Monday, 8 December 2014

K13 Dihentikan, Menteri Jarang Blusukan

K13 Dihentikan, Menteri Jarang Blusukan

Oleh: Budhi AM Syachrun
Praktisi dan Pemerhati Pendidikan Maros Sulsel

Sebenarnya saya sebagai guru tidak terlalu kaget dengan pembatalan kurikulum 2013. Setelah dilantik Anies Baswedan sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, saya sudah memprediksi bahwa kurikulum 2013 ini akan dikutak katik. Saat itu saya menulis di status facebook, bahwa kita akan menunggu gebrakan dari Mendikbud, karena kita tahu bahwa dia adalah salah satu tokoh yang sangat menentang keberadaan kurikulum 2013.


Saat membaca surat pembatalan No 179342/MPK/KR/2014 tertanggal 5 Desember 2014, saya tidak melihat benang merah tim kerja evaluasi dari Kemendikbud. Pembatalan dilakukan hanya bagi sekolah yang baru melaksanakan kurikulum 2013, sementara 6221 sekolah yang menjadi model percontohan dibiarkan tetap melaksanakan kurikulum itu.


Pertanyaan mendasar sebagai guru adalah evaluasi yang dilakukan oleh Mendikbud Anies Baswedan dan jajarannya, seperti lembaga survey. Hanya mengambil data random atau acak saja. Sehingga hasil yang didapatkan seakan-akan memberikan gambaran bahwa kurikulum 2013 itu bermasalah. Mestinya adalah kalau kita memang mau melakukan evaluasi sesuai amanat Permen No 159 Tahun 2014, bahwa sekolah yang menjadi percontohan selama ini, itu yang mesti dilakukan kajian lebih mendalam lagi. Bagaimana kendala dan masalah yang dihadapi selama pelaksanaan kurikulum 2013.


Waktu dua pekan saya kira tidak cukup, memberikan justifikasi bahwa sekolah telah gagal melaksanakan program itu. Saya yakin bahwa tim evaluasi dari Kemendikbud, tidak melakukan evaluasi dan monitoring terhadap 6221 sekolah itu. Dan saya sangat yakin bahwa Mendikbud Anies Baswedan tidak melakukan blusukan terhadap 6221 sekolah itu. Jika Mendikbud Anies Baswedan sudah melakukan blusukan terhadap 6221 sekolah yang menjadi percontohan dan sudah menjadi sekolah sasaran sejak 2013, maka pembatalan kurikulum 2013 jangan disatu pihak saja. 6221 sekolah itu seharusnya juga dihentikan penerapan kurikulum dan diminta untuk kembali KTSP 2006. Jujur saja dibandingkan dengan KTSP 2006, kurikulum 2013 yang dibatalkan itu, jauh lebih berkualitas dan berbobot.


Pertama, dari segi kualitas buku guru dan siswa, sangat sinkron dengan silabus yang dibagikan. Di kurikulum sebelumnya, silabus kadang tidak sesuai dengan buku yang menjadi pegangan guru. Hal itu disebabkan karena banyaknya penerbit-penerbit yang nakal dan bermain dalam tataran bisnis dengan kepala sekolah, dibanding menghadirkan buku yang sesuai dengan silabus.


 Kedua, jika alasan pendistribusian buku yang tidak merata dan tidak sampai ke sekolah, hal itu bisa disiasati dengan mencari atau menunduh buku guru dan siswa itu di internet. Di sekolah saya, memang tidak mendapatkan buku guru dan siswa, tetapi para guru mencari sendiri buku kurikulum itu, baik dari internet maupun dari rekan guru lainnya. Apakah langkah kami salah pak menteri? 


Ketiga, penilaian. Memang harus diakui bahwa model atau sistem penilaian yang paling rumit dan melelahkan di kurikulum 2013. Ketika rapat di sekolah, saya pernah sampaikan bahwa mestinya guru menyetor nilai apa yang diminta oleh rapor. Isi rapor hanya meminta nilai pengetahuan, keterampilan dan sikap serta deskripsi kegiatan. Ibaratnya begini, jika ada tamu yang datang ke rumah, maka kewajiban tuan rumah adalah memberikan makanan kepada tamu tersebut. Jika tamu menilai masakan kita enak dan ingin meminta resepnya, maka kewajiban dari tuan rumah adalah memberitahukan resepnya. Tamu disini saya ibaratkan sebagai wali kelas. Makanan, saya ibaratkan penilaian. Sementara tuan rumah, saya ibaratkan sebagai guru mata pelajaran. Jadi mestinya model penilaian dikembalikan kepada KTSP 2006 saja.


 Keempat, ada ketidakadilan jika pemerintah tetap memperbolehkan 6221 sekolah untuk melanjutkan kurikulum 2013. Kenapa? Sekolah diluar 6221 itu sangat siap melaksanakan dan mensukseskan kurikulum 2013. Bahkan saya dan beberapa teman sudah membuat model rapor yang dipakai dalam semester ganjil ini. Adalah hal yang sangat keliru dan amburadul jika guru dan sekolah dinilai tidak siap melaksanakan kurikulum 2013. Sementara guru yang selama ini menjadi ujung tombak dilapangan, tidak pernah diberikan kesempatan untuk berbicara dan berkomentar. Mendikbud Anies Baswedan hanya mendengar hasil tim evaluasi, sementara anggota yang ada di dalam tim tersebut, bukanlah orang yang kapabel dan berkompeten. Jika mau memang dilakukan evaluasi secara menyeluruh, maka aspirasi guru juga mestinya didengar.


Kelima, pemerintah mestinya memberikan toleransi bahwa sekolah yang sudah siapa melaksanakan kurikulum 2013, diminta untuk tetap melanjutkan program yang sudah berjalan bersama dengan guru dan perangkat sekolah lainnya. Akhirnya, jika Pak Mendikbud Anies Baswedan tidak meninjau ulang pembatalan K13 itu, maka kita menilai bahwa menteri era Joko Widodo hanya matang di retorika, tetapi lemah di dalam penerapan konsep. Saya sependapat dengan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muh Nuh. Bahwa penghentikan penerapan kurikulum 2013 merupakan sebuah langkah mundur dalam dunia pendidikan Indonesia.

(Maros, 8 Desember 2014)