba lainnya, selalu mendapat hadiah tamparan di muka, tendangan diperut ataukah tendangan salto bagi maba cowok. Pihak kampus jelas tidak bisa memantau perilaku seperti ini, karena dilakukan secara rapi dan professional.
Memang hampir setiap tahun, di berbagai fakultas yang masih menganut paham kekerasan terhadap maba masih sering ditemui. Secara logika sehat, dari awal maba digembleng untuk merasakan kekerasan. Faktanya adalah perkelahian antara fakultas di sebuah universitas, justru didominasi oleh mahasiswa difakultas yang notabene menganut paham ospek bernuansa kekerasan.
Rombak Ospek
Ada beberapa cara kalau kita mau menghindari sentuhan kekerasan setiap pelaksanaan ospek. Caranya adalah pihak kampus merombak secara total pelaksanaan ospek yang hampir tidak seragam antar fakultas. Sifat ego antar jurusan atau fakultas, sebaiknya dari dini dieliminir dengan merombak atau menghapus secara total ospek itu.
Sekat-sekat antar jurusan bisa diantisipasi dengan melakukan ospek sistem random (acak). Dengan sistem ini, maka tidak ada lagi senior yang membanggakan jurusan dan fakultasnya. Caranya adalah kepanitiaan ospek sistem ini, melibatkan semua fungsionaris dari berbagai jurusan dan fakultas.
Kalau selama ini panitia disebuah fakultas didominasi oleh senior yang berada di fakultas tersebut, maka dengan sistem ini kepanitiaan akan berbaur dan bersinergi dengan fungsionaris dari fakultas lainnya. Jadi di fakultas A, terdiri dari panitia yang diambil dari berbagai jurusan dan fakultas yang ada diuniversitas itu.
Bukan hanya panitia yang dirandom, tetapi maba yang akan diospek juga diacak dan bercampur dengan maba dari berbagai jurusan lain. Cara ini bisa efektif karena panitia dan maba dari berbagai program studi saling berkumpul dan bisa menghilangkan rasa ketegangan setiap pelaksanaan ospek. Kekerasan juga bisa dihindari karena tidak lagi didominasi oleh senior dari satu jurusan saja.
Jika pihak kampus berkeinginan untuk menghapus ospek secara umum, maka langkah terbaik yang dilakukan adalah membuat sistem pengenalan kampus kepada maba, yang lebih bernuansa intelek, seperti mengadakan diskusi ilmiah disetiap fakultas, memperkenalkan fakultas dan perangkat-perangkatnya, ataukah melakukan kegiatan ilmiah lainnya.
Tetapi apapun sistemnya, hal itu tergantung dari keinginan masing-masing fungsionaris mahasiswa yang ada disebuah universitas. Saatnya kita semua berpikir bahwa ospek tidak dilahirkan untuk menghasilkan mahasiswa yang hanya mengenal kekerasan, tetapi mereka diajarkan untuk memasuki dunia kampus dengan bermartabat.
Menurut penulis, para alumni ospek yang menganut paham kekerasan akan membentuk watak mahasiswa itu sendiri menjadi sakit hati, penuh balas dendam, dan akhirnya adalah mereka akan mewariskan perilaku yang sama terhadap penyambutan maba setiap tahunnya.
Kalau hal ini terus terjadi dalam lingkungan kampus, maka hingga beberapa tahun ke depan, kita tidak bisa menghindari kekerasan terstruktur, misalnya perkelahian antar jurusan, antar fakultas maupun antar kampus sendiri. Ironisnya adalah perkelahian dan tindakan kekerasan lainnya, justru mereka berasal dari sebuah produk ospek yang menganut kekerasan dari para seniornya.

Friday, 4 September 2009

Apa Kabar Pendidikan Gratis?

Oleh: Budhi AM Syachrun
Guru SMAN 1 Tanralili Maros

Program pendidikan gratis yang merupakan salah satu janji kampanye politik dari Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo dan Agus Arifin Nu’mang, memasuki semester tiga. Oleh banyak kalangan pendidikan gratis telah dianggap berhasil, karena program tersebut telah diimplementasikan pada tingkat SD dan SMP di Sulsel.
Tulisan ini tidak bermaksud untuk mempermasalahkan pendidikan gratis, tetapi tidak lebih dari sebagai bentuk evaluasi dan bahan perenungan kepada kita semua, bahwa disatu sisi program tersebut sangat bagus dan bahkan menjadi percontohan skala nasional.
Di sisi lain, program tersebut perlu dibedah dan dianalisis lagi, baik dalam bentuk pelaksanaannya dilapangan maupun aturan dan rambu-rambu yang berlaku dalam program pendidikan gratis itu. Sebuah pertanyaan adalah apakah benar program tersebut dapat memporsir kebutuhan dalam pendidikan kita, termasuk didalamnya siswa dan para tenaga pengajar.
Pada saat kampanye 2007 lalu, Syahrul Yasin Limpo mengatakan bahwa masalah pendidikan merupakan hak publik yang harus dipenuhi oleh pemerintah dan tidak menambah beban bagi masyarakat atas pelaksanaannya. Pendidikan gratis bukan suatu mimpi, namun dibutuhkan komitmen yang kuat dari pemerintah berupa kebijakan politik yang serius dan cerdas.

Syahrul menambahkan, salah satu cara implementasi pendidikan gratis adalah pemerintah provinsi harus mengalokasikan dana hibah, bagi pemerintah kabupaten dan kota, dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah. Tugas pemerintah menurutnya adalah melakukan identifikasi dan mengurangi biaya pendidikan secara bertahap sehingga masyarakat tidak terbebani.
Bentuk komitmen karena dipilih sebagai gubernur pilihan rakyat, maka dilaksanakanlah perjanjian kerjasama antara pemerintah provinsi Sulsel dengan kabupaten dan kota, yang tertuang dalam No: 04.B/VI/DIKNAS/2008. Inti perjanjian itu adalah pemerintah provinsi menanggung 40 persen dan kabupaten/kota sebesar 60 persen.
Alokasi Anggaran
Berdasarkan data yang ada, pemerintah provinsi sedikitnya mengeluarkan anggaran sebesar 180 milyar per tahun, untuk mendukung program pendidikan gratis tersebut. Dana tersebut diambil dari APBD Sulsel, diluar dari bantuan APBD kab/kota. Alokasi anggaran itu membiayai 15 item dari pendidikan dasar dan menengah.
Ketika program tersebut pertama kali dikucurkan, pengalokasian anggaran sangat tepat sasaran dan sesuai dengan peruntukannya. Namun menjelang memasuki semester 3 (2009), persoalan dan riak kecil muncul dikalangan pendidik maupun siswa itu sendiri. Anggaran Januari-Maret 2009, diterima oleh pihak sekolah pada minggu kedua Juli. Sementara periode April-Juni hingga kini belum mendapat titik terang.


Persoalan sebenarnya adalah para guru terbiasa dengan sistem yang selama ini berlaku, ketika anggaran masih dikelola oleh pihak komite sekolah. Sebagai contoh, jika sebuah item program sudah dilaksanakan, maka para guru dengan sendirinya mendapatkan insentif dari kegiatan yang sudah dilaksanakan.
Ketika program pendidikan gratis diterapkan, hal seperti itu tidak lagi ditemukan. Berbagai proses, mekanisme, potongan anggaran akan dilalui dan itu membutuhkan waktu yang sangat lama. Ketika anggaran sudah turun misalnya, beberapa bendahara sekolah dengan gampangnya memotong sebesar 10 persen dari dana pendidikan gratis.
Alokasi anggaran yang diterima oleh para guru juga tidak merata. Wali kelas seharusnya mendapat porsi yang besar, tetapi disekolah tersebut terdiri dari beberapa wali kelas, akhirnya anggaran wali kelas diberikan secara merata kepada guru yang tidak tercatat sebagai penerima.
Evaluasi Terpadu
Terkait dengan siswa, berbagai masalah juga sering kita temukan. Buku paket yang seharusnya dinikmati secara proporsional, justru siswa hanya menikmati pada saat berada dilingkungan sekolah. Hal itu disebabkan karena adanya aturan yang melarang siswa untuk membawa buku tersebut ke rumah.
Hal ini menjadi dilematis karena guru dilarang menjual buku dalam bentuk apapun disekolah, karena alokasi anggaran pembelian buku sudah ditanggung oleh pemerintah. Jika ada siswa berniat untuk membeli buku ditoko, orang tuanya justru mempertanyakan lagi hakikat sebuah pendidikan gratis.

Menurut Muh Zulkifli Mochtar Husein dalam artikelnya beberapa waktu lalu di harian ini, di China, pemerintah menggratiskan pendidikan dasar dan memberikan subsidi, bagi siswa yang keluarganya mempunyai masalah ekonomi. Di India, wajib belajar berimplikasi pada pembebasan biaya spesial pendidikan dasar.
Di Kamboja, pendidikan dasar digratiskan dan disertai dengan upaya peningkatan mutu, khususnya dari tenaga pendidik. Di Amerika, sekolah publik gratis karena ada pajak sekolah khusus. Di Austria dan Swedia pajak penghasilan mencapai 70 persen dan sebagai konsekuensinya kebutuhan dasar warga negara seperti pendidikan terjamin.
Saya kira langkah terbaik adalah pemerintah perlu melakukan evaluasi secara terpadu, apakah implementasi pendidikan gratis benar-benar tepat sasaran, atau ada pihak lain yang bermain dalam program ini. Yang mesti dilakukan saat ini, pemerintah membentuk tim yang berasal dari provinsi dan kabupaten/kota.
Kita harapkan tim ini lebih didominasi oleh kab/kota, karena pengalokasian anggaran lebih besar dibanding dengan provinsi. Orang yang terlibat dalam tim ini adalah kalangan profesional yang tidak terkontaminasi, ketika tim ini bertugas dilapangan.
Salah satu tugasnya adalah mengidentifikasi dan memeriksa setiap laporan yang dibuat oleh bendahara sekolah. Langkah ini dilakukan agar alokasi anggaran pendidikan gratis, memang diberikan kepada yang berhak dan berdasarkan dari 15 item yang telah digariskan oleh pemerintah.
Yang kita khawatirkan bersama, jangan sampai program pendidikan gratis hanya bertahan beberapa tahun, karena adanya ketidakberesan pihak-pihak yang ada didalamnya. Saya menilai bahwa telatnya anggaran yang dikucurkan saat ini, sebagai bentuk penerapan alokasi anggaran yang lebih banyak membebankan pemerintah kabupaten/kota.
Saya justru berpandangan sempit bahwa, program pendidikan gratis tidak lagi murni dari pemerintah provinsi dengan memberikan dana hibah, seperti yang dikemukakan oleh Syahrul Yasin Limpo diawal tulisan ini. Menurut saya, program pendidikan gratis merupakan kegiatan bersama dengan pemerintah kabupaten/kota dan didalamnya tidak ada pungutan sama sekali.
Kendati demikian, program ini dianggap pemerintah pusat sebagai suatu keberhasilan dan bahkan diadopsi secara nasional. Namun sayang, keinginan pemerintah pusat menyelenggarakan pendidikan gratis sulit diwujudkan. Hal ini antara lain disebabkan terbatasnya APBD sejumlah daerah.
Terbatasnya APBD menyebabkan pungutan tetap dilakukan oleh komite sekolah. Dananya kemudian dipakai untuk memenuhi sarana dan prasarana sekolah yang belum dapat dipenuhi oleh APBD atau APBN. Pendidikan gratis bukan berarti semuanya gratis. Orang tua dan masyarakat tidak dapat lepas tangan dari tanggung jawab peningkatan pendidikan anak. (Harian Kompas, Kamis 23 Juli 2009)
Artinya adalah sejatinya tidak perlu ada larangan jika suatu saat dalam perjalanannya program pendidikan gratis di Sulsel, akan diwarnai oleh praktek pungutan disekolah. Hal itu dikarenakan kecilnya anggaran yang dialokasikan dan ketidakmampuan daerah untuk membiayai program tersebut setiap tahunnya. Pungutan juga dibenarkan dalam PP No 48 Tahun 2008.

Tugas pemerintah provinsi berikutnya adalah mengkaji kembali program yang mulia ini. Adalah hal yang tidak mustahil program ini akan mati suri, karena masing-masing daerah berdalih bahwa pihaknya sudah tidak mampu lagi mengalokasikan anggaran.
(Diterbitkan Harian Tribun Timur, Sabtu 8 Agustus 2009)

KTSP dan Kualitas Pendidikan

Oleh: Budhi AM Syachrun
Guru SMAN 1 Tanralili Maros

Saat menjadi salah satu peserta Diklat/Bimtek KTSP SMA Tingkat Kabupaten Maros beberapa waktu lalu, sebuah pertanyaan sempat saya tujukan kepada salah seorang fasilitator. Pertanyaan saya adalah apakah ada relevansi dengan pemberlakuan sistem Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan peningkatan kualitas pendidikan dalam Ujian Nasional (UN).
Di depan fasilitator saya pun beragumen bahwa hingga saat ini tidak ada korelasi yang positif, antara penerapan sebuah kurikulum dan peningkatan kualitas pendidikan dalam UN. Yang terjadi adalah kualitas pendidikan dalam UN tidak ditentukan oleh kurikulum pada saat itu, tetapi adanya faktor X yang memengaruhi hasil dan kualitas pendidikan.
Sehingga kita berkesimpulan bahwa percuma mengganti dan menerapkan kurikulum, karena dalam prakteknya tidak memberikan sinergi yang signifikan terhadap proses belajar mengajar di kelas. Kita tidak bisa sampai dalam ranah berpikir bahwa sekolah A berhasil dalam UN, karena di sekolah tersebut menerapkan KTSP dan begitupun sebaliknya.
Setelah berdebat dengan fasilitator, akhirnya fasilitator dari pusat memberikan sebuah pemahaman terkini bahwa hingga saat ini, belum ada siswa yang merupakan alumni dari produk penggunaan KTSP. Artinya adalah tidak ada sekolah pun yang bisa mengklaim bahwa sekolah tersebut sudah paten menerapkan KTSP. Dan penerapan KTSP akan efektif dan paten digunakan pada tahun 2013.

Kalau diamati secara menyeluruh, pemerintah sebenarnya mempunyai niat yang bagus dengan memberlakukan KTSP 2006. Persoalannya adalah banyak diantara kita yang hanya mengetahui kulit atau sampul dari KTSP itu. Jika dicermati secara mendalam, maka KTSP akan menuntun guru untuk melakukan proses pembelajaran sesuai dengan Standar Kelulusan yang telah ditetapkan.
Penyusunan Silabus
Hampir semua guru selalu berpikiran bahwa penyusunan silabus itu sangat mudah dilakukan. Alasannya adalah kurikulum apapun yang digunakan, format penyusunan silabus tidak mengalami perubahan berarti. Tetapi dalam KTSP, guru sebelum menyusun silabus perlu melakukan sebuah kajian pemetaan Standar Isi yakni Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD).
Pengkajian pemetaan standar itu yang kurang tersosialisasi dengan baik, dan bahkan hampir semua guru mengaku kewalahan pada saat diklat dan bimtek, karena diperhadapkan oleh sebuah pekerjaan untuk menganalisis SK dan KD sebelum dibuatkan dalam bentuk silabus.
Ada tiga hal yang mesti dilakukan dalam melakukan kajian pemetaan SK dan KD, misalnya pengkajian harus berdasarkan hirarki konsep disiplin ilmu atau tingkat kesulitan materi, keterkaitan antara standar kompetensi dan kompetensi dasar dalam mata pelajaran dan keterkaitan antara standar kompetensi dan kompetensi dasar antarmata pelajaran.
Dalam melakukan suatu pemetaan terhadap 1 SK dan KD saja, kita membutuhkan 8 kolom dalam satu tabel pemetaan, misalnya SK, KD, TB (tahapan berpikir), indikator, TB (tahapan berpikir), materi pokok, ruang lingkup dan alokasi waktu.
Dari 8 item diatas, ada istilah baru yakni Tahapan Berpikir (TB) dan ruang lingkup. TB yang akan dibuat ada dua untuk untuk satu pemetaan standar isi, yakni TB untuk kompetensi dasar dan TB untuk indikator.
Di dalam TB kita bagi lagi menjadi dua bagian yakni tahapan ranah kognitif (C) dan tahapan ranah psikomotor (P). Untuk kognitif terbagi menjadi enam item yakni pengetahuan (C1), pemahaman (C2), penerapan (C3), analisis (C4), sintesis (C5) dan evaluasi (C6). Sementara ranah psikomotor terbagi menjadi empat item yakni peniruan (P1), manipulasi (P2), pengalamiahan (P3) dan artikulasi (P4).
Bila diuraikan dalam bentuk tabel, misalnya guru akan memilih kata membedakan untuk TB kompetensi dasar, maka kita tidak perlu menulis kata tersebut dalam kolom TB, tetapi cukup hanya mencantumkan kodenya saja yakni C1. Alasannya karena kata membedakan termasuk dalam bentuk pengetahuan (C1). Sedikitnya ada 28 kata yang termasuk dalam C1. Dan ada puluhan kata termasuk dalam C2, C3, C4, C5 dan C6.
Kalau guru menganggap bahwa dalam TB kompetensi dasar perlu ada ranah psikomotor, maka kita juga hanya mencantumkan kode psikomotor saja, misalnya P4, P3, P2 atau P1, tergantung kata apa yang akan digunakan dalam kolom tersebut. Guru tidak bisa hanya sekadar mencantumkan kata saja, tetapi melihat rujukan daftar dari kata yang termasuk dalam kedua kelompok itu, yakni ranah kognitif dan ranah psikomotor.
Ada persoalan kecil dalam mengisi TB untuk indikator. Ranah kognitif dan ranah psikomotor dalam TB ini, tidak boleh melebihi dari TB yang dicantumkan dalam kompetensi dasar. Kalau TB kompetensi dasar adalah C3, maka TB indikator berkisar di C3, C2 atau C1 dan tidak boleh mencantumkan C4 dan seterusnya.
Istilah baru lainnya adalah ruang lingkup. Masing-masing pelajaran memiliki ruang lingkup masing-masing, misalnya, pelajaran Bahasa Indonesia. Ruang lingkup dari pelajaran ini adalah mendengarkan, berbicara, membaca dan menulis. Kalau yang dikaji pemetaannya berhubungan dengan mendengarkan, maka guru tidak perlu menulis kata mendengarkan dalam kolom ketujuh, tetapi cukup menulis 1 saja. Kalau ruang lingkupnya ada dua misalnya mendengarkan dan membaca, maka kita hanya menulis dikolom tersebut menjadi 1 dan 3 sesuai dengan nomor urut dari ruang lingkup pelajaran tersebut.
Setelah membuat kajian pemetaan standar isi, untuk membuat silabus per KD itu sangat mudah karena guru hanya menjabarkan yang telah dikaji sebelumnya. Dan yang perlu diperhatikan adalah penyusunan silabus tetap sesuai dengan format di dalam KTSP, misalnya terdiri dari: nama sekolah, mata pelajaran, kelas/semester, standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu dan sumber belajar.
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
Dalam penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) formatnya hampir sama dengan yang selama ini dilakukan oleh guru. Yang membedakan adalah dalam kegiatan pembelajaran saja. Untuk kegiatan satu kali pertemuan ada dua langkah yang harus dilakukan yakni membuat Kegiatan Tatap Muka (KTM) dan Penugasan Terstruktur.
Untuk KTM dibagi menjadi tiga yakni kegiatan awal, kegiatan inti dan kegiatan akhir. Dari tiga kegiatan ini, hanya kegiatan inti yang mengalami perubahan yakni menambahkan tiga bagian lagi menjadi eksplorasi, elaborasi dan konfirmasi. Artinya kegiatan inti untuk setiap pertemuan harus mencantumkan tiga item diatas.
Untuk langkah penugasan terstruktur, tidak mesti dilakukan oleh seorang guru. Kalau menilai bahwa dalam kegiatan tersebut tidak memerlukan penugasan terstruktur, maka tidak perlu dicantumkan pada bagian akhir setelah kegiatan penutup.
Dari penjelasan singkat diatas, kalau tiga langkah tersebut sudah sepenuhnya dilakukan oleh seorang guru, yakni membuat pemetaan standar isi, membuat silabus dan membuat rencana pelaksanaan pembelajaraan, maka kita yakin bahwa perangkat pengajaran yang dilakukan oleh guru, benar-benar sesuai dengan KTSP.
Alasannya adalah guru akan mendalami secara hakiki apa dan bagaimana materi yang akan diajarkan, sesuai dengan standar kompetensi dan kompetensi dasar yang sudah digariskan oleh pemerintah. Artinya adalah SK dan KD tersebut yang menjadi acuan dalam membuat sebuah standar kelulusan.
Kalau ini dilakukan secara benar dan teliti, maka silabus dan RPP yang dibuat oleh guru, tidak hanya sekadar copy paste dari sekolah lain, tetapi berdasarkan standar kelulusan yang sudah dipatok pemerintah. Kalau ini bisa dipenuhi, maka pertanyaan saya diawal tulisan ini akan terjawab dengan sendirinya. Tetapi kalau ini tidak dimengerti, maka kita masih tetap bermain dalam mencapai sebuah kualitas pendidikan dan mengesampingkan sebuah kurikulum.
(Diterbitkan Harian Tribun Timur, Senin 13 Juli 2009)

Kaji Ulang Ujian Nasional

Oleh:
Budhi A.M. Syachrun
Guru SMAN 1 Tanralili Maros Sulsel

Berbagai persoalan yang selalu menyelimuti setiap pelaksanaan Ujian Nasional (UN), perlu dicarikan solusi terbaik, tidak hanya sekadar menjadi wacana dari para stakeholder yang ada, tetapi bisa diimplementasikan dalam bentuk tindak lanjut dilapangan, minimal ada perbaikan secara bertahap untuk masa mendatang.
Dan kita semua mungkin agak tercengang, saat pengumuman kelulusan UN SMA 2009 Selasa 16 Juni lalu, dari 62.412 siswa yang melaksanakan UN di Sulsel, berdasarkan rekap dari data terakhir, ada sekira 4.670 siswa yang dinyatakan tidak lulus atau 7,48 persen. Bila dibandingkan tahun lalu, telah mengalami peningkatan ketidaklulusan dari 4,48 persen menjadi 7,48 persen.
Saya yang menjadi salah satu sekian guru, jelas tidak merasa kaget dengan angka ketidaklulusan diatas. Tetapi pihak yang berada diluar pengajar (guru), justru mencoba mencari kambing hitam, dari besarnya ketidaklulusan tahun ini.
Ada yang berkomentar bahwa jumlah ketidaklulusan ini diakibatkan oleh ketatnya pengawasan, ketidaksiapan siswa dalam menghadapi ujian nasional, kenaikan standar kelulusan yang mencapai angka 5,50, kurangnya sarana dan prasarana sekolah, banyaknya sekolah swasta yang tidak berkualitas, ketidakmampuan guru dalam menerjemahkan ilmunya kepada siswa ataukah berbagai alasan lain yang sebenarnya hanya berkelit dari sebuah subtansi.
Kalau kita semua (guru) mau berpikir secara logika dan merujuk pada fakta yang selama ini terjadi setiap pelaksanaan UN, semestinya kalau pengawasan dilakukan super ketat, maka kita akan mendapatkan jumlah ketidaklulusan yang lebih banyak dibanding yang lulus.
Indikatornya dapat dilihat untuk wilayah Kota Makassar. Tahun lalu, ada enam sekolah yang bermasalah karena dianggap melakukan kecurangan. Akhirnya tahun ini, ketika UN dilaksanakan semua komponen terlibat untuk menjalankan UN dengan penuh transparan dan dilakukan super ketat.
Hasilnya adalah jumlah ketidaklulusan siswa di Makassar mencapai angka 16,2 persen. Dan bisa ditebak, Makassar dianggap sebagai daerah terburuk dalam pelaksanaan UN. Dan sekali lagi yang menjadi penilaian adalah hasil akhir dari sebuah kegiatan pelaksanaan UN.
Adalah sangat masuk akal kalau Makassar masuk dalam ranah ketidaklulusan yang paling banyak, karena pelaksanaan UN dilakukan secara terukur dan berusaha untuk tidak mengurangi praktek kecurangan seperti yang dilakukan pada tahun lalu.
Yang mengherankan adalah posisi SMA terbaik perolehan nilainya justru ditorehkan oleh sekolah yang berada diluar Makassar, masing-masing, SMAN 1 Takalar, SMAN 3 Takalar, SMAN 1 Pangkajene, SMAN 1 Malili, SMAN 1 Mangkutana, SMAN 3 Sengkang, SMAN 1 Sinjai Utara, SMAN 2 Bontotiro, SMAN 1 Bulukumba, SMAN 1 Sinjai Timur, SMA YPS Soroako, SMAN 3 Sengkang dan beberapa SMA lainnya.
Ketika beberapa SMA dari luar Makassar itu berprestasi dari segi perolehan nilai UN, maka pemerintah pun berencana untuk memberikan apresiasi dan penghargaan terhadap sekolah tersebut. Bahkan sekolah terjauh sekalipun akan didatangi karena mendapatkan nilai yang sangat memuaskan.
Faktor lainnya ketika siswa dianggap tidak siap dalam menghadapi UN, maka unsur pengawas jadi sasarannya dan dijadikan alasan sehingga banyak siswa tidak lulus. Indikatornya karena adanya ulah pengawas ruangan yang terlalu ketat dalam melakukan pengawasan. Andaikan pengawasan ketat dilakukan sejak dari awal, maka sejak beberapa tahun lalu jumlah ketidaklulusan seharusnya lebih banyak.
Ironisnya adalah kita tidak pernah melihat dari sebuah proses pelaksanaan UN. Ketika sekolah A misalnya berhasil meluluskan siswanya dalam kisaran angka 90-100 persen, seyogyanya pemerintah melakukan evaluasi terhadap sekolah tersebut, apakah siswa yang lulus benar-benar murni ataukah ada pihak lain yang berperan dalam kelulusan tersebut.
Yang terjadi sebaliknya. Sekolah yang tidak meluluskan siswanya satu orang pun, akan diancam untuk ditutup terutama untuk sekolah swasta. Guru-guru yang ada disebuah sekolah juga akan dilakukan evaluasi terhadap bahan ajar yang digunakan, karena bidang studi yang diajarkan menjadi biang ketidaklulusan siswa.
Menutup sebuah sekolah karena tidak mampu mendongkrak kelulusan adalah sebuah langkah yang sangat keliru dari pemerintah. Kenapa banyak sekolah swasta bermunculan, karena pemerintah sendiri yang memberikan celah dan ruang untuk melakukan proses belajar mengajar. Sistem akreditasi terhadap sebuah sekolah terkesan dijalankan setengah hati.
Melakukan evaluasi kembali terhadap guru juga masih perlu ditinjau kembali. Tidak ada korelasi positif antara siswa tidak lulus dan guru yang mengajar disebuah sekolah. Yang terjadi adalah siswa sudah terkontaminasi sejak dari awal bahwa guru akan membantu dalam UN. Ketika guru tidak berbuat apa-apa dan tidak ada celah untuk memberikan jawaban, maka siswa sendiri yang kelabakan karena tidak mempersiapkan diri dari awal.
Hal yang perlu diketahui bersama bahwa guru sebenarnya pahlawan yang tidak pernah dihargai. Saat berlangsung Kegiatan Belajar Mengajar (KBM), guru sudah disodori oleh serangkaian tugas seperti melengkapi perangkat pengajaran. Berbagai langkah pengajaran dibuat oleh guru. Ketika ada pengawas, maka yang pertama diperiksa adalah guru dan perangkat pengajarannya.
Dari segi manajemen pengajaran, kita semua layak mendapat acungan jempol. Intinya guru harus membuat satuan pengajaran dan rencana pembelajaran lainnya sebelum masuk ke kelas. Apalagi kalau ada pengawas yang harus marah-marah karena guru tidak memiliki satuan pengajaran.
Ironisnya adalah guru bidang studi diperhadapkan oleh sejumlah aturan dengan alasan kelengkapan administrasi, tetapi disisi lain, pada saat siswa ujian kelas 3 (XII), mereka jugalah yang berperan untuk menjadi joki dalam membantu kelulusan siswa.

Kalau ada guru yang menjadi joki dalam setiap UN, lalu kemana fungsi pengawas yang selalu menagih administrasi guru? Apa juga gunanya ada seorang pengawas jika tidak bisa mengeliminir persoalan kecurangan? Kalau ada kecurangan di sebuah sekolah, apakah pengawas tersebut berani mengatakan sejujurnya dan sebenarnya bahwa di sekolah tersebut ada kecurangan yang terstruktur?
Ketika guru membantu siswanya dan itu menjadi perintah secara langsung atau tidak langsung dari atasan yang lebih tinggi, lalu kemana fungsi pelatihan atau workshop yang sering dilakukan oleh guru, kalau pada akhirnya akan berujung pada budaya bantu membantu siswa?
Lalu kemana fungsi Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) yang rutin dilaksanakan pada setiap daerah dengan menghabiskan anggaran besar, kalau guru yang ada di dalam forum itu menjadi pelaku kecurangan?
Apa yang saya urai diatas sangat jelas tidak bisa diterima dalam konteks mencerdaskan anak bangsa. Kita semua saling menyalahkan, padahal subtansi dari persoalan UN itu tidak pernah disentuh sama sekali oleh pemerintah. Kita semua hanya melihat hasil dari sebuah kegiatan dan menafikan proses yang sebenarnya terjadi disekolah.
Kalau mau transparan, perlu ada kajian akademik apakah benar-benar UN masih dibutuhkan atau tidak. Kita semua perlu duduk satu meja dalam membicarakan masalah UN yang selalu berpolemik setiap tahunnya.

Tidak hanya satu item yang dievaluasi dan dicarikan jalan keluar, tetapi semestinya semua yang bersentuhan dengan proses pelaksanan UN, perlu dilakukan kajian secara komprehensif sampai kepada akar-akarnya sekalipun, termasuk yang dievaluasi adalah sistem UN, Mendiknas, gubernur, bupati, kepala dinas, kepala sekolah, guru dan siswa itu sendiri.

Wednesday, 3 June 2009

Ada Apa dengan UN?

Oleh: Budhi AM Syachrun (Guru SMAN 1 Tanralili Maros Sulsel)

Kalau berbicara secara jujur, kecurangan Ujian Nasional (UN) tidak hanya terjadi pada 33 SMA seperti yang diberitakan dua hari terakhir di koran ini. Sebaliknya, hampir semua sekolah, baik yang mengaku unggulan maupun non unggulan, melakukan kolaborasi bagaimana mendongkrak kelulusan siswanya.

Pemerintah sebenarnya sudah tutup mata dan tidak pernah mendengar keluhan para guru-guru atau praktisi pendidikan. Kita sering katakan bahwa pemerintah tidak perlu membusungkan dada bahwa dengan pelaksanaan UN, maka kita mendapatkan kualitas siswa yang kredibel dan kompeten. Faktanya kan tidak.

Tahun ini, dengan terpaksa saya harus katakan bahwa UN hanya melahirkan insan-insan yang bermental �budak� dan melahirkan guru yang juga bermental sama, karena tidak bisa mempertanggungjawabkan nilai UN yang didapatkan dalam sebuah ijazah.

Apa yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penilaian dan Pendidikan Depdiknas, Burhanuddin Tola, beberapa waktu lalu, jelas saya tidak sependapat kalau dikatakan bahwa UN masih dirasakan sangat perlu, karena dengan adanya UN melahirkan lulusan yang benar-benar bermutu.

Menurutnya, SDM merupakan faktor penting dalam memajukan bangsa. Perlu upaya pendidikan yang bermutu sehingga lulusan juga bermutu dan berstandar pendidikan.

Menurutnya, salah satu upaya mendorong lulusan yang bermutu adalah melalui UN. Dengan adanya UN, akan diketahui apa saja kelemahan dan kekuatan dari satuan pendidikan, di daerah mana yang masih kurang dan daerah dan satuan pelajaran apa yang harus diperbaiki.

Selain itu, dengan adanya UN, tingkat motivasi belajar siswa menjadi meningkat. Dengan adanya UN semangat belajar siswa berubah, semangat guru dalam mengajar juga berubah. Semangat kepala sekolah agar anak didiknya banyak yang lulus, juga berubah.

Yang perlu dipahami sekarang adalah pemerintah pusat tidak akan pernah mengerti kondisi yang sebenarnya, ketika UN dilaksanakan setiap tahunnya. Pemerintah tidak pernah melakukan sebuah analisa akademik, bahwa hakikat sebuah kelulusan ternyata mendorong lahirnya insan yang bermutu dan berkualitas.

Ada sebuah beban yang dipikul dan diemban oleh masing-masing daerah dan bahkan sekolah, kalau kelulusan dan ketidaklulusan tidak sesuai dengan target pemerintah. Ketika sekolah A berhasil dalam setiap pelaksanaan UN, maka dengan bangga kita mengatakan bahwa kualitas sekolah tersebut sudah berhasil dalam proses belajar mengajar.

Ketika sekolah B tidak berhasil dan bahkan menghasilkan ketidaklulusan paling banyak dibanding sekolah lainnya, kita semua justru menilai dan memvonis bahwa sekolah tersebut telah gagal dan akan berimbas pada sebuah kualitas.

Pemerintah dalam hal ini Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), kembali melakukan suatu kebijakan yang sangat arogan dan jauh dari unsur mendidik. Hanya karena 33 sekolah yang notabene melakukan kecurangan UN beberapa waktu lalu, diberikan suatu keistemewaan khusus dengan cara melakukan pengulangan UN.

Yang mengherankan adalah kebijakan dari BSNP itu ditempuh sebelum pengumuman UN dilakukan. Kalau memang dari awal BSNP menemukan bahwa 33 sekolah tersebut berbuat curang, semestinya pengulangan diberikan jauh hari sebelumnya, bukan pada saat nilai dari 33 sekolah itu diketahui anjlok.

Apa yang dilakukan oleh BSNP sangat kontras dengan pemberlakuan ujian ulang pada 6 sekolah di Makassar tahun lalu. Pertanyaannya adalah, bagaimana dengan siswa yang mendapatkan nilai yang bagus, tetapi ada kecurangan di dalamnya, apakah BSNP juga melakukan ujian ulang?

Saya sependapat dengan DPR bahwa tidak perlu diadakan ujian ulang tahun ini. Tingkat ketidaklulusan yang mencapai 100 persen, biarlah menjadi pelajaran berharga baik terhadap sekolah tersebut maupun bagi sekolah-sekolah lainnya.

Ada hal yang perlu diketahui oleh publik bahwa, pemerintah sebenarnya mempunyai niat yang bagus dalam mendongkrak kualitas pendidikan kita. Pemberlakuan standar kelulusan setiap tahunnya, itu merupakan cara memancing adrenalin para pelaku pendidikan, untuk serius dan berbuat terbaik dalam mencapai sebuah kelulusan.

Sistem bagus, tetapi para pelaku pendidikan di lapangan justru menafsirkan lain kebijakan itu. Bahkan saya mendapati di sebuah daerah di Sulsel, sebelum UN dilaksanakan, para kepala sekolah dikumpulkan pada suatu tempat, dengan membahas bagaimana siswa dapat dibantu.

Guru pun terpaksa harus mengikuti aturan main tersebut. Kalau tidak, maka guru bersangkutan dianggap telah gagal dalam mencerdaskan anak bangsa. Pertimbangan guru beragam, ada yang takut tidak naik pangkat, ada yang takut sama kepala sekolah, bahkan ada guru yang trauma kalau dikeroyok oleh siswa yang tidak lulus.

Yang menjadi masalah adalah kadang kala praktik kecurangan yang terjadi, kalau tidak terpublikasi secara luas di media, maka pemerintah menilai bahwa di daerah itu tidak terjadi kecurangan. Sehingga indikator pemerintah adalah kecurangan dalam UN akan diakui jika masalah tersebut diwartakan di media.

Pada tulisan ini saya ingin mempertegas bahwa, saatnya pemerintah menentukan dua pilihan terkait dengan pelaksanaan UN yang selalu berpolemik setiap tahunnya.

Pilihan itu adalah melakukan revisi terhadap sistem UN, ataukah pemerintah mengambil kebijakan lain yakni menghapus UN, sehingga tidak menjadi beban buat negara, kepala daerah, kepala dinas, kepala sekolah, guru, orang tua dan siswa sendiri.

Kalau pilihan dijatuhkan pada unsur revisi UN, maka ada beberapa hal yang mesti dilakukan. Pertama, pemerintah melaksanakan UN tidak dilakukan pada sekolah asal siswa. Semestinya, ke depan perlu dipikirkan bagaimana melaksanakan UN dengan berpusat pada satu lokasi saja. Pengawasnya pun tidak diambil dari kalangan guru, tetapi berasal dari unsur akademisi, LSM dan pemerhati pendidikan.

Kedua, pemerintah tidak perlu memberikan standar kelulusan yang selalu naik setiap tahunnya. Pemerintah sekarang bisa meniru pola dan sistem UN era 90-an, dengan mengacu pada standar nilai semua pelajaran.

Sehingga penilaian tidak lagi pada standar per mata pelajaran, tetapi yang menjadi acuan adalah nilai akumulatif pelajaran secara keseluruhan. Kendati ada satu pelajaran yang mendapatkan nilai 4,00, tetapi nilai akumulatif semua pelajaran sudah dicapai, maka siswa bisa dianggap lulus.

Ketiga, soal UN diberikan kepada siswa mestinya adalah yang sesuai dengan kurikulum yang berlaku. Kadang kala soal yang diujikan tidak mengacu pada standar kelulusan dalam KTSP. Tingkat kesukaran dan kemudahan soal setiap daerah, semestinya tidak sama sehingga memudahkan sekolah yang ada di pelosok bisa mencapai nilai yang tinggi.

Keempat, distribusi soal UN seharusnya diperketat. Yang terjadi di lapangan adalah soal UN ketika sudah berada di sekolah, maka itu dimanfaatkan oleh guru untuk mengerjakan soal tersebut. Hasilnya adalah siswa akan mendapatkan kunci jawaban sebelum mereka memasuki ruangan ujian.

Kelima, pemerintah tidak perlu membebani sebuah daerah dengan target kelulusan. Kalau target kelulusan masih diberlakukan, maka masing-masing daerah akan berupaya untuk menjadi yang terbaik dalam hal kelulusan siswa. Akibatnya adalah kepala daerah akan menekan kepala dinas, kepala dinas akan menekan kepala sekolah dan kepala sekolah akan menekan guru.

Kalau pemerintah ingin menempuh opsi kedua, maka ada beberapa alternatif yang mesti dilakukan. Pertama, ketika UN dihapuskan maka kewenangan dalam penentuan kelulusan akan diserahkan kepada sekolah masing-masing. Penentuan kelulusan juga tidak hanya berpatokan pada nilai akhir semata, tetapi nilai dan sikap siswa selama tiga tahun menjadi indikator penilaian.

Kedua, jika UN dihapuskan maka pemerintah pusat (BSNP) hanya menyiapkan draft atau kisi-kisi dalam pembuatan soal UN. Draft tersebut diberikan kepada masing-masing sekolah. Modelnya hampir sama dengan sistem dalam Ujian Akhir Sekolah (UAS).

Semua guru yang diujikan dalam UAS dikumpulkan dalam satu tempat dan di tempat itu guru mata pelajaran membuat soal berdasarkan bidang studinya masing-masing.

Ketiga, pemerintah tidak memiliki kewenangan dalam penentuan kelulusan. Semua siswa yang akan diluluskan akan dibahas dalam satu rapat tingkat rayon. Standar yang dipakai dalam kelulusan adalah berdasarkan kesepakatan semua guru disekolah, ataukah berdasarkan rapat kepala sekolah dalam satu rayon.

Sebenarnya yang dibutuhkan sekarang adalah bagaimana melaksanakan UN yang lebih berkualitas dan bertanggung jawab. Menyelenggarakan UN tanpa ada kecurangan di dalamnya, jauh lebih mulia dibandingkan dengan mendapatkan siswa yang mempunyai nilai bagus, tetapi berkat hasil kerja keras guru yang menjadi tim sukses. Ataukah pemerintah sendiri memiliki opsi lain?
(Diterbitkan Harian Fajar, Kamis 4 Juni 2009)

Revisi atau Hapus UN

Budhi A.M. Syachrun

VIVAnews - Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) pada tingkatan SMA, SMK dan SMP sudah dilaksanakan beberapa waktu lalu. Pada pelaksanaannya, pemerintah dalam hal ini Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) mengklaim bahwa UN tahun ini mengalami penurunan dari segi kecurangan.

Informasi terakhir, BSNP memang mengakui secara jantan adanya kecurangan UN. Tetapi, dari sekian daerah yang melaksanakan UN, hanya beberapa daerah yang terbukti melakukan kecurangan, seperti tertangkapnya 16 kepala sekolah di Bengkulu dan beredarnya kunci jawaban di Bone Sulsel.

Fakta dilapangan adalah, hampir semua sekolah di negeri ini, baik yang berstatus unggulan maupun non unggulan, melakukan suatu praktek kecurangan yang dilakukan secara sistematis dan terukur.

Yang menjadi masalah adalah kadang kala praktek kecurangan yang terjadi, kalau tidak terpublikasi secara luas di media, maka pemerintah menilai bahwa di daerah itu tidak terjadi kecurangan. Sehingga indikator pemerintah adalah kecurangan dalam UN akan diakui jika masalah tersebut diwartakan di media.

Pada tulisan ini saya ingin mempertegas bahwa, saatnya pemerintah menentukan dua pilihan terkait dengan pelaksanaan UN yang selalu berpolemik setiap tahunnya. Pilihan itu adalah melakukan revisi terhadap sistem UN ataukah pemerintah mengambil kebijakan lain yakni menghapus UN, sehingga tidak menjadi beban buat negara, kepala daerah, kepala dinas, kepala sekolah, guru, orang tua dan siswa sendiri.

Kalau pilihan dijatuhkan pada unsur revisi UN, maka ada beberapa hal yang mesti dilakukan. Pertama, pemerintah melaksanakan UN tidak dilakukan pada sekolah asal siswa. Semestinya, kedepan perlu dipikirkan bagaimana melaksanakan UN dengan berpusat pada satu lokasi saja. Pengawasnya pun tidak diambil dari kalangan guru, tetapi berasal dari unsur akademisi, LSM dan pemerhati pendidikan.

Kedua, pemerintah tidak perlu memberikan standar kelulusan yang selalu naik setiap tahunnya. Pemerintah sekarang bisa meniru pola dan sistem UN era 90-an, dengan mengacu pada standar nilai semua pelajaran. Sehingga penilaian tidak lagi pada standar per mata pelajaran, tetapi yang menjadi acuan adalah nilai akumulatif pelajaran secara keseluruhan. Kendati ada satu pelajaran yang mendapatkan nilai 4,00, tetapi nilai akumulatif semua pelajaran sudah dicapai, maka siswa bisa dianggap lulus.

Ketiga, soal UN diberikan kepada siswa mestinya adalah yang sesuai dengan kurikulum yang berlaku. Kadang kala soal yang diujikan tidak mengacu pada standar kelulusan dalam KTSP. Tingkat kesukaran dan kemudahan soal setiap daerah, semestinya tidak sama sehingga memudahkan sekolah yang ada di pelosok bisa mencapai nilai yang tinggi.

Keempat, distribusi soal UN seharusnya diperketat. Yang terjadi di lapangan adalah soal UN ketika sudah berada di sekolah, maka itu dimanfaatkan oleh guru untuk mengerjakan soal tersebut. Hasilnya adalah siswa akan mendapatkan kunci jawaban sebelum mereka memasuki ruangan ujian.

Kelima, pemerintah tidak perlu membebani sebuah daerah dengan target kelulusan. Kalau target kelulusan masih diberlakukan, maka masing-masing daerah akan berupaya untuk menjadi yang terbaik dalam hal kelulusan siswa. Akibatnya adalah kepala daerah akan menekan kepala dinas, kepala dinas akan menekan kepala sekolah dan kepala sekolah akan menekan guru.

Kalau pemerintah ingin menempuh opsi kedua, maka ada beberapa alternatif yang mesti dilakukan.

Pertama, ketika UN dihapuskan maka kewenangan dalam penentuan kelulusan akan diserahkan kepada sekolah masing-masing. Penentuan kelulusan juga tidak hanya berpatokan pada nilai akhir semata, tetapi nilai dan sikap siswa selama tiga tahun menjadi indikator penilaian.

Kedua, jika UN dihapuskan maka pemerintah pusat (BSNP) hanya menyiapkan draft atau kisi-kisi dalam pembuatan soal UN. Draft tersebut diberikan kepada masing-masing sekolah. Modelnya hampir sama dengan sistem dalam Ujian Akhir Sekolah (UAS). Semua guru yang diujikan dalam UAS dikumpulkan dalam satu tempat dan di tempat itu guru mata pelajaran membuat soal berdasarkan bidang studinya masing-masing.

Ketiga, pemerintah tidak memiliki kewenangan dalam penentuan kelulusan. Semua siswa yang akan diluluskan akan dibahas dalam satu rapat tingkat rayon. Standar yang dipakai dalam kelulusan adalah berdasarkan kesepakatan semua guru disekolah, ataukah berdasarkan rapat kepala sekolah dalam satu rayon.

Saya secara pribadi hampir sependapat dengan anggota Komisi X. Kamis 30 April 2009, Harian Kompas mewartakan bahwa UN menimbulkan banyak soal yang terus berulang setiap tahun. Berkait dengan itu, Komisi X mendesak pemerintah meniadakan UN dan mengembalikannya kepada Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional, yaitu ujian dari masing-masing sekolah dengan penyesuaian soal dari pusat.

Menurut Wakil Ketua Komisi X Heri Ahmadi usulan tersebut pernah disampaikan, tapi pemerintah melakukan penolakan. Pada tingkatan SD, pemerintah mendengarkan usulan legislator untuk melaksanakan ujian sekolah bukan ujian nasional. Selain itu, dengan dikembalikannya evaluasi pada ujian sekolah maka biaya ujian akan terpangkas banyak. Menurut data Komisi X, diperkirakan Rp 500 miliar dihabiskan untuk UN tahun ini. Jadi sebenarnya banyak keuntungan dan manfaat yang akan dipetik, jika UN akan direvisi sistemnya ataukah UN dihapuskan.

Kita kembalikan kepada pemerintah, opsi yang mana akan ditempuh. Yang pasti metode UN saat ini sangat tidak relevan, sebagai cara untuk menilai kualitas kelulusan sebuah daerah. Kalau sistem UN yang ada sekarang tidak dirombak secara menyeluruh, maka penulis meyakini bahwa ke depan sekolah akan menghasilkan siswa yang secara tidak sadar diajari untuk berbuat kecurangan. Para guru juga masih dalam ranah untuk berpikir sempit, sehingga praktek kecurangan akan membudaya pada generasi mendatang. Jadi, akankah Indonesia akan menghasilkan siswa instan dan membina guru yang tidak memiliki kejujuran?
• Diterbitkan oleh VIVAnews.com Kamis, 7 Mei 2009