
Oleh: Budhi A.M. Syachrun
Guru SMAN 1 Tanralili Maros Sulsel/Kontributor Portal Dua Berita
Hanya dalam hitungan satu bulan, pelaksanaan Ujian Nasional (UN) pada tingkat SMA/SMK akan dilaksanakan, atau tepatnya pada 20-24 April mendatang. Masalah ketidaklulusan dan kelulusan siswa selalu menjadi penilaian terakhir. Dan bahkan kecurangan UN yang hampir selalu terjadi, selalu berimplikasi kepada kedua faktor itu.
Kita semua tidak pernah memahami bahwa besarnya angka ketidaklulusan disebuah daerah bukan karena mutu dan kualitas pendidikan di daerah itu menurun. Tetapi saya mempunyai pemikiran lain bahwa anjloknya ketidaklulusan disebabkan oleh beberapa hal, misalnya adanya pengawasan yang super ketat, kelalaian siswa mendapatkan bocoran jawaban, faktor kemampuan siswa yang memang tidak bisa bersaing dengan siswa lainnya dan adanya kebijakan pemberian standar kelulusan yang setiap tahun dinaikkan.
Kasus bocornya jawaban pada tingkat SMA tahun lalu di Makassar, jelas secara tidak langsung memberikan efek psikologis kepada guru, pengawas ruangan dan siswa itu sendiri yang akan menjalani UN tahun ini. Dengan pengawasan ketat, mereka sangat berhati-hati dalam menjalankan UN, apatah lagi Makassar misalnya, sangat dekat dengan pusat informasi.
Adalah wajar ketika kita memberikan pengawasan ketat, maka ketidaklulusan akan lebih banyak didapatkan dibanding dengan kelulusan. Sekolah-sekolah yang berada jauh dari pusat kota atau sekolah yang berada sangat jauh dari Makassar, sangat memungkinkan terjadi kelulusan yang tinggi dibanding dengan Makassar. Siapa yang bisa memberikan garansi bahwa di daerah yang mempunyai ketidaklulusan paling sedikit, tidak ada sumbangsih dari pihak ketiga?
Standar Kelulusan
Di Kabupaten Gowa misalnya, ketidaklulusan siswa yang anjlok pada tahun lalu dilimpahkan kepada pemberian standar kelulusan yang selalu naik setiap tahunnya. Sebenarnya yang perlu dipertegas adalah pemberian standar kelulusan yang setiap tahun dinaikkan dalam UN, tetap tidak berimplikasi positif terhadap anak didik maupun kepada guru yang secara langsung paling banyak tahu dengan kondisi siswa yang menjadi objek pembelajaran. Ini yang perlu dipahami oleh semua pihak.
Di dalam KTSP diurai bahwa standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi kompetensi lulusan yang mencakup sikap pengetahuan, dan keterampilan yang harus dikuasai siswa ketika tamat dari suatu jenjang pendidikan tertentu. Standar ini meliputi semua kompetensi mata pelajaran yang mencakup semua kompetensi dasar dan standar kompetensi yang harus dikuasai peserta didik pada satu jenjang pendidikan. Logika sederhananya adalah kompetensi memengaruhi kelulusan dan ketidaklulusan seorang siswa.
Menurut Hall dan Jones, 1976, kompetensi merupakan gambaran penampilan suatu kemampuan tertentu secara bulat dan utuh yang merupakan perpaduan antara pengetahuan dan kemampuan yang dapat diamati dan diukur. Kompetensi lulusan berisi seperangkat kompetensi yang harus dikuasai lulusan yang menggambarkan profil lulusan secara utuh.
Kompetensi lulusan menggambarkan berbagai aspek kompetensi yang harus berhasil dikuasai yang mencakup aspek kognitif, afektif maupun psikomotor. Kompetensi lulusan ditentukan berdasarkan visi dan misi lembaga penyelenggara pendidikan, tuntutan masyarakat, perkembangan IPTEK, masukan dari kalangan profesi, hasil analisis tugas dan prediksi tantangan mendatang.
Menurut Godlief Vertigo, sistem pendidikan di Indonesia masih mengutamakan produk dari pada proses. Orientasi produk dalam sistem pendidikan di Indonesia hanya melahirkan anak didik yang cenderung menghafal dan mengingat titik lemah dalam aspek logika dan sistematika berpikir. Padahal menurutnya, pendidikan berfungsi menyiapkan anak didik sehingga membangun argumentasi secara logis dan memiliki nalar dan jalan pikiran yang runut dan baik.
Pelaksanaan UN untuk anak didik sebenarnya tidak memiliki hubungan atau korelasi positif dengan upaya peningkatan mutu pendidikan. Harus diakui bahwa pendidikan kita hanya berjalan ditempat, karena pemerintah pusat tidak konsisten dalam implementasi program dilapangan.
Kenapa? Sejak pemerintah menerapkan standar kelulusan dalam UN sejak 2004 lalu yang dimulai dari standar 3,50, ada harapan dari para pendidik agar mutu dan kualitas UN itu semakin meningkat. Dengan adanya kejelasan standar kelulusan pada saat itu, maka paradigma kotor yang selama ini terbangun bisa dihilangkan.
Tetapi harapan dari para pendidik itu sangat jauh dari harapan. Setiap tahunnya ada penambahan standar kelulusan dan itu tidak dibarengi dengan sikap proaktif dari semua pihak, apakah dengan standar seperti itu kita sudah mendapatkan kualitas yang diharapkan ataukah malah sebaliknya. Semua pihak terutama pemerintah sebagai stakeholder bermain dalam ranah yang sempit, bagaimana standar kelulusan tetap dipatok dengan mengesampingkan faktor lain. Termasuk didalamnya kecurangan yang dilakukan secara sistematis.
Tetapi apapun aturan yang baku ditetapkan, kalau masih ada kongkalikong di sekolah, tetap disatu sisi akan merugikan siswa sendiri yang notabene mampu untuk lulus, tetapi karena terpengaruh oleh sistem kotor yang sudah terbangun, sehingga mereka selalu mengharapkan bantuan para gurunya di sekolah.
Intinya adalah pemerintah dalam hal ini pengambil kebijakan dalam bidang pendidikan, semestinya paham dan mengerti bagaimana sebenarnya mekanisme pelaksanaan UN di sekolah dengan pemberian standar kelulusan yang setiap tahunnya ditingkatkan.
Tahun ini pemerintah kembali melakukan kelinci percobaan dengan menaikkan standar kelulusan sebesar 5,50. Kalau ingin melihat UN bisa dikatakan berkualitas atau tidak, memang perlu suatu kajian kembali. Kelulusan siswa pada masing-masing sekolah, tidak bisa dijadikan acuan bahwa siswa di sekolah tersebut memiliki tingkat intelegensi dan kadar keintelektualan yang bisa diandalkan.
Benahi UN
Saya menilai bahwa, kalau sistem yang selama ini terjadi terus dipertahankan, maka kita yakin bahwa UN hanya sia-sia dilaksanakan karena lebih berorientasi kepada berapa siswa yang lulus dan berapa siswa yang tidak lulus. Oleh karena itu semestinya para pakar atau ahli yang ada dalam Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) lebih memikirkan bagaimana UN dibenahi atau minimal pelbagai carut marut didalamnya.
Menurut hemat penulis, ada berbagai cara untuk membenahi sistem UN. Pertama adalah kalau pemerintah tetap memberlakukan standar kelulusan, maka proses pelaksanaan UN bisa dirombak dengan tidak mengacu pada model pelaksanaan UN sekarang. Saat ini kita melaksanakan UN di sekolah-sekolah masing-masing dengan mendatangkan pengawas dari sekolah lain.
Ke depan kita menganut sistem pelaksanaan UN dengan melaksanakannya secara serentak di satu lokasi saja. Panitia pun yang terlibat tidak lagi diambil dari kalangan guru, tetapi pemerintah memilih orang-orang akademis, mulai dari proses percetakan soal, pendistribusian soal, pengawasan soal hingga pelaksanaan UN.
Alasannya adalah selama ini setiap UN dilaksanakan yang paling banyak melakukan kesalahan dan kecurangan adalah guru dan mendapat persetujuan dari kepala sekolah. Artinya adalah ke depan guru-guru tersebut tidak bisa lagi dipercaya untuk menangani UN. Yang mengawas pun adalah orang-orang yang independen dan tidak memiliki hubungan emosional dengan siswa yang mengikuti UN.
Kedua. Kalau pemerintah tidak menganut sistem standar, maka kelulusan sebaiknya diberikan kepada sekolah masing-masing. Model seperti ini pernah dipraktekkan pada eranya Orde Baru. Pada saat itu tidak ada standar kelulusan yang dipatok. Berapapun nilai yang didapatkan oleh siswa, tetap ditulis dalam selembar ijazah dan Nilai Evaluasi Murni (NEM). Konsekwensinya adalah siswa akan tetap belajar karena mengejar nilai untuk memasuki jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Sekali lagi, kita perlu duduk satu meja dalam membicarakan masa depan pendidikan yang setiap tahun tidak mengalami peningkatan signifikan. Hal itu disebabkan oleh paradigma kotor yang sudah lama terbangun di semua jenjang sekolah. Apakah mau dibenahi atau tetap dalam bingkai kecurangan yang akan menjadi sorotan setiap tahunnya.
(Diterbitkan Harian Seputar Indonesia, Selasa 23 Maret 2009)






No comments:
Post a Comment