
Tanggapan Atas Tulisan Umar Ibsal
Sabtu, 28 Maret 2009 | 22:35 WITA
Adapun alasan sehingga mendahulukan alumni PGSD S1 asrama adalah karena mereka adalah mahasiswa daerah yang sangat membutuhkan kebutuhan guru. Artinya adalah setelah mengikuti PPG, sudah ada kejelasan dimana mereka akan mengajar atau menyalurkan ilmunya
Sebuah kegelisahan dari seorang Umar Ibsal, dalam tulisannya di harian Tribun Timur, Sabtu 21 Maret 2009 lalu, merupakan hal yang bisa dimaklumi. Itu karena adanya peraturan pemerintah yang hampir setiap saat selalu berganti.
Tetapi ketika kegelisahan itu terlalu dini disampaikan, maka dikhawatirkan akan menimbulkan keraguan untuk melangkah ke arah yang lebih baik.
Namun secara umum saya sependapat dengan tulisan Umar Ibsal, dengan merunut berbagai persoalan ketika Pendidikan Profesi Guru (PPG) diterapkan. Menurutnya, hal itu akan menimbulkan persoalan terutama kepada mahasiswa yang sementara ini mengambil program studi kependidikan.
Dalam tulisan ini saya ingin mengatakan bahwa penerapan dari PPG itu, sebenarnya bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan kapabilitas seseorang yang akan menyandang profesi guru. Dan kalau dicermati secara mendalam maksud dari PPG itu, maka saudara Umar Ibsal, mungkin tidak sampai berpikiran dalam ranah seperti yang dibahasakan dalam tulisan tersebut.
PPG sendiri merupakan program lanjutan dari pemerintah pengganti Akta IV. PPG untuk mahasiswa PGSD akan mengambil 18 Satuan Kredit Semester (SKS). Dan itu dilaksanakan dalam kurun waktu enam bulan atau satu semester. Untuk guru bidang studi akan menjalani PPG dengan jumlah 30 SKS.
Ada aturan lagi bahwa calon peserta PPG untuk guru bidang studi akan menjalani proses perekrutan dan tergantung dari kebutuhan daerah masing-masing. Beberapa waktu lalu, Ketua Pelaksana Sertifikasi Guru Rayon 24 UNM, Dr Eko Hadi Sujiono, menyatakan untuk tahap awal pelaksanaan PPG, maka pihaknya akan memproritaskan kepada lulusan PGSD S1 asrama.
Setelah mahasiswa ini selesai masa studi, maka bisa langsung melanjutkan pendidikan profesi guru.
Adapun alasan sehingga mendahulukan alumni PGSD S1 asrama adalah karena mereka adalah mahasiswa daerah yang sangat membutuhkan kebutuhan guru. Artinya adalah setelah mengikuti PPG, sudah ada kejelasan dimana mereka akan mengajar atau menyalurkan ilmunya.
Memang kalau dikaji apa yang termaktub dalam PP No 74/2008, penerapan PPG akan berdampak pada rasa tidak percaya para calon guru yang sudah terdoktrin dengan sistem bahwa, seorang calon sarjana pendidikan pada saat selesai masa studi, bisa langsung mengajar asalkan menyandang Akta IV.
Dan aturan itu ternyata dirubah bahwa mereka masih akan menempuh suatu pendidikan yang bernama PPG.
Diangkat PNS
Hal yang perlu disadari bahwa PPG maupun konsep pemberian Akta IV itu tidak terlalu jauh perbedaannya. Tetapi dari segi kualitas lulusan PPG, tentu akan bernafas lega karena dengan sendirinya mereka mendapat pengakuan secara ilmiah bahwa mereka laik menyandang sebagai guru profesional.
Indikatornya adalah kalau mahasiswa yang sudah mengantongi Akta IV, maka mereka tidak perlu dites atau uji wawasan untuk mendapatkan sertifikat itu. Lain halnya dengan PPG. Mereka yang akan menempuh dengan metode baru ini, maka akan berhadapan dengan serangkaian tes, seperti Tes Potensi Akademik, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, psikotes, wawancara dan tes pedagogik, sebelum mengikuti program tersebut.
Tes yang disebutkan diatas merupakan suatu uji adrenalin calon mahasiswa untuk mengikuti PPG. Dari berbagai referensi yang ada, TPA dibagi beberapa enam bagian pokok, misalnya tes kemampuan kata, tes pemahaman membaca dan memahami tes, tes logika, tes informasi, tes membaca hitungan dan tes mengamati gambar.
Tes tersebut hampir sama ketika kita mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Jadi benang merahnya adalah mereka yang akan mengambil PPG akan mendapatkan seleksi tes lebih awal dan setelah pendidikan bisa langsung diangkat sebagai PNS dan itu tergantung dari kebutuhan daerah masing-masing.
Hal yang sama berlaku untuk pemegang Akta IV. Sebelum menjadi PNS, mereka juga mendapatkan tes yang sama. Jadi dari segi subtansi kualitas, jelas sama dan tidak perlu dikhawatirkan oleh mahasiswa yang saat ini masih menjalani kuliah, baik di jalur pendidikan maupun non pendidikan.
Matikan Kreativitas
Sisi lainnya adalah didalam aturan PPG disebutkan bahwa penyelenggara PPG adalah perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan dan memenuhi persyaratan akreditasi dan ditunjuk oleh pemerintah.
Masalahnya sekarang adalah dengan adanya aturan ini, secara langsung akan mematikan kreatifitas dan langkah dari para universitas swasta yang juga terlanjur mengeluarkan Akta IV. Saat ini para mahasiswa baik jalur pendidikan dan non pendidikan, dengan mudahnya mendapatkan Akta IV.
Namun sangat disayangkan, beberapa mahasiswa yang sudah terlanjur memegang Akta IV, tidak bisa berbuat lebih banyak karena beberapa program studinya belum diakreditasi oleh pemerintah.
Lahirnya PPG lambat laun institusi yang mengeluarkan Akta IV akan gulung tikar dan bisa saja mati suri.
Hal yang perlu dilakukan sekarang adalah bahwa para mahasiswa kependidikan maupun non kependidikan, perlu mempersiapkan diri dari awal menghadapi berbagai kemungkinan dari sebuah peraturan yang setiap saat direvisi pemerintah. Apatah lagi ada masa transisi penerapan PPG dari Akta IV.
Dari segi kompetensi, sebenarnya sangat sulit dibedakan kemampuan guru penyandang Akta IV. Ada guru yang masih menggunakan metode Orde Baru, ada guru yang mengandalkan LKS, ada guru yang harus "berbusa" di depan kelas, dan bahkan ada guru karena merasa senior dan pengalaman, sangat santai dan acuh dalam proses belajar mengajar.
Ketika calon sarjana pendidikan mempunyai kapabilitas dan integritas menjadi seorang guru, berbagai kegelisahan dan kekhawatiran tidak perlu terjadi ketika PPG diterapkan saat ini. Jadi tidak perlu ada ledakan pengangguran kalau kita mempunyai kompetensi dan kredibilitas dengan ilmu yang didapat.
Karakter-karakter guru yang saya sebutkan diatas, itu tak perlu ditiru oleh calon sarjana pendidikan maupun mahasiswa dari jalur non kependidikan.
Namun yang kita harapkan sekarang adalah jangan sampai program mulia pemerintah melalui jalur PPG, hanya menjadi ladang bisnis dari perangkat-perangkat yang ada pada tingkat bawah.***
(Diterbitkan Harian Tribun Timur, Sabtu 28 Maret 2009)
Oleh
Budhi AM Syachrun
Guru SMAN 1 Tanralili Maros






No comments:
Post a Comment